(1) Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan moda transportasi yang mengutamakan perusahaan penerbangan nasional, sepanjang jalur penerbangannya tersedia.
(2) Klasifikasi kelas moda transportasi untuk masing-masing golongansesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.
(3) Dalam hal Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara,Pegawai, PTT atau Pihak Lainyang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya mengikuti golongan yang memungkinkan rombongan dapat menginap dalam satu hotel yang sama.
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dapat dilakukanmelalui mekanisme:
a. Uang Persediaan; atau
b. Pembayaran Langsung.
(2) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas melalui mekanisme Uang Persediaansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,dilakukan dengan pengajuan permintaan uang muka oleh pelaksana Perjalanan Dinas kepada PPK dengan melampirkan:
a. Surat tugas dan Surat Persetujuan;
b. Surat Perjalanan Dinas; dan
c. Rincian biaya Perjalanan Dinas.
(3) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran atau BPP membayar uang muka kepada Pelaksana Perjalanan Dinas setelah mendapatkan persetujuan dari PPK.
(4) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme pembayaran langsungsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,dapatmelalui rekening Bendahara Pengeluaran, Pejabat Negara, Pegawai, PTT atau Pihak Lain dan dilaksanakan:
a. sebelum perjalanan; atau
b. sesudah perjalanan.
(5) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme pembayaran langsung yang dilakukan sebelum perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a,dengan ketentuanharus melampirkan:
a. Daftar Nominatif;
b. copy Surat Tugas;
c. copy Surat Perjalanan Dinas lembarI dan II; dan
d. copy Surat Persetujuan/keterangan dari Instansi terkait.
(6) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme pembayaran langsung yang dilakukan sesudah perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dengan ketentuanharus melampirkan:
a. Daftar Nominatif;
b. Asli Surat Tugas dan dokumen pendukung lainnya;
c. Asli Surat Perjalanan Dinaslembar I dan II yang sudah ditanda tangani;
d. Tiket Pesawat dan boarding pass;
e. Bukti Airport Tax; dan
f. Kwitansi Perjalanan dinas.
(7) Rincian biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 17(1) Dalam hal biaya Perjalanan Dinas yang dibayarkan kepada Pejabat Negara, Pegawai, PTT atau Pihak Lain melebihi biaya Perjalanan Dinas yang dikeluarkan, sisa dari dana tersebut harus disetor ke Bendahara Pengeluaran atau BPP.
(2) Dalam halBiaya Perjalanan Dinas yang dibayarkan kepada Pejabat Negara,Pegawai, PTT atau Pihak Lain, kurang dari biaya Perjalanan Dinas yang telah dikeluarkan, kekurangan biaya tersebut dapat dimintakan kembali dengan melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Pertanggungjawaban
Pasal 18(1) Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas terdiri dari:
a. Surat Tugas dari pejabat yang berwenang;
b. Surat Persetujuan yang diterbitkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk;
c. Surat Perjalanan Dinasyang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tempat tujuan di luar negeri atau di dalam negeri;
d. fotocopy halaman paspor yang dibubuhi cap/tanda keberangkatan/kedatangan oleh pihak yang berwenang di tempat kedudukan/bertolak dan tempat tujuan Perjalanan Dinas;
e. bukti penerimaan uang harian sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas;
f. bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri dari:
1) bukti pembelian tiket transportasi dan/atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya, dan
2) boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi;
g. daftar pengeluaran riil, dalam hal bukti pengeluaran untuk keperluan transportasi tidak diperoleh;
h. bukti pengeluaran yang sah atas penggunaan uang representasi; dan
i. laporan Perjalanan Dinas.
(2) Pejabat Negara,Pegawai, PTT atau Pihak Lainyang telah melakukan Perjalanan Dinas, menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran riil.
(4) PPKmelakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya Perjalanan Dinas dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran, dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Bagian Kedua
Pelaporan
Pejabat Negara, Pegawai, PTT atau Pihak Lainyang melakukan Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini, dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2014
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
HENDARMAN SUPANDJI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN