[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
(4) pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
(5) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.

Tata cara pencairan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
(1) Sisa dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Penempatan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar nilai tagihan dan paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA.
(3) Pencairan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers.

(1) Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers kepada KPA.
(2) KPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers, Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara wajib melakukan pemisahan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers, Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2014
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN