(1) Perpanjangan SIPR dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIPR berakhir.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dan alokasi rumpon paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri SSBP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan disetujui.
(3) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, permohonan perpanjangan SIPR dinyatakan batal demi hukum.
(5) Direktur Jenderal menerbitkan SIPR perpanjangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima.
(6) Apabila permohonan perpanjangan SIPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan perpanjangan SIPR menjadi milik Direktorat Jenderal.
(7) SIPR perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIPI.
(8) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa berlaku SIPR tidak dilakukan perpanjangan, ketentuan perpanjangan SIPR diberlakukan sama dengan ketentuan penerbitan SIPR baru.
Bagian Ketiga
Penggantian
(1) Dalam hal masa berlaku SIPR telah habis dan tidak diperpanjang, pemegang SIPR wajib membongkar rumpon.
(2) Pemegang SIPR yang tidak melaksanakan kewajiban membongkar rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tidak dapat diberikan SIPR baru.
BAB VIII
RUMPON UNTUK PENELITIAN
Pasal 24(1) Instansi pemerintah, lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi dapat melakukan pemasangan rumpon untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pemasangan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh rekomendasi tertulis dari Direktur Jenderal, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan permohonan tertulis dari pimpinan instansi pemerintah, lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota dengan melampirkan:
a. gambar rencana umum (lay out) rumpon dilengkapi dengan spesifikasi teknis rumpon yang paling sedikit meliputi bahan, ukuran, dan jumlah dari masing-masing komponen utama rumpon;
b. tanggal dan waktu pemasangan rumpon di laut;
c. jumlah rumpon;
d. koordinat (lintang dan bujur) lokasi masing-masing rumpon; dan
e. daftar nama kapal penelitian yang akan dipergunakan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
BAB IX
PEMASANGAN RUMPON DI LAUT LEPAS
Pasal 25(1) Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang diberikan SIPR dapat memasang rumpon di laut lepas setelah didaftarkan kepada Sekretariat Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan mencantumkan koordinat (lintang dan bujur) lokasi pemasangan rumpon dan jumlah rumpon, serta melampirkan:
a. fotokopi SIPI; dan
b. fotokopi SIPR.
(3) Apabila pendaftaran disetujui, maka pemilik rumpon wajib memasang tanda pengenal rumpon di laut lepas sesuai dengan ketentuan Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional/RFMO.
BAB X
PELAPORAN
Pasal 26(1) Pemegang SIPR wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pemasangan dan pemanfaatan rumpon kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan pemasangan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak pemasangan rumpon selesai dilaksanakan, kecuali terhadap pemasangan rumpon yang dipantau langsung oleh petugas yang ditunjuk Direktur Jenderal.
(3) Laporan pemanfaatan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(4) Laporan pemasangan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. tanggal dan waktu pemasangan rumpon;
b. jumlah rumpon yang dipasang;
c. koordinat (lintang dan bujur) lokasi setiap rumpon;
d. tanda pengenal rumpon;
e. nama kapal dan jenis alat penangkapan ikan yang dipergunakan; dan
f. kesimpulan dan saran.
(5) Laporan pemanfaatan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. koordinat (lintang dan bujur) lokasi rumpon yang dimanfaatkan;
b. tanda pengenal rumpon;
c. nama kapal dan jenis alat penangkapan ikan yang memanfaatkan rumpon;
d. frekwensi pemanfaatan; dan
e. jumlah dan jenis ikan hasil tangkapan.
(6) Bentuk dan format laporan pemasangan dan pemanfaatan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27(1) Setiap orang yang tidak menyampaikan laporan pemasangan dan pemanfaatan rumpon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan SIPR;
c. pencabutan SIPR.
(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan, pemegang SIPR tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi pembekuan izin.
(4) Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling lama 1 (satu) bulan sejak sanksi dijatuhkan.
(5) Pemegang SIPR yang telah memenuhi kewajibannya sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sanksi pembekuan izin dicabut oleh pemberi izin.
(6) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah berakhir dan pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 28(1) Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada pemegang SIPR.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. pelatihan;
c. bimbingan; dan/atau
d. penyuluhan.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 29(1) Pengawasan pemanfaatan rumpon dilakukan oleh pengawas perikanan.
(2) Pengawasan pemanfaatan rumpon dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30(1) Izin Pemasangan Rumpon yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2) Permohonan baru, perpanjangan, perubahan, dan/atau penggantian SIPR yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.30/MEN/2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.30/MEN/2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2014 2
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2014 2 September 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN