(1) Panitia Antarkem melaporkan perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang dan/atau permasalahan yang dihadapi kepada Menteri.
(2) Panitia Antarkem dapat memaparkan Rancangan Undang-Undang di hadapan Menteri, Wakil Menteri, dan/atau Sekretaris Jenderal Kemhan dengan dihadiri pejabat terkait.
Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, disampaikan Menteri kepada Presiden untuk mohon persetujuan dan penyampaian kepada DPR untuk dibahas bersama antara Pemerintah dengan DPR.
BAB IV
PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
DI LUAR PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
Pasal 24(1) Dalam keadaan tertentu penyusunan Rancangan Undang-Undang dapat dilakukan di luar Prolegnas.
(2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu dalam hal:
a. menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang;
b. meratifikasi konvensi atau perjanjian internasional;
c. melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi;
d. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; atau
e. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional.
Pasal 25(1) Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas, Pemrakarsa membentuk Tim Teknis dan Panitia Interkem.
(2) Tata cara pembentukan Tim Teknis dan Panitia Interkem berlaku mutatis muntandis ketentuan Bab III Bagian Kedua dan Bagian Ketiga.
Pasal 26(1) Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas, Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan selaku Sekretaris Panitia Antarkem menyiapkan konsep surat Menteri kepada Presiden tentang pengajuan permohonan izin prakarsa penyusunan Rancangan Undang-Undang.
(2) Pengajuan surat permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang.
Pasal 27(1) Apabila permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disetujui oleh Presiden, Menteri membentuk Panitia Antarkem.
(2) Tata cara pembentukan Panitia Antarkem berlaku mutatis muntandis ketentuan Bab III Bagian Keempat.
BAB V
PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 28(1) Dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR, Menteri membentuk Panitia Antarkem.
(2) Tata cara pembentukan Panitia Antarkem berlaku mutatis muntandis ketentuan Bab III Bagian Keempat.
Pasal 29(1) Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR, Panitia Antarkem menyiapkan Keterangan Pemerintah, paling sedikit memuat:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok-pokok, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan serta arah pengaturan;
yang menggambarkan keseluruhan substansi Rancangan Undang-Undang.
(2) Keterangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan oleh Menteri pada rapat kerja pertama Komisi atau Panitia Khusus pembahasan Rancangan Undang-Undang.
Pasal 30Dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR, Sekretaris Panitia Antarkem memperbanyak Rancangan Undang-Undang dalam jumlah yang diperlukan.
Pasal 31(1) Dalam hal DPR menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah atas Rancangan Undang-Undang dari Pemerintah, Panitia Antarkem menyiapkan Jawaban Pemerintah.
(2) Jawaban Pemerintah atas Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPR untuk dibahas bersama.
Pasal 32Tata cara pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR berpedoman pada Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 33(1) Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR, Menteri wajib melaporkan perkembangan dan permasalahan yang dihadapi kepada Presiden untuk memperoleh keputusan dan arahan.
(2) Apabila dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat masalah yang bersifat prinsipil dan arah pembahasannya akan mengubah isi serta arah Rancangan Undang-Undang, Menteri wajib terlebih dahulu melaporkannya kepada Presiden disertai dengan saran pemecahannya untuk memperoleh keputusan.
Pasal 34Pendapat akhir Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR disampaikan oleh Menteri setelah terlebih dahulu melaporkannya kepada Presiden.
Pasal 35 Menteri segera melaporkan Rancangan Undang-Undang yang telah mendapat atau tidak mendapat persetujuan DPR kepada Presiden.
Pasal 36Dalam hal Rancangan Undang-Undang tidak mendapat persetujuan bersama antara Presiden dan DPR, Rancangan Undang-Undang tersebut tidak dapat diajukan kembali dalam masa sidang yang sama.
BAB VI
RANCANGAN UNDANG-UNDANG YANG DISUSUN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 37(1) Dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang yang disusun DPR, Menteri membentuk Panitia Antarkem.
(2) Panita Antarkem menyiapkan pandangan dan pendapat Pemerintah serta menyiapkan saran penyempurnaan Rancangan Undang-Undang dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah.
Pasal 38Pandangan dan pendapat Pemerintah dibacakan oleh Menteri pada Rapat Kerja pertama Panitia Khusus atau Komisi Pembahasan Rancangan Undang-Undang, dan sekaligus menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah kepada DPR untuk dibahas bersama.
Pasal 39Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 36.
BAB VII
PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 40Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Menteri memerintahkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang kepada Pemrakarsa yang tugas dan tanggung jawabnya mengenai materi tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Pasal 41(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dibentuk Panitia Interkem dan Panitia Antarkem.
(2) Panitia Interkem dan Panitia Antarkem dapat secara simultan melakukan persiapan atau penyesuaian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sesuai dengan tingkat kemendesakan, urgensi, dan kegentingannya.
Pasal 42Naskah Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang disampaikan Menteri kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Pasal 43(1) Setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan oleh Presiden, Pemrakarsa menyusun Rancangan Undang-Undang mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
(2) Ketentuan mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB V.
BAB VIII
PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 44(1) Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, Pemrakarsa membentuk Tim Teknis dan Panitia Interkem.
(2) Tata cara pembentukan Tim Teknis dan Panitia Interkem berlaku mutatis muntandis ketentuan BAB III Bagian Kedua dan Bagian Ketiga.
Pasal 45(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan menyiapkan konsep surat Menteri kepada Presiden tentang permohonan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah.
(2) Pengajuan surat permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai materi muatan Rancangan Peraturan Pemerintah dan draft Rancangan Peraturan Pemerintah.
(3) Materi muatan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
c. jangkauan dan arah pengaturan.
Pasal 46(1) Apabila permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 disetujui oleh Presiden, Menteri membentuk Panitia Antarkem.
(2) Tata cara pembentukan Panitia Antarkem serta pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah berlaku mutatis muntandis ketentuan Bab III Bagian Keempat.
Pasal 47Rancangan Peraturan Pemerintah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah, disampaikan Menteri kepada Presiden untuk mohon persetujuan dan penetapan menjadi Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN
Pasal 48(1) Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, Pemrakarsa membentuk Tim Teknis dan Panitia Interkem.
(2) Tata cara pembentukan Tim Teknis dan Panitia Interkem berlaku mutatis muntandis ketentuan BAB III Bagian Kedua dan Bagian Ketiga.
Pasal 49(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan menyiapkan konsep surat Menteri kepada Presiden tentang pengajuan permohonan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden.
(2) Pengajuan surat permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai materi muatan Rancangan Peraturan Presiden dan draft Rancangan Peraturan Presiden.
(3) Materi muatan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
c. jangkauan dan arah pengaturan.
Pasal 50(1) Apabila permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disetujui oleh Presiden, Menteri membentuk Panitia Antarkem.
(2) Tata cara pembentukan Panitia Antarkem serta pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden berlaku mutatis muntandis ketentuan Bab III Bagian Keempat.
Pasal 51Rancangan Peraturan Presiden hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden, disampaikan Menteri kepada Presiden untuk mohon persetujuan dan penetapan menjadi Peraturan Presiden.
BAB X
PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Pasal 52(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa membentuk Tim Teknis dan Panitia Interkem.
(2) Tata cara pembentukan Tim Teknis dan Panitia Interkem berlaku mutatis muntandis ketentuan BAB III Bagian Kedua dan Bagian Ketiga.
Pasal 53(1) Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa dapat:
a. mengadakan konsultasi publik kepada Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai kebutuhan; dan
b. meminta tanggapan dan saran kepada Kepala/Pimpinan Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan dan TNI yang terkait.
(2) Hasil konsultasi publik serta tanggapan dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan oleh Pemrakarsa untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri.
Pasal 54(1) Rancangan Peraturan Menteri yang telah selesai dibahas di Tim Teknis dan Panitia Interkem, disampaikan kepada Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
(2) Dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan mengadakan rapat dengan melibatkan Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan dan TNI yang terkait.
(3) Dalam rangka melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan dapat melibatkan pihak lain yang terkait.
(4) Naskah Rancangan Peraturan Menteri hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan kepada Pemrakarsa.
Pasal 55(1) Naskah Rancangan Peraturan Menteri hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, diajukan Pemrakarsa kepada Menteri melalui Kepala Biro Tata Usaha Setjen Kemhan untuk mohon persetujuan dan penetapan menjadi Peraturan Menteri.
(2) Dalam rangka penetapan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa terlebih dahulu memintakan persetujuan/paraf kepada Kasatker di lingkungan Kemhan/TNI yang terkait.
Pasal 56(1) Peraturan Menteri yang telah ditetapkan, disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Penyampaian Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan.
(3) Kelengkapan administrasi Peraturan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri Pertahanan dicetak dalam kertas conqueror yangditandatangani oleh Menteri sebanyak 4 (empat) eksemplar; dan
b. softcopy Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) buah dalam bentuk compact disk (CD) atau flash disk.
(4) Pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah ditetapkan.
Pasal 57(1) Peraturan Menteri yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia diautentikasi oleh Kepala Biro Tata Usaha Setjen Kemhan.
(2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disebarluaskan dan disosialisasikan di lingkungan Kemhan dan/atau TNI oleh Pemrakarsa.
BAB XI
PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN
PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN
PERATURAN KEPALA STAF ANGKATAN
Pasal 58Tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Panglima TNI dan Rancangan Peraturan Kepala Staf Angkatan, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Panglima TNI.
BAB XII
PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL,
RANCANGAN PERATURAN INSPEKTUR JENDERAL, RANCANGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL, DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA BADAN
Pasal 59(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal, Rancangan Peraturan Inspektur Jenderal, Rancangan Peraturan Direktur Jenderal, dan Rancangan Peraturan Kepala Badan, Pemrakarsa membentuk Tim Teknis dan/atau Panitia Interkem.
(2) Tatacara pembentukan Tim Teknis dan/atau Panitia Interkem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB III Bagian Kedua dan/atau Bagian Ketiga.
Pasal 60(1) Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal, Rancangan Peraturan Inspektur Jenderal, Rancangan Peraturan Direktur Jenderal, dan Rancangan Peraturan Kepala Badan, Pemrakarsa dapat:
a. menyebarluaskan/mensosialisasikan kepada Satker di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai kebutuhan; dan
b. meminta tanggapan/saran kepada Kepala/Pimpinan Satker di lingkungan Kemhan dan TNI yang terkait.
(2) Hasil penyebarluasan/sosialisasi dan tanggapan/saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan oleh Pemrakarsa untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal, Rancangan Peraturan Inspektur Jenderal, Rancangan Peraturan Direktur Jenderal, dan Rancangan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 61(1) Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal, Rancangan Peraturan Inspektur Jenderal, Rancangan Peraturan Direktur Jenderal, dan Rancangan Peraturan Kepala Badan yang telah selesai dibahas di Tim Teknis dan/atau Panitia Interkem, disampaikan kepada Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
(2) Dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan, dapat mengadakan rapat dengan melibatkan Satker di lingkungan Kemhan dan/atau TNI yang terkait.
(3) Naskah Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal, Rancangan Peraturan Inspektur Jenderal, Rancangan Peraturan Direktur Jenderal, dan Rancangan Peraturan Kepala Badan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan kepada Pemrakarsa.
Pasal 62(1) Naskah Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal, Rancangan Peraturan Inspektur Jenderal, Rancangan Peraturan Direktur Jenderal, dan Rancangan Peraturan Kepala Badan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, diajukan Pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan untuk mohon persetujuan dan penetapan menjadi Peraturan Sekretaris Jenderal, Peraturan Inspektur Jenderal, Peraturan Direktur Jenderal, dan Peraturan Kepala Badan.
(2) Dalam rangka penetapan Peraturan Sekretaris Jenderal, Peraturan Inspektur Jenderal, Peraturan Direktur Jenderal, dan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu dimintakan persetujuan/paraf kepada Kepala Subsatker di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan yang terkait.
Pasal 63Peraturan Sekretaris Jenderal, Peraturan Inspektur Jenderal, Peraturan Direktur Jenderal, dan Peraturan Kepala Badan wajib disebarluaskan dan disosialisasikan di lingkungan Kemhan dan/atau TNI oleh Pemrakarsa.
BAB XIII
PENDANAAN
Pasal 64(1) Pendanaan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan pada tingkat Tim Teknis dan Panitia Interkem menggunakan anggaran Pemrakarsa.
(2) Pendanaan kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di tingkat Panitia Antarkem dan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan anggaran Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/06/M/IV/2008 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 66Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2014
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN