BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Pendirian dan perubahan satuan pendidikan pendidikan dasar dan menengah dapat dilakukan oleh:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; atau
c. masyarakat.
(2) Penutupan satuan pendidikan pendidikan dasar dan menengah dapat dilakukan oleh:
a. Pemerintah; atau
b. pemerintah daerah.
Pasal 3(1) Pendirian satuan pendidikan merupakan pembukaan satuan pendidikan baru.
(2) Perubahan satuan pendidikan merupakan:
a. perubahan nama dan/atau bentuk dari nama dan/atau bentuk satuan pendidikan tertentu menjadi nama dan/atau bentuk satuan pendidikan yang lain;
b. penggabungan 2 (dua) atau lebih satuan pendidikan menjadi 1 (satu) satuan pendidikan baru;
c. pemecahan dari 1 (satu) satuan pendidikan menjadi 2 (dua) satuan pendidikan atau lebih; atau
d. perubahan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
(3) Penutupan satuan pendidikan merupakan pencabutan izin pendirian satuan pendidikan karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB II
PERSYARATAN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 4(1) Persyaratan pendirian satuan pendidikan meliputi:
a. hasil studi kelayakan;
b. isi pendidikan;
c. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. sarana dan prasarana pendidikan;
e. pembiayaan pendidikan;
f. sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
g. manajemen dan proses pendidikan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian satuan pendidikan harus melampirkan:
a. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
b. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
c. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
d. data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
e. data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
f. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
g. data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara;
(3) Persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
Pendirian SMK pada bidang keahlian tertentu di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan SMK.
Pasal 7(1) Pendirian satuan pendidikan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan dengan terlebih dahulu membentuk badan penyelenggara berbadan hukum.
(2) Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berprinsip nirlaba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8(1) Persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dituangkan dalam rencana induk pengembangan satuan pendidikan (RIPS);
(2) RIPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman dasar pengembangan satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) RIPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. visi dan misi;
b. kurikulum;
c. peserta didik;
d. pendidik dan tenaga kependidikan;
e. sarana dan prasarana;
f. pendanaan;
g. organisasi;
h. manajemen satuan pendidikan; dan
i. peran serta masyarakat.
BAB III
TATACARA
PEMBERIAN IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
(1) Tata cara pemberian izin SD, SMP, SMA, dan SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai berikut.
a. dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada bupati/walikota dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menerbitkan keputusan pendirian satuan pendidikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah dipenuhi; dan
c. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada huruf b berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.
(2) Tata cara pemberian izin SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi sebagai berikut.
a. dinas pendidikan provinsi mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada gubernur dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan keputusan pendirian satuan pendidikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah dipenuhi; dan
c. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada huruf b berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.
(3) Tata cara pemberian izin SD, SMP, SMA, dan SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai berikut.
a. badan penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada bupati/walikota melalui dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. kepala dinas pendidikan kabupaten/kota menugaskan kepada Tim Penilai untuk menelaah usul pendirian satuan pendidikan;
c. tim penilai sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan tim yang dibentuk oleh kepala dinas kabupaten/kota;
d. kepala dinas kabupaten/kota paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima usul rencana pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir a, menerbitkan surat keputusan tentang izin pendirian satuan pendidikan atau pemberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan; dan
e. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada huruf d berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.
(4) Tata cara pemberian izin SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai berikut.
a. badan penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada gubernur melalui dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. kepala dinas pendidikan provinsi menugaskan kepada Tim Penilai untuk menelaah usul pendirian satuan pendidikan;
c. tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tim yang dibentuk oleh kepala dinas provinsi;
d. kepala dinas propinsi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima usul rencana pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir a, menerbitkan surat keputusan tentang izin pendirian satuan pendidikan atau pemberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan; dan
e. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada huruf d berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.
Pasal 11Izin pendirian sekolah Indonesia di luar negeri, izin penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus, dan izin Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
BAB IV
PENAMAAN SATUAN PENDIDIKAN
Penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan perubahan nama atau bentuk satuan pendidikan wajib menyelesaikan program yang sedang berjalan atau mengintegrasikan ke satuan pendidikan lain yang jenjang dan jenisnya sama.
Pasal 14(1) Penambahan dan perubahan bidang/program keahlian pada SMK dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan studi kelayakan bidang/program keahlian sebagaimana persyaratan pendirian SMK.
(2) Perubahan program keahlian dalam lingkup satu bidang keahlian ditetapkan oleh kepala dinas sesuai dengan kewenangannya.
(3) Setiap usul penambahan/perubahan bidang/program keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai proposal.
BAB VI
PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN
Gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing melaporkan pendirian, perubahan, dan/atau penutupan satuan pendidikan di wilayahnya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Jenderal terkait.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, bagi satuan pendidikan yang sudah berdiri tetapi status kepemilikan tanahnya belum milik Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara diberi tenggang waktu untuk memenuhi syarat kepemilikan tanah atas nama penyelenggara dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 18Usul pendirian yang telah diterima oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi sesuai kewenangannya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN