Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.880, 2014
KEMEN KP. Rumpon. Pemasangan. Pemanfaatan. Pencabutan.


PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26/PERMEN-KP/2014
TENTANG
RUMPON

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :a.bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara bertanggungjawab, perlu mengatur kembali Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 30/MEN/2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rumpon;
Mengingat :  1.  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
2.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.  Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125);
4.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126);
5.  Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
6.  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7.  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 901);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG RUMPON.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Jenis rumpon terdiri dari:
a.  rumpon hanyut; dan
b.  rumpon menetap.

Pasal 3
(1)  Rumpon hanyut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, merupakan rumpon yang ditempatkan tidak menetap, tidak dilengkapi dengan jangkar dan hanyut mengikuti arah arus.
(2)  Rumpon menetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, merupakan rumpon yang ditempatkan secara menetap dengan menggunakan jangkar dan/atau pemberat, terdiri dari:
a.  rumpon permukaan, merupakan rumpon menetap yang dilengkapi atraktor yang ditempatkan di kolom permukaan perairan untuk mengumpulkan ikan pelagis; dan
b.  rumpon dasar, merupakan rumpon menetap yang dilengkapi atraktor yang ditempatkan di dasar perairan untuk mengumpulkan ikan demersal.

Pasal 4
Rumpon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki komponen utama terdiri dari:
a.  pelampung;
b.  atraktor;
c.  tali tambat; dan
d.  pemberat untuk rumpon tetap.

Rumpon hanya dapat digunakan oleh kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan berupa:
a.  pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal;
b.  pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal;
c.  pukat cincin grup pelagis besar;
d.  pancing ulur; dan
e.  pancing berjoran.

BAB III
PENERBITAN IZIN PEMASANGAN RUMPON
Pasal 7
(1)  Setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di WPP-NRI wajib memiliki SIPR.
(2)  Masa berlaku SIPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIPI.
(3)  Setiap kapal penangkap ikan yang mengoperasikan rumpon wajib membawa SIPR asli.

Pasal 8
(1)  SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diterbitkan oleh:
a.  Direktur Jenderal, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan III;
b.  gubernur, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan II:
c.  bupati/wali kota, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan I.
(1)  Penerbitan SIPR oleh gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk.
(2)  Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan laporan SIPR yang diterbitkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan.
(3)  Persyaratan dan tata cara penerbitan SIPR yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.

(1)  Setiap orang untuk memiliki SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal yang memuat:
a.  tanggal dan waktu pemasangan rumpon;
b.  jumlah rumpon;
c.  koordinat (lintang dan bujur) lokasi masing-masing pemasangan rumpon;
d.  estimasi frekuensi waktu pemanfaatan; dan
e.  estimasi jenis dan jumlah ikan hasil tangkapan (kg) pada setiap operasi penangkapan ikan.
(2)  Setiap orang dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan yang meliputi:
a.  fotokopi SIPI;
b.  fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal atau penanggungjawab perusahaan perikanan, dengan menunjukkan aslinya; dan
c.  gambar rencana umum (lay out) rumpon dilengkapi dengan spesifikasi teknis rumpon paling sedikit meliputi bahan, ukuran, dan jumlah dari masing-masing komponen utama rumpon.

Pasal 11
(1)  Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dengan memperhatikan SIUP dan alokasi rumpon paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(2)  Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri SSBP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan disetujui.
(3)  Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan.
(4)  Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, permohonan SIPR dinyatakan batal demi hukum.
(5)  Direktur Jenderal menerbitkan SIPR paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima.
(6)  Apabila permohonan SIPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan SIPR menjadi milik Direktorat Jenderal.
(7)  Bentuk dan format SIPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB V
PEMASANGAN DAN PEMBATASAN PEMANFAATAN RUMPON
Bagian Kesatu
Pemasangan Rumpon
(1)  Pemasangan rumpon di WPP-NRI dapat dilakukan pemantauan oleh petugas pemantau yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(2)  Dalam hal dilakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang SIPR dan/atau nakhoda kapal mempunyai kewajiban:
a.  menyediakan makanan dan tempat tinggal yang layak di atas kapal;
b.  memberikan akses menggunakan peralatan di atas kapal untuk mendukung kelancaran tugas pemantauan; dan
c.  menjamin keselamatan petugas pemantau pemasangan rumpon.
(3)  Hasil pemantauan pemasangan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja sejak petugas turun dari atas kapal.
(4)  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a.  Kesesuaian rumpon dengan gambar rencana umum (lay out) rumpon dilengkapi dengan spesifikasi teknis rumpon yang sekurang-kurangnya meliputi bahan, ukuran, dan jumlah dari masing-masing komponen utama rumpon;
b.  tanggal dan waktu pemasangan rumpon;
c.  jumlah rumpon yang dipasang;
d.  koordinat (lintang dan bujur) lokasi setiap rumpon:
e.  tanda pengenal rumpon;
f.  nama kapal dan jenis alat penangkapan ikan yang dipergunakan; dan
g.  kesimpulan dan saran.
(5)  Bentuk dan format laporan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6)  Petugas yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
Setiap kapal penangkap ikan hanya diizinkan memasang rumpon paling banyak 3 (tiga) unit.

Bagian Kedua
Pembatasan Pemanfaatan Rumpon
(1)  Rumpon dilarang dioperasikan dengan cara menggiring ikan yang telah berkumpul disekitar rumpon untuk disatukan dengan ikan yang telah berkumpul disekitar rumpon lainnya, dengan tujuan menyatukan kelompok ikan dari 2 (dua) rumpon atau lebih, baik dengan cara menggeser rumpon dengan menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau menggunakan alat bantu lainnya.
(2)  Setiap pemegang SIPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPR.

BAB VI
TANDA PENGENAL RUMPON
Pasal 17
(1)  Setiap rumpon yang dipasang di WPP-NRI wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor.
(2)  Tanda pengenal rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a.  nama pemilik;
b.  nomor SIPI dan nama kapal yang berhak memanfaatkan; dan
c.  koordinat (lintang dan bujur) lokasi pemasangan rumpon.
(3)  Radar reflektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lempengan logam yang dipasang tegak di atas permukaan air agar dapat terdeteksi oleh radar.
(4)  Pembuatan dan pemasangan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik kapal.
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda pengenal rumpon dan radar reflektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(6)  Setiap pemegang SIPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPR.

BAB VII
PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SURAT IZIN PEMASANGAN RUMPON
Bagian Kesatu
Perubahan
Pasal 18
(1)  Perubahan SIPR hanya dapat diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak SIPR diterbitkan.
(2)  Perubahan SIPR dilakukan apabila terdapat perubahan:
a.  SIPI; dan/atau
b.  koordinat lintang dan bujur lokasi untuk rumpon menetap.
(3)  Setiap orang untuk melakukan perubahan SIPR mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal mengenai jenis perubahan SIPR yang diminta, dengan melampirkan persyaratan:
a.  fotokopi SIPI; dan
b.  fotokopi SIPR yang akan diubah.

(1)  Perpanjangan SIPR dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIPR berakhir.
(2)  Setiap orang untuk melakukan perpanjangan SIPR harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan:
a.  fotokopi SIPI; dan
b.  fotokopi SIPR yang akan diperpanjang.

Pasal 21
(1)  Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dan alokasi rumpon paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(2)  Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri SSBP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan disetujui.
(3)  Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan.
(4)  Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, permohonan perpanjangan SIPR dinyatakan batal demi hukum.
(5)  Direktur Jenderal menerbitkan SIPR perpanjangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima.
(6)  Apabila permohonan perpanjangan SIPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan perpanjangan SIPR menjadi milik Direktorat Jenderal.
(7)  SIPR perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIPI.
(8)  Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa berlaku SIPR tidak dilakukan perpanjangan, ketentuan perpanjangan SIPR diberlakukan sama dengan ketentuan penerbitan SIPR baru.

Bagian Ketiga
Penggantian
(1)  Dalam hal masa berlaku SIPR telah habis dan tidak diperpanjang, pemegang SIPR wajib membongkar rumpon.
(2)  Pemegang SIPR yang tidak melaksanakan kewajiban membongkar rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tidak dapat diberikan SIPR baru.

BAB VIII
RUMPON UNTUK PENELITIAN
Pasal 24
(1)  Instansi pemerintah, lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi dapat melakukan pemasangan rumpon untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)  Pemasangan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh rekomendasi tertulis dari Direktur Jenderal, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3)  Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan permohonan tertulis dari pimpinan instansi pemerintah, lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota dengan melampirkan:
a.  gambar rencana umum (lay out) rumpon dilengkapi dengan spesifikasi teknis rumpon yang paling sedikit meliputi bahan, ukuran, dan jumlah dari masing-masing komponen utama rumpon;
b.  tanggal dan waktu pemasangan rumpon di laut;
c.  jumlah rumpon;
d.  koordinat (lintang dan bujur) lokasi masing-masing rumpon; dan
e.  daftar nama kapal penelitian yang akan dipergunakan.
(4)  Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.

BAB IX
PEMASANGAN RUMPON DI LAUT LEPAS
Pasal 25
(1)  Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang diberikan SIPR dapat memasang rumpon di laut lepas setelah didaftarkan kepada Sekretariat Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO.
(2)  Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan mencantumkan koordinat (lintang dan bujur) lokasi pemasangan rumpon dan jumlah rumpon, serta melampirkan:
a.  fotokopi SIPI; dan
b.  fotokopi SIPR.
(3)  Apabila pendaftaran disetujui, maka pemilik rumpon wajib memasang tanda pengenal rumpon di laut lepas sesuai dengan ketentuan Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional/RFMO.

BAB X
PELAPORAN
Pasal 26
(1)  Pemegang SIPR wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pemasangan dan pemanfaatan rumpon kepada Direktur Jenderal.
(2)  Laporan pemasangan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak pemasangan rumpon selesai dilaksanakan, kecuali terhadap pemasangan rumpon yang dipantau langsung oleh petugas yang ditunjuk Direktur Jenderal.
(3)  Laporan pemanfaatan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(4)  Laporan pemasangan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.  tanggal dan waktu pemasangan rumpon;
b.  jumlah rumpon yang dipasang;
c.  koordinat (lintang dan bujur) lokasi setiap rumpon;
d.  tanda pengenal rumpon;
e.  nama kapal dan jenis alat penangkapan ikan yang dipergunakan; dan
f.  kesimpulan dan saran.
(5)  Laporan pemanfaatan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a.  koordinat (lintang dan bujur) lokasi rumpon yang dimanfaatkan;
b.  tanda pengenal rumpon;
c.  nama kapal dan jenis alat penangkapan ikan yang memanfaatkan rumpon;
d.  frekwensi pemanfaatan; dan
e.  jumlah dan jenis ikan hasil tangkapan.
(6)  Bentuk dan format laporan pemasangan dan pemanfaatan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27
(1)  Setiap orang yang tidak menyampaikan laporan pemasangan dan pemanfaatan rumpon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a.  peringatan tertulis;
b.  pembekuan SIPR;
c.  pencabutan SIPR.
(2)  Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(3)  Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan, pemegang SIPR tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi pembekuan izin.
(4)  Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling lama 1 (satu) bulan sejak sanksi dijatuhkan.
(5)  Pemegang SIPR yang telah memenuhi kewajibannya sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sanksi pembekuan izin dicabut oleh pemberi izin.
(6)  Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah berakhir dan pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya.

BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 28
(1)  Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada pemegang SIPR.
(2)  Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.  sosialisasi;
b.  pelatihan;
c.  bimbingan; dan/atau
d.  penyuluhan.

Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 29
(1)  Pengawasan pemanfaatan rumpon dilakukan oleh pengawas perikanan.
(2)  Pengawasan pemanfaatan rumpon dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
(1)  Izin Pemasangan Rumpon yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2)  Permohonan baru, perpanjangan, perubahan, dan/atau penggantian SIPR yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.30/MEN/2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.30/MEN/2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2014 2
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,

SHARIF C. SUTARDJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2014 2 September 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali