[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1)  Perjalanan Dinas dilakukan dalam rangka melaksanakan kegiatan di luar negeri untuk kepentingan dinas/Negara.
(2)  Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.  tugas belajar untuk menempuh pendidikan formal setingkat Strata I, Strata II, dan Strata III;
b.  kegiatan magang;
c.  melaksanakan hubungan dan kerjasama dengan Pihak Luar Negeri;
d.  mengikuti konferensi, sidang internasional, seminar, lokakarya, rapat, studi banding, kunjungan kenegaraan, dan kegiatan yang sejenis;
e.  mengikuti pendidikan dan latihan, kursus singkat (short course) atau kegiatan sejenis;
f.  menjemput atau mengantar jenazah Pejabat Negara, Pegawai, PTTatau Pihak Lain yang meninggal dunia di luar negeri karena menjalankan tugas Negara.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
(1) Maksud diselenggarakannya Perjalanan Dinas agar mendapatkan manfaat, daya guna dan hasil guna bagi kepentingan pembangunan di bidang pertanahan.
(2)  Tujuan diselenggarakannya Perjalanan Dinas untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan sumber daya manusia dalam rangka kepentingan pembangunan di bidang pertanahan.

BAB III
PROSEDUR PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1)  Perjalanan Dinas terdiri dari:
a.  Perjalanan Dinas atas inisiatif Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; dan
b.  Perjalanan Dinas atas inisiatif pihak selainBadan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
(2)  Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dan dibiayai oleh:
a.  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
b.  Anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
c.  bantuan luar/dalam negeri; atau
d.  sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Perjalanan Dinas Atas Inisiatif Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Paragraf 1
Rencana dan Permohonan Perjalanan Dinas
(1) Dalam hal Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menyetujui surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (3), Sekretaris Utama meneruskan permohonan kepada Menteri Sekretaris Kabinet untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Dalam hal Kepala Badan Pertanahan Nasional Republilk Indonesia tidak menyetujui surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Sekretaris Utama menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pimpinan Satuan Kerja beserta alasan penolakannya.

Paragraf 2
Persetujuan Perjalanan Dinas
Pasal 7
(1) Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesiadalam melaksanakan Perjalanan Dinas wajib memperoleh Surat Persetujuan dari Presiden atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Pejabat Eselon I dalam melaksanakan Perjalanan Dinas wajib memperoleh Surat Persetujuan dari Menteri Sekretaris Kabinet atau Pejabat yang ditunjuk.
(3)  Pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Eselon V, Pegawai Negeri, PTT atau Pihak Laindalam melaksanakan Perjalanan Dinas wajib memperoleh Surat Persetujuan dari Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Sekretariat Kabinet atau Pejabat yang ditunjuk.
(4) Berdasarkan Surat Persetujuansebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesiamelalui Sekretaris Utama memberitahukan rencana Perjalanan Dinas Kepada Kementerian Luar Negeri untuk mendapatkan Paspor Dinas, Izin Keluar dan Surat Izinguna memperoleh visa.
(5) Setelah keluarnya Paspor Dinas, Izin Keluar, dan Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia atau Sekretaris Utama menerbitkan Surat TugasPerjalanan Dinas.

Paragraf 3
Surat Tugas Perjalanan Dinas
Pasal 8
(1) Selain Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal7, setiap Pejabat Negara, Pegawai, PTT atau Pihak Lain di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang akan melakukan Perjalanan Dinas harus melengkapi dengan Surat Tugas Perjalanan Dinas,dengan ketentuanuntuk:
a.  Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Pejabat Eselon I, ditandatangani oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
b.  Pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Eselon V, Pegawai, PTT atau Pihak Lain, ditandatangani oleh Sekretaris Utama.
(2)  Dalam hal Sekretaris Utama berhalangan menandatangani Surat Tugas Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri dapat menandatangani Surat Tugas Atas Nama Sekretaris Utama.
(3) Setelah diterbitkannya Surat Tugas Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPK menerbitkan Surat Perjalanan Dinas.
(4) Surat Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.

Bagian Ketiga
Perjalanan Dinas Atas Inisiatif Pihak Selain
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Dalam hal kondisi tertentu, jangka waktupenyiapan pelaksanaan Perjalanan Dinas disesuaikan dengan kebutuhan.

BAB IV
PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 11
(1)  Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran yang ada dalam DIPA.
(2) Dalam hal Perjalanan Dinas yangtidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, wajib memiliki Surat Pernyataan yang menyatakan bahwaseluruh atau sebagian biaya Perjalanan Dinas ditanggung oleh pihak penyelenggara atau sponsor.
(3)  Biaya Perjalanan Dinassebagaimana dimaksud pada ayat (2)antara lain:
a.  biaya transportasi;
b.  akomodasi;
c.  uang saku;
d.  biaya asuransi perjalanan;
e.  biaya seminar;dan/atau
f.   biaya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan moda transportasi yang mengutamakan perusahaan penerbangan nasional, sepanjang jalur penerbangannya tersedia.
(2) Klasifikasi kelas moda transportasi untuk masing-masing golongansesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.
(3) Dalam hal Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara,Pegawai, PTT atau Pihak Lainyang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya mengikuti golongan yang memungkinkan rombongan dapat menginap dalam satu hotel yang sama.

Bagian Kedua
Transport dan Uang Harian
Pasal 14
Biaya transportasiPerjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dibayarkan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan, dengan buktipengeluaran yang sah.

(1)  Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dapat dilakukanmelalui mekanisme:
a.  Uang Persediaan; atau
b.  Pembayaran Langsung.
(2) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas melalui mekanisme Uang Persediaansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,dilakukan dengan pengajuan permintaan uang muka oleh pelaksana Perjalanan Dinas kepada PPK dengan melampirkan:
a.  Surat tugas dan Surat Persetujuan;
b.  Surat Perjalanan Dinas; dan
c.  Rincian biaya Perjalanan Dinas.
(3) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran atau BPP membayar uang muka kepada Pelaksana Perjalanan Dinas setelah mendapatkan persetujuan dari PPK.
(4) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme pembayaran langsungsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,dapatmelalui rekening Bendahara Pengeluaran, Pejabat Negara, Pegawai, PTT atau Pihak Lain dan dilaksanakan:
a.  sebelum perjalanan; atau
b.  sesudah perjalanan.
(5) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme pembayaran langsung yang dilakukan sebelum perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a,dengan ketentuanharus melampirkan:
a.  Daftar Nominatif;
b.  copy Surat Tugas;
c.  copy Surat Perjalanan Dinas lembarI dan II; dan
d.  copy Surat Persetujuan/keterangan dari Instansi terkait.
(6) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme pembayaran langsung yang dilakukan sesudah perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dengan ketentuanharus melampirkan:
a.  Daftar Nominatif;
b.  Asli Surat Tugas dan dokumen pendukung lainnya;
c.  Asli Surat Perjalanan Dinaslembar I dan II yang sudah ditanda tangani;
d.  Tiket Pesawat dan boarding pass;
e.  Bukti Airport Tax; dan
f.  Kwitansi Perjalanan dinas.
(7) Rincian biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 17
(1)  Dalam hal biaya Perjalanan Dinas yang dibayarkan kepada Pejabat Negara, Pegawai, PTT atau Pihak Lain melebihi biaya Perjalanan Dinas yang dikeluarkan, sisa dari dana tersebut harus disetor ke Bendahara Pengeluaran atau BPP.
(2)  Dalam halBiaya Perjalanan Dinas yang dibayarkan kepada Pejabat Negara,Pegawai, PTT atau Pihak Lain, kurang dari biaya Perjalanan Dinas yang telah dikeluarkan, kekurangan biaya tersebut dapat dimintakan kembali dengan melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.

BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Pertanggungjawaban
Pasal 18
(1)  Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas terdiri dari:
a.  Surat Tugas dari pejabat yang berwenang;
b.  Surat Persetujuan yang diterbitkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk;
c.  Surat Perjalanan Dinasyang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tempat tujuan di luar negeri atau di dalam negeri;
d. fotocopy halaman paspor yang dibubuhi cap/tanda keberangkatan/kedatangan oleh pihak yang berwenang di tempat kedudukan/bertolak dan tempat tujuan Perjalanan Dinas;
e.  bukti penerimaan uang harian sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas;
f.   bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri dari:
1)  bukti pembelian tiket transportasi dan/atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya, dan
2)  boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi;
g.  daftar pengeluaran riil, dalam hal bukti pengeluaran untuk keperluan transportasi tidak diperoleh;
h.  bukti pengeluaran yang sah atas penggunaan uang representasi; dan
i.   laporan Perjalanan Dinas.
(2) Pejabat Negara,Pegawai, PTT atau Pihak Lainyang telah melakukan Perjalanan Dinas, menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran riil.
(4) PPKmelakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya Perjalanan Dinas dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran, dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

Bagian Kedua
Pelaporan
Pejabat Negara, Pegawai, PTT atau Pihak Lainyang melakukan Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini, dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2014
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,

HENDARMAN SUPANDJI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN