
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.884, 2014 | KEMENDIKBUD. Pengembangan. SDM. Pedoman |
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2014
TENTANG
PEDOMAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kebudayaan perlu dilakukan pengembangan sumber daya manusia kebudayaan;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia kebudayaan perlu disusun pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4910);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P/2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN.
Pedoman Pengembangan SDM Kebudayaan bertujuan memberikan acuan dalam pengembangan SDM Kebudayaan.
Pasal 3SDM Kebudayaan bekerja dan/atau berkarya di bidang:
a. cagar budaya;
b. permuseuman;
c. kesejarahan;
d. nilai budaya;
e. kesenian;
f. perfilman; dan
g. kebahasaan.
Pasal 4(1) Pengembangan SDM Kebudayaan dilakukan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan; dan
b. nonpendidikan dan pelatihan.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. bimbingan teknis; dan
c. lokakarya (workshop).
(3) Nonpendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. apresiasi;
b. magang; dan
c. pengembangan potensi diri.
(1) Pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan pendidikan dan pelatihan yang memberikan penguasaan kompetensi di bidang kebudayaan.
(2) Jenjang pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas:
a. Tingkat dasar;
b. Tingkat lanjutan; dan
c. Tingkat tinggi.
(3) Pendidikan dan pelatihan teknis diselenggarakan oleh instansi, unit/satuan kerja, dan/atau lembaga lain yang menyelenggarakan pengembangan SDM Kebudayaan.
Pasal 7(1) Jenjang pendidikan dan pelatihan teknis tingkat dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan jenjang untuk mampu menemukenali kompetensi di bidang kebudayaan.
(2) Jenjang pendidikan dan pelatihan teknis tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan jenjang untuk mampu menerapkan kompetensi di bidang kebudayaan.
(3) Jenjang pendidikan dan pelatihan teknis tinggi sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan jenjang untuk mampu mengembangkan kompetensi di bidang kebudayaan.
Pasal 8(1) Pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan pendidikan dan pelatihan yang memberikan penguasaan kompetensi bagi pejabat fungsional di bidang kebudayaan.
(2) Pendidikan dan pelatihan fungsional diselenggarakan oleh instansi, dan/atau unit/satuan kerja yang membina jabatan fungsional di bidang kebudayaan.
(3) Jenjang pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. pendidikan dan pelatihan fungsional keterampilan; dan
b. pendidikan dan pelatihan fungsional keahlian.
(1) SDM Kebudayaan yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan.
(2) SDM Kebudayaan yang telah mengikuti dan tidak lulus pendidikan dan pelatihan memperoleh surat keterangan kepesertaan.
Pasal 11(1) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk memberikan bantuan berupa tuntunan, petunjuk, dan penjelasan untuk menyelesaikan permasalahan yang bersifat teknis di bidang kebudayaan.
(2) Bimbingan teknis diselenggarakan oleh instansi, unit/satuan kerja, dan/atau lembaga lain yang menyelenggarakan pengembangan SDM Kebudayaan.
(3) SDM Kebudayaan yang telah mengikuti bimbingan teknis memperoleh sertifikat kepesertaan bimbingan teknis yang diterbitkan oleh Penyelenggara.
(1) Apresiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a merupakan kegiatan untuk mengenali, menilai, dan menghargai bobot sebuah karya tentang pengembangan sumber daya manusia kebudayaan.
(2) Magang sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan kegiatan yang diselenggarakan secara terpadu dengan bekerja sama dengan lembaga yang menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia kebudayaan, baik dalam maupun di luar negeri di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman.
(3) Pengembangan potensi diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c merupakan kegiatan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia kebudayaan yang belum tergali secara maksimal.
Pasal 14(1) Nonpendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diselenggarakan oleh instansi, unit/satuan kerja, dan/atau lembaga lain yang menyelenggarakan pengembangan SDM Kebudayaan.
(2) SDM Kebudayaan yang telah mengikuti nonpendidikan dan pelatihan memperoleh sertifikat kepesertaan yang diterbitkan oleh Penyelenggara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nonpendidikan dan pelatihan diatur oleh Kepala Badan.
Pengembangan SDM Kebudayaan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian lain/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah.
Pasal 17(1) Pengembangan SDM Kebudayaan dibina oleh Badan.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berperan:
a. melaksanakan penyusunan pedoman Pengembangan SDM Kebudayaan;
b. melaksanakan fasilitasi Pengembangan SDM Kebudayaan;
c. melaksanakan penilaian penyelenggaraan Pengembangan SDM Kebudayaan;
d. melaksanakan dan mengkoordinasikan sertifikasi SDM Kebudayaan; dan
e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengembangan SDM Kebudayaan.
Pasal 18(1) Biaya pelaksanaan Pengembangan SDM Kebudayaan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
(2) Selain APBN, biaya pelaksanaan Pengembangan SDM Kebudayaan dapat berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN