Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.879, 2014
KEMENKUMHAM. Pendidikan. Pejabat Imigrasi. Penyelenggaraan. Pencabutan.


PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2014
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka menciptakan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, kemampuan, dan keahlian teknis substantif serta administratif fasilitatif di bidang keimigrasian, perlu dilaksanakan pendidikan khusus keimigrasian;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pejabat Imigrasi;
Mengingat :  1.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409);
4.  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 740);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Untuk menjadi Pejabat Imigrasi harus mengikuti Dikpim.

BAB II
PERSYARATAN MENJADI CALON SISWA DIKPIM
Pasal 3
(1)  Calon siswa Dikpim dapat berasal dari:
a.  masyarakat umum yang direkrut secara khusus melalui mekanisme penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil; dan
b.  Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2)  Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.  Pegawai Negeri Sipil dari unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
b.  lulusan Akademi Imigrasi.

Pasal 4
(1)  Untuk menjadi siswa Dikpim, calon yang berasal dari masyarakat umum harus memenuhi persyaratan:
a.  berpendidikan sarjana dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima);
b.  mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris;
c.  berkelakuan baik;
d.  tidak sedang mengikuti pendidikan kedinasan lain;
e.  berusia paling tinggi 28 (dua puluh delapan) tahun;
f.  sehat jasmani dan rohani;
g.  belum kawin dan bersedia tidak kawin selama mengikuti pendidikan; dan
h.  bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
(2)  Untuk menjadi siswa Dikpim, calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus memenuhi persyaratan:
a.  berpendidikan sarjana dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima);
b.  mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris;
c.  pangkat/golongan ruang paling tinggi Penata Muda Tingkat I (III/b);
d.  tidak dalam proses pengusulan hukuman disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin;
e.  bersedia melepaskan jabatan;
f.  tidak sedang mengikuti pendidikan kedinasan lain;
g.  berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
h.  sehat jasmani dan rohani;
i.  tidak sedang dalam keadaan hamil pada saat pendaftaran atau pada saat mengikuti pendidikan; dan
j.  bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
(3)  Untuk menjadi siswa Dikpim, calon yang berasal dari lulusan Akademi Imigrasi, harus memenuhi persyaratan:
a.  telah lulus rintisan gelar sarjana atau telah memperoleh gelar sarjana;
b.  tidak sedang dalam proses atau sedang menjalani hukuman disiplin;
c.  sehat jasmani dan rohani;
d.  belum kawin dan bersedia tidak kawin selama mengikuti pendidikan; dan
e.  bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Seleksi calon siswa Dikpim dimulai dari tahapan pengumuman, pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan administrasi, pemanggilan calon siswa Dikpim, dan ujian.

Pasal 7
Calon siswa Dikpim yang berasal dari lulusan Akademi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b tidak mengikuti tahapan seleksi dan penetapan calon siswa Dikpim.

Pasal 8
(1)  Seleksi calon siswa Dikpim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diselenggarakan oleh panitia penerimaan calon siswa Dikpim.
(2)  Panitia penerimaan calon siswa Dikpim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3)  Panitia penerimaan calon siswa Dikpim berasal dari unsur:
a.  Sekretariat Jenderal;
b.  Direktorat Jenderal Imigrasi;
c.  Inspektorat Jenderal; dan
d.  BPSDM Hukum dan HAM.

(1)  Pendaftaran calon siswa Dikpim dilakukan secara elektronik.
(2)  Calon siswa Dikpim yang telah mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 11
Panitia penerimaan calon siswa Dikpim memeriksa permohonan beserta kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).

Ujian seleksi calon siswa Dikpim meliputi:
a.  tes kesehatan;
b.  tes kesamaptaan;
c.  tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang;
d.  psikotes; dan
e.  tes lisan.

Pasal 14
Panitia penerimaan calon siswa Dikpim menyampaikan nama calon siswa Dikpim yang dinyatakan lulus seleksi kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai siswa Dikpim.

BAB IV
PENYELENGGARAAN DIKPIM
Bagian Kesatu
Umum
(1)  Dikpim diselenggarakan selama 1 (satu) tahun berdasarkan kurikulum di bidang Keimigrasian.
(2)  Kurikulum di bidang Keimigrasian mengacu pada standar kompetensi.
(3)  Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.  pendidikan dasar teknis substantif dan administratif fasilitatif Keimigrasian; dan
b.  bidang keahlian teknis Keimigrasian tertentu.
(4)  Kurikulum di bidang Keimigrasian disusun oleh BPSDM Hukum dan HAM dengan mengikutsertakan unit eselon I atau instansi terkait.
(5)  Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM.

Pasal 17
Penyelenggaraan Dikpim dilaksanakan dengan pendekatan:
a.  pengajaran;
b.  pelatihan; dan
c.  pengasuhan.

Pasal 18
Metode pembelajaran Dikpim dilakukan melalui:
a.  ceramah;
b.  diskusi;
c.  simulasi;
d.  praktek; dan
e.  studi banding.

Tenaga pengajar, pelatih, dan pengasuh Dikpim ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri dengan memperhatikan profesionalisme, kompetensi, dan kualifikasi.

Pasal 21
Seluruh siswa Dikpim wajib:
a.  mengikuti seluruh kegiatan dan kurikulum yang telah ditetapkan;
b.  menggunakan pakaian dinas siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.  tinggal di dalam asrama; dan
d.  mematuhi ketentuan yang dituangkan dalam tata tertib penyelenggaraan Dikpim.

Dalam hal siswa Dikpim dinyatakan tidak lulus maka diberi kesempatan 1 (satu) kali untuk mengikuti Dikpim pada tahun berikutnya.

Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Dikpim Bagi Lulusan Akademi Imigrasi
Pasal 24
(1)  Dikpim bagi lulusan Akademi Imigrasi diselenggarakan selama 3 (tiga) bulan berdasarkan kurikulum di bidang Keimigrasian.
(2)  Kurikulum pendidikan Dikpim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.  pendidikan teknis substantif Keimigrasian; dan
b.  pendidikan administratif fasilitatif Keimigrasian.
(3)  Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 25
(1)  Penyelenggaraan Dikpim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyelenggaraan Dikpim bagi lulusan Akademi Imigrasi.
(2)  Penyelenggaraan Dikpim bagi lulusan Akademi Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara menggabungkan dalam satu penyelenggaraan Dikpim.

Bagian Keempat
Penyebutan Kelulusan
Pasal 26
Penyebutan lulusan penyelenggaraan Dikpim sesuai dengan tahun kelulusan.

Bagian Kelima
Pengangkatan sebagai Pejabat Imigrasi
Pasal 27
Siswa Dikpim yang telah lulus dan telah menerima surat tanda tamat Dikpim diangkat sebagai Pejabat Imigrasi setelah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
EVALUASI PENYELENGGARAAN DIKPIM
Pasal 28
(1)  Untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Dikpim dilakukan evaluasi.
(2)  Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3)  Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.  siswa Dikpim;
b.  materi pembelajaran;
c.  tenaga pengajar, pelatih, dan pengasuh;
d.  metode pembelajaran;
e.  pelaksana; dan
f.  fasilitas pendukung.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.  penyelenggaraan Dikpim dilaksanakan oleh Akademi Imigrasi sampai terbentuknya satuan kerja yang menyelenggarakan Dikpim berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b.  penyebutan kelulusan bagi siswa Diksuskim angkatan I sampai dengan angkatan III dibaca berdasarkan tahun kelulusan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pendidikan Khusus Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pendidikan Khusus Keimigrasian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali