(1) Petunjuk pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran serta pemanfaatan dana FLPP untuk KPR Sejahtera oleh PPP.
(1) Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah mengajukan Surat Pernyataan Minat (Format A sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini) untuk menjadi Bank Pelaksana FLPP yang ditujukan kepada Menteri Perumahan Rakyat Up Deputi Bidang Pembiayaan dengan tembusan kepada Menteri Perumahan Rakyat, Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat dan Direktur Utama PPP dengan melampirkan:
a. surat keterangan kesehatan bank dengan nilai sekurang-kurangnya Peringkat Komposit Tiga (PK-3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
b. fotokopi Anggaran Dasar bank dan perubahannya;
c. laporan realisasi KPR selama 2 (dua) tahun terakhir;
d. data infrastruktur dalam rangka pengelolaan kredit/pembiayaan KPR yang meliputi paling sedikit:
1) fotokopi struktur organisasi unit kerja pengelola kredit/pembiayaan pemilikan rumah;
2) jumlah personil pengelola kredit/pembiayaan pemilikan rumah;
3) dokumen konfigurasi teknologi informasi pengelolaan kredit/pembiayaan pemilikan rumah; dan
4) fotokopi dokumen kebijakan kredit/pembiayaan pemilikan rumah.
e. jumlah kantor pelayanan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota; dan
f. rencana penerbitan KPR Sejahtera tahunan (Format B sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini).
(2) Deputi Bidang Pembiayaan menugaskan pejabat/pegawai di lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan untuk melakukan pengecekan dokumen pernyataan minat yang diajukan oleh Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pejabat/pegawai yang diberi tugas untuk melakukan pengecekan dokumen wajib menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengecekan dokumen pernyataan minat (Format C sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini) kepada Deputi Bidang Pembiayaan.
(4) Bank Umum, Bank Umum Syariah, atau Unit Usaha Syariah yang memenuhi persyaratan melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang penyaluran dana FLPP dalam rangka pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera antara Deputi Bidang Pembiayaan atau pejabat Kementerian Perumahan Rakyat yang ditunjuk oleh Menteri dengan Direktur yang berwenang mewakili Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
(1) Perjanjian Kerjasama Operasional tentang penyaluran dana FLPP dalam rangka pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2) Perjanjian Kerjasama Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Utama PPP atau pejabat yang berwenang dan direktur atau pejabat yang berwenang berdasarkan Anggaran Dasar untuk mewakili Bank Umum, Bank Umum Syariah, atau Unit Usaha Syariah.
(1) Pejabat PPP selaku Kuasa Pengguna Anggaran dapat membuka rekening pada Bank Pelaksana dalam bentuk:
a. Rekening Pengelolaan Kas PPP;
b. Rekening Operasional PPP;
c. Rekening Dana Kelolaan PPP.
(2) Ketentuan dan tata cara pembukaan rekening sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/ Satuan Kerja.
Bagian Keempat
Akad Syariah yang Digunakan
Pasal 7(1) Dalam hal Bank Pelaksana merupakan bank yang dalam kegiatannya menggunakan prinsip syariah, maka penempatan dana FLPP di Bank Pelaksana dapat menggunakan akad Wadi’ah, akad Mudharabah atau akad Mudharabah Musytarakah.
(2) Dalam hal penempatan dana FLPP di Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Akad Wadi’ah, Bank Pelaksana dapat memberikan bonus (‘athaya).
(3) Dalam hal penempatan dana FLPP di Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Akad Mudharabah atau Akad Mudharabah Musytarakah, Bank Pelaksana memberikan imbal hasil sesuai nisbah yang disepakati.
(4) Pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak antara Bank Pelaksana dengan kelompok sasaran dapat menggunakan Akad Murabahah, Akad Al-Ijarah Al-Muntahiya bi-Attamblik (IMBT) atau Akad Musyarakah Mutanaqishah.
(5) Pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Susun antara Bank Pelaksana dengan kelompok sasaran menggunakan Akad Murabahah, Akad Al-Ijarah Al-Muntahiya bi-Attamblik (IMBT) atau Akad Musyarakah Mutanaqishah.
(6) Dalam hal pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak antara Bank Pelaksana dengan kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan Akad Murabahah, Bank Pelaksana mengenakan tingkat marjin tertentu kepada kelompok sasaran.
(7) Dalam hal pembiayaan pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak antara Bank Pelaksana dengan kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan Akad Al-Ijarah Al-Muntahiya bi-Attamblik (IMBT), bank pelaksana mengenakan biaya sewa yang disepakati kepada Kelompok Sasaran KPR Sejahtera, dan dapat dibarengi dengan opsi pemindahan kepemilikan.
(8) Dalam hal pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak antara Bank Pelaksana dengan kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqishah, Bank Pelaksana akan:
(1) mengenakan biaya kepemilikan bersama kepada Kelompok Sasaran KPR Sejahtera sesuai dengan porsi yang disepakati. Selanjutnya Bank Pelaksana; dan
(2) berjanji menjual seluruh bagiannya secara bertahap kepada Kelompok Sasaran KPR Sejahtera, dan Kelompok Sasaran KPR Sejahtera berjanji untuk membelinya.
BAB III
PELAKSANAAN KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
Bagian Kesatu
Penerbitan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera
Paragraf 1
Pengajuan Kredit/Pembiayaan Oleh Kelompok Sasaran
Pasal 8(1) Kelompok Sasaran KPR Sejahtera mengajukan KPR Sejahtera ke Bank Pelaksana dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai secukupnya dan diketahui oleh:
1) pimpinan instansi tempat bekerja untuk masyarakat berpenghasilan tetap (Format E1 sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini); atau
2) kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap (Format E2 sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini).
d. surat keterangan penghasilan dari instansi tempat bekerja/slip gaji untuk masyarakat berpenghasilan tetap;
e. surat keterangan tidak memiliki rumah dari kepala desa/lurah setempat atau instansi tempat bekerja (Format F sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini);
f. surat pernyataan yang ditandatangani pemohon diatas materai secukupnya (Format G sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini) yang mencakup:
1) berpenghasilan tidak melebihi ketentuan batas penghasilan Kelompok Sasaran KPR Sejahtera;
2) tidak memiliki rumah;
3) menggunakan sendiri dan menghuni Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah atau BAST (Format H sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini);
4) tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali:
a) debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan);
b) penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk Rumah Sejahtera Tapak;
c) penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk Satuan Rumah Sejahtera Susun; atau
d) pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) tidak pernah menerima subsidi kepemilikan rumah;
6) dalam hal tidak memenuhi salah satu pernyataan dalam angka 1), angka 2), angka 3), angka 4), atau angka 5) dan/atau salah satu pernyataan-pernyataan tersebut tidak benar maka berdasarkan pemeriksaan, kajian, dan verifikasi oleh pihak yang berwenang, bersedia mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diterima dari pemerintah, antara lain akan tetapi tidak terbatas pada:
a) pengembalian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diterima, yaitu:
i. sejumlah dana yang merupakan selisih antara dana yang dihitung berdasarkan bunga pasar dengan dana yang dihitung berdasarkan bunga/marjin/sewa KPR Sejahtera;
ii. dana sebagaimana dimaksud pada huruf i dihitung sejak KPR Sejahtera dicairkan sampai dengan penghentian KPR Sejahtera; dan
iii. bunga pasar sebagaimana dimaksud pada huruf i adalah suku bunga porsi dana Bank Pelaksana yang digunakan dalam perhitungan penetapan bunga KPR Sejahtera pada saat akad kredit KPR Sejahtera.
b) PPN atas pembelian rumah yang terutang yang semula dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Sasaran KPR Sejahtera bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan yang disampaikan kepada Bank Pelaksana.
(3) Dalam hal kelompok sasaran memberikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, yang diketahui kemudian tidak benar dan/atau tidak dilaksanakan maka:
a. Bank Pelaksana wajib menghentikan fasilitas KPR Sejahtera;
b. Bank Pelaksana wajib mengembalikan sisa pokok dana FLPP tersebut kepada PPP, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak kelompok sasaran tidak memenuhi pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f;
c. Kelompok Sasaran KPR Sejahtera wajib mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diterima berupa sejumlah dana yang dihitung berdasarkan jumlah bunga yang dihitung berdasarkan suku bunga pasar dikurangi jumlah bunga/marjin/sewa yang dihitung berdasarkan suku bunga KPR Sejahtera yang terhitung sejak dicairkan sampai dengan penghentian fasilitas KPR Sejahtera;
d. Suku bunga pasar sebagaimana huruf c adalah suku bunga porsi dana Bank Pelaksana yang digunakan dalam perhitungan penetapan bunga KPR Sejahtera pada saat akad kredit KPR Sejahtera; dan kelompok sasaran wajib mengembalikan pajak pertambahan nilai (PPN) terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. pengembalian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada huruf c disetorkan kepada PPP melalui Bank Pelaksana; dan
f. Bank Pelaksana memroses pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf e meliputi perhitungan, penagihan, penerimaan dari kelompok sasaran dan penyetoran kepada PPP.
(4) Kewajiban Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf f dilaksanakan berdasarkan permintaan tertulis dari PPP.
Paragraf 2
Verifikasi
(1) Bank Pelaksana melakukan penandatanganan perjanjian kredit/akad KPR Sejahtera dengan Kelompok Sasaran yang telah disetujui permohonan kreditnya oleh Bank Pelaksana.
(2) Perjanjian kredit/akad KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan secara tertulis bahwa KPR Sejahtera didukung dana FLPP.
(3) Kelompok Sasaran yang telah menandatangani Perjanjian Kredit dan/atau Akad KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disebut debitur/nasabah.
Bagian Kedua
Pencairan dan Pengembalian Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Serta Pembayaran Tarif KPR Sejahtera
Paragraf 1
Pencairan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
Pasal 11(1) Permohonan pencairan dana FLPP oleh Bank Pelaksana kepada PPP disampaikan secara tertulis dan wajib dilengkapi dengan:
a. surat permohonan pencairan dana FLPP yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang (Format K sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini);
b. surat pernyataan verifikasi (Format J sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini);
c. daftar rekap debitur/nasabah KPR Sejahtera Berpenghasilan Tetap dan Berpenghasilan Tidak Tetap Formal (Format I-1 sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini) atau daftar rekap debitur/nasabah KPR Sejahtera Berpenghasilan Tidak Tetap Informal (Format I-2 sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini); dan
d. surat tanda terima uang (Format L sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini) dan Jadwal angsuran (Format M sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini) dari Bank Pelaksana terhadap pencairan dana FLPP periode sebelumnya;
(2) PPP melakukan pengujian terhadap dokumen permohonan pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pengujian dituangkan dalam lembar hasil Pengujian (Format N sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini).
(3) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPP melakukan pencairan dana FLPP ke rekening program FLPP KPR Sejahtera.
(4) Pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah dokumen permohonan pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dokumen cetak (hardcopy) atau dokumen digital (softcopy) disampaikan oleh Bank Pelaksana dan telah diterima lengkap oleh PPP yang dibuktikan dengan konfirmasi dari PPP.
(5) Dalam hal dokumen permohonan pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy), maka dokumen cetak (hardcopy) wajib disampaikan Bank Pelaksana paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen digital (softcopy) diterima lengkap oleh PPP.
Paragraf 2
Pengembalian Pokok Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
(1) Bank Pelaksana melakukan pembayaran Tarif KPR Sejahtera berupa bunga/imbal hasil atas dana program FLPP yang ada pada rekening Program FLPP KPR Sejahtera ke rekening Dana Operasional PPP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(2) Dalam hal tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur nasional, pembayaran bunga/imbal hasil dilakukan hari kerja berikutnya.
(3) Besarnya Tarif KPR Sejahtera yang dibayarkan oleh Bank Pelaksana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga
Pelunasan Dipercepat
Pasal 14Debitur/nasabah yang melakukan pelunasan KPR Sejahtera lebih cepat dari jangka waktu KPR, Bank Pelaksana wajib melaporkan dan mengembalikan sisa pokok dana FLPP tersebut kepada PPP, selambat-lambatnya bersamaan dengan pengembalian pokok bulan berikutnya.
Bagian Keempat
Rekonsiliasi
(1) pengendalian dan pengawasan dilakukan dalam rangka memastikan tercapainya tujuan pelaksanaan kegiatan penyaluran dana FLPP untuk kredit/pembiayaan pemilikan Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun bagi MBR dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal;
(2) pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi kegiatan pemeriksaan, pemantauan, evaluasi dan tindak koreksi;
(3) kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh unit kerja di Kementerian Perumahan Rakyat yang ditunjuk Menteri dan/atau pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan;
(4) kegiatan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(5) kegiatan pemantauan, evaluasi dan tindak koreksi dilakukan oleh PPP.
Pasal 17Pengawasan pelaksanaan program FLPP melalui KPR Sejahtera dilakukan berdasarkan kebijakan Menteri dengan cara sebagai berikut:
a. PPP bertanggung jawab kepada Menteri;
b. pengawasan terhadap kinerja pengelolaan dana FLPP melalui KPR Sejahtera sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dilaksanakan oleh Dewan Pengawas;
c. kegiatan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan program FLPP melalui KPR Sejahtera dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pembiayaan atau unit kerja di Kementerian Perumahan Rakyat yang ditunjuk Menteri dan/atau pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. dalam melaksanakan kegiatan pengawasan di lapangan, Kementerian Perumahan Rakyat dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan;
e. PPP dan/atau Bank Pelaksana menyediakan data serta mendampingi jika diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan di lapangan;
f. kegiatan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera meliputi pencapaian target dan ketepatan sasaran KPR Sejahtera, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
g. kegiatan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera antara lain dilakukan dengan rapat koordinasi oleh Deputi Bidang Pembiayaan atau unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri, PPP, dan Bank Pelaksana serta pemangku kepentingan lainnya paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun;
h. tindak lanjut kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf g berupa rekomendasi tindak koreksi atas pelaksanaan program FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilaksanakan oleh PPP; dan
i. rekomendasi dalam rangka tindak koreksi atas pelaksanaan program FLPP melalui KPR Sejahtera dapat berupa:
1) penyempurnaan sistem dan prosedur;
2) pemberian surat peringatan; dan/atau
3) proses hukum terhadap penyimpangan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18(1) Kegiatan pemantauan, evaluasi dan tindak koreksi oleh PPP dilakukan secara berkala dan berkesinambungan terhadap pelaksanaan kegiatan penyaluran FLPP melalui KPR Sejahtera dan terhadap penggunaan Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun.
(2) Kegiatan pemantauan, evaluasi dan tindak koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menilai kemajuan pelaksanaan kegiatan penyaluran dana FLPP dan/atau kunjungan lapangan terhadap rumah yang dibiayai KPR Sejahtera.
(3) Tata cara pelaksanaan kegiatan pemantauan, evaluasi dan tindak koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direksi PPP.
Persyaratan dokumen permohonan KPR Sejahtera yang telah diajukan kepada Bank Pelaksana sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2014
MENTERI PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
DJAN FARIDZ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran: bn592-2014