
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.116, 2014 | KEMENDAGRI. Produk Unggulan. Daerah. Pengembangan. Pedoman. |
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2014
TENTANG
PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa potensi ekonomi daerah perlu dikembangkan secara optimal menjadi produk unggulan daerah yang berdaya saing dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan kekhasan daerah;
b. bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran pengembangan produk unggulan daerah perlu didukung dengan peningkatan kapasitas kelembagaan daerah yang mandiri dan tangguh serta menuangkan pengembangan produk unggulan daerah dalam dokumen perencanaan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
8. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 517) ;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 112);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah daerah berwenang menyusun dan menetapkan PUD setiap tahun.
(2) PUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan Keputusan Bupati/Walikota.
BAB III
PERENCANAAN
Pasal 3(1) PUD disusun dan ditetapkan sesuai dengan kriteria PUD.
(2) Gubernur dan Bupati/Walikota melalui SKPD menyusun rencana pengembangan PUD.
(3) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan SKPD yang terkait langsung dengan pengembangan PUD.
(4) Rencana pengembangan PUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pengembangan PUD jangka panjang daerah; dan
b. pengembangan PUD jangka menengah daerah;
Pasal 4(1) Perencanaan pengembangan PUD jangka panjang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a disusun dalam RPJPD dan Rencana Tata Ruang Wilayah.
(2) Perencanaan pengembangan PUD jangka menengah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b disusun dalam RPJMD dan Renstra SKPD.
(1) Gubernur dan bupati/walikota melalui SKPD yang terkait langsung dengan pengembangan PUD melaksanakan pengembangan PUD.
(2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pengembangan PUD dengan mengacu pada perencanaan PUD dalam Pasal 4.
Pasal 7(1) Peningkatan kualitas daya tarik PUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berdasarkan:
a. daya tarik jenis PUD; dan
b. daya tarik kekhasan/keunikan PUD.
(2) Dalam melakukan peningkatan kualitas daya tarik PUD, memperhatikan prinsip:
a. nilai budaya;
b. nilai sosial;
c. kelestarian lingkungan hidup;dan
d. keberlanjutan sumber daya yang dimiliki oleh daerah.
(3) Selain memperhatikan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peningkatan kualitas daya tarik PUD dapat dilaksanakan dengan cara:
a. penyehatan iklim investasi;
b. inovasi produk;
c. peningkatan kapasitas produksi PUD;
d. pengembangan keragaman jenis PUD;
e. peningkatan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengembangan PUD; dan
f. revitalisasi struktur, elemen, dan aktivitas yang menjadi penggerak kegiatan pengembangan PUD.
Pasal 8Peningkatan kualitas infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui:
a. peningkatan infrastruktur transportasi;
b. peningkatan infrastruktur umum;
c. peningkatan infrastruktur produksi; dan
d. peningkatan infrastruktur pemasaran.
(1) Peningkatan kerjasama dalam pengembangan PUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilakukan oleh:
a. pemerintah Pusat dan pemerintah daerah;
b. antar pemerintah daerah;
c. antara pemerintah daerah dan swasta.
(2) Kerjasama dalam pengembangan PUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. peningkatan kualitas PUD sejenis; dan
b. menjaga stabilitas harga PUD pada tingkat regional dan nasional.
(3) Kerjasama dalam pengembangan PUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 11Peningkatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dilaksanakan melalui:
a. peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengembangan PUD;
b. peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal melalui pengembangan usaha produktif di bidang PUD;
c. penyusunan regulasi dan pemberian insentif untuk mendorong perkembangan usaha kecil dan menengah serta usaha PUD yang dikembangkan masyarakat lokal;
d. perluasan akses pasar terhadap produk hasil usaha kecil dan menengah serta usaha PUD yang dikembangkan masyarakat lokal; dan
e. peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang PUD.
(1) Gubernur dan bupati/walikota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pengembangan PUD.
(2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pengembangan PUD;
b. pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengembangan PUD; dan
c. evaluasi terhadap hasil rencana pengembangan PUD.
(3) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 14Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengembangan PUD dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;dan
c. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam pembinaan pengembangan PUD dapat melibatkan kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembinaan teknis.
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 17(1) Gubernur melaporkan hasil penetapan dan pengembangan PUD di kabupaten/kota diwilayahnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(2) Bupati/Walikota melaporkan hasil penetapan dan pengembangan PUD kepada Gubernur.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada akhir bulan Maret tahun berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya.
Pasal 18(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menjadi bahan evaluasi pelaksanaan PUD di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2014
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN