[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011 diubah sebagai berikut:
1.  Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1)  Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(2) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya ke Kantor Pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan.
(3) Atas ekspor barang curah, Pemberitahuan Pabean Ekspor, dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
(4)  Dihapus.
(5)  (4a)Dihapus.
(6)  Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
3.  Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A, sehingga Pasal 2A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2A
Terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan setelah pembayaran Bea Keluar.
4.  Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4
(1)  Barang Ekspor meliputi Barang Ekspor yang berada di sarana pengangkut, tempat penimbunan atau tempat lain.
(2) Barang yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan telah dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean, dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai Barang Ekspor.
(3) Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean atau sarana pengangkut yang akan berangkat ke tempat lain dalam daerah pabean yang mengangkut Barang Ekspor.
5.  Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1)  Eksportir atau Konsolidator dapat melakukan konsolidasi terhadap Barang Ekspor.
(2) Konsolidasi Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar Kawasan Pabean tempat pemuatan barang ke sarana pengangkut.
(3) Pada saat pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean, Barang Ekspor hasil konsolidasi wajib diberitahukan oleh Konsolidator atau Eksportir ke Kantor Pabean dengan menggunakan PKBE.
(4) Dalam hal konsolidasi terhadap Barang Ekspor dilakukan oleh beberapa Eksportir dalam satu kelompok perusahaan, PKBE disampaikan oleh salah satu Eksportir.
8.  Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8
(1)  Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
(2)  Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
a.  Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
b.  Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
c. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk;
d.  Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
e.  Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
f. Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari sumber-sumber lainnya menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
(3)  Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
9.  Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilaksanakan di:
a. Kawasan Pabean di tempat pemuatan, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan berikat; atau
b.  Gudang Eksportir, atau tempat lain yang digunakan Aksportir untuk menyimpan Barang Ekspor.
10. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14
(1) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat dibatalkan ekspornya, kecuali terbukti telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor
(2)  Terhadap pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.  Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan; dan
b.  pelaporan pembatalan ekspor sebagimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan pabean.
(3) Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali barang ekspor yang berdasarkan hasil analisis informasi terdapat indikasi yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik berdasarkan hasil analisis informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
a.  sesuai, pembatalan ekspor disetujui;
b.  tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Pejabat Bea dan Cukai.
11. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Terhadap kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor berupa nama Eksportir, identitas Eksportir, Kantor Pabean pemuatan tempat pendaftaran, jenis ekspor, dan/atau jenis fasilitas yang diterima, tidak dapat dilakukan pembetulan.
(2) Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir dapat melakukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(3)  Terhadap pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eksportir dapat mengajukan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang baru sepanjang barang belum dimuat ke dalam sarana pengangkut.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2014
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN



ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali