
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.126, 2014 | KEMEN KP. Sistem Logistik. Nasional. Ikan. |
PERATURAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5/PERMEN-KP/2014
TENTANG
SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional perlu adanya jaminan ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan untuk pemenuhan konsumsi ikan dan industri pengolahan ikan;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan konsumsi ikan dan industri pengolahan ikan perlu adanya jaminan terhadap pengadaan, penyimpanan, transportasi, dan distribusi ikan dan produk perikanan, serta bahan dan alat produksi melalui Sistem Logistik Ikan Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sistem Logistik Ikan Nasional;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 –2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125);
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126);
6. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;
7. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 69);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/ 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Industrialisasi Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 44);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. komponen dan pendekatan;
b. strategi;
c. pelaksanaan
d. pengelolaan;
e. pembinaan; dan
f. pengawasan.
Pasal 3SLIN bertujuan untuk:
a. meningkatkan kapasitas dan stabilisasi sistem produksi dan pemasaran perikanan nasional;
b. memperkuat dan memperluas konektivitas antara sentra produksi hulu, produksi hilir dan pemasaran secara efisien; dan
c. meningkatkan efisiensi manajemen rantai pasokan ikan, bahan dan alat produksi, serta informasi dari hulu sampai dengan hilir.
BAB II
KOMPONEN DAN PENDEKATAN
Pasal 4(1) Komponen SLIN meliputi:
a. pengadaan;
b. penyimpanan;
c. transportasi; dan
d. distribusi.
(2) Komponen pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. pengadaan bahan dan alat produksi yang bersumber dari produsen, berupa antara lain pakan, benih, obat ikan, alat penangkapan ikan, es, dan bahan bakar minyak;
b. pengadaan ikan yang bersumber dari usaha penangkapan ikan dan usaha pembudidayaan ikan; dan/atau
c. pengadaan produk perikanan yang bersumber dari usaha pengolahan ikan.
(3) Komponen penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. penyimpanan ikan dan produk perikanan, berupa antara lain gudang beku (cold storage), gudang penyimpan dan mesin pembeku;
b. penyimpanan ikan hidup berupa antara lain kolam ikan/tambak; dan/atau
c. penyimpanan bahan dan alat produksi, berupa antara lain gudang penyimpanan.
(4) Komponen transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. transportasi ikan dan produk perikanan, berupa kapal pengangkut ikan, pesawat udara, kendaraan angkut ikan yang berpendingin maupun tidak berpendingin;
b. transportasi ikan hidup berupa kapal pengangkut ikan, pesawat udara, kendaraan angkut ikan hidup; dan/atau
c. transportasi bahan dan alat produksi berupa kendaraan angkut.
(5) Komponen distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari:
a. distribusi ikan dan produk perikanan, berupa antara lain depo pemasaran ikan, pasar ikan, dan outlet pemasaran hasil perikanan; dan/atau
b. distribusi bahan dan alat produksi, berupa antara lain toko dan kios.
(1) Strategi SLIN meliputi:
a. pengelolaan produksi dan pemasaran di bidang perikanan;
b. penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana di bidang perikanan;
c. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perikanan;
d. pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang perikanan;
e. pengembangan jasa logistik di bidang perikanan; dan
f. pengembangan kelembagaan di bidang perikanan.
(2) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kementerian dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, berupa kebijakan dan bantuan teknis sesuai kewenangannya.
(3) Secara operasional SLIN dilaksanakan oleh pelaku usaha sesuai bidang usaha dan perannya dalam rantai pasok ikan.
BAB IV
PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Peran Kementerian
Pasal 7Strategi pengelolaan produksi dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui pengembangan kebijakan nasional yang meliputi:
a. peningkatan ketersediaan ikan di pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan;
b. peningkatan ketersediaan ikan di pusat distribusi;
c. perencanaan pasokan dan permintaan ikan nasional yang disesuaikan dengan karakteristik produksi hasil perikanan;
d. pemberian insentif bagi pelaku usaha perikanan;
e. pengembangan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan;
f. promosi penggunaan teknologi produksi dan pemasaran yang lebih efisien dan efektif; dan
g. penyediaan sarana dan prasarana produksi dan pemasaran.
Pasal 8Strategi penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
a. penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana seperti sarana produksi, air bersih, jalan, dan listrik; dan
b. percepatan penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana wilayah oleh pemerintah daerah dan/atau pelaku usaha.
Strategi pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui:
a. penyediaan dan desiminasi informasi produksi dan pemasaran, berupa antara lain jumlah, jenis, harga, waktu ketersediaan dan permintaan, jasa pengangkutan ikan dan produk perikanan, bahan dan alat produksi secara waktu nyata; dan
b. pengembangan sistem informasi manajemen logistik ikan nasional yang terpadu dan handal.
Pasal 11Strategi pengembangan jasa logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui:
a. pengembangan usaha dan investasi bidang jasa logistik perikanan;
b. pengembangan jaringan layanan penyedia jasa logistik di bidang perikanan; dan
c. pemberian insentif bagi penyedia jasa logistik di bidang perikanan.
(1) Dalam pelaksanaan SLIN pemerintah daerah provinsi berperan:
a. mengoordinasikan ketersediaan ikan di pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan atau pusat distribusi;
b. mengoordinasikan pasokan dan permintaan yang disesuaikan dengan karakteristik produksi hasil perikanan;
c. memberikan insentif bagi pelaku usaha perikanan dan penyedia jasa logistik di bidang perikanan;
d. melakukan pembinaan terhadap penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan;
e. mempromosikan penggunaan teknologi produksi dan pemasaran yang lebih efisien dan efektif;
f. mempercepat ketersediaan sarana dan prasarana produksi dan pemasaran;
g. melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan logistik di bidang perikanan;
h. mengembangkan sistem informasi manajemen logistik ikan nasional dengan kegiatan yang meliputi mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menyajikan, dan menyebarkan informasi produksi dan pemasaran, antara lain berupa jumlah, jenis, harga, waktu ketersediaan dan permintaan, jasa pengangkutan ikan dan produk perikanan, bahan dan alat produksi secara waktu nyata;
i. membentuk kelembagaan SLIN; dan
j. melakukan sosialisasi tentang SLIN.
(2) Dalam pelaksanaan SLIN pemerintah daerah kabupaten/kota berperan:
a. mendorong peningkatan produksi dan ketersediaan ikan untuk konsumsi dan usaha pengolahan;
b. menyediakan sarana dan prasarana produksi dan pemasaran;
c. melaksanakan penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan;
d. mendorong peningkatan ketersediaan ikan di daerah penyangga pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan;
e. menyediakan dan mengembangkan sarana dan prasarana di bidang perikanan;
f. melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan logistik di bidang perikanan;
g. mengembangkan sistem informasi manajemen logistik ikan nasional dengan kegiatan yang meliputi mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menyajikan, dan menyebarkan informasi produksi dan pemasaran, antara lain berupa jumlah, jenis, harga, waktu ketersediaan dan permintaan, jasa pengangkutan ikan dan produk perikanan, bahan dan alat produksi secara waktu nyata;
h. mengembangkan jaringan layanan penyedia jasa logistik di bidang perikanan;
i. memberikan insentif bagi pelaku usaha dan penyedia jasa logistik di bidang perikanan
j. membentuk kelembagaan SLIN; dan
k. melakukan sosialisasi tentang SLIN.
Bagian Ketiga
Peran Pelaku Usaha
Pasal 14(1) Pelaku usaha mempunyai peran penting sebagai pelaku produksi dan penyedia jasa dalam SLIN sesuai dengan bidang usahanya.
(2) Peran pelaku usaha dalam pelaksanaan SLIN, meliputi:
a. penyediaan dan penggunaan teknologi produksi dan pemasaran yang lebih efisien dan efektif;
b. penyediaan ikan dan produk perikanan untuk kebutuhan konsumsi maupun industri pengolahan secara berkelanjutan;
c. penyediaan bahan dan alat produksi, serta bahan dan alat pemasaran secara berkelanjutan;
d. penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan;
e. pengoperasian sarana dan prasarana penyimpanan, transportasi, serta distribusi;
f. penyelenggaraan jasa pengangkutan secara reguler dan efisien;
g. stabilisasi harga ikan dan produk perikanan;
h. stabilisasi harga alat dan bahan produksi di bidang perikanan.
BAB V
PENGELOLAAN
(1) Pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. berada di lokasi yang menjadi pelabuhan pangkalan atau pelabuhan muat singgah kapal perikanan dan/atau sentra pembudidayaan ikan;
b. tersedia prasarana pelabuhan yang memadai, khusus untuk pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan ikan hasil tangkapan;
c. tersedia jasa logistik yang terselenggara secara reguler;
d. tersedia akses jalan yang memadai;
e. tersedia lahan paling sedikit 2 (dua) hektar; dan
f. tersedia pasokan listrik, air bersih, dan telekomunikasi yang memadai.
(2) Pusat distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. berada di lokasi yang memiliki industri pengolahan ikan yang telah berkembang;
b. tersedia jasa logistik yang terselenggara secara reguler;
c. tersedia akses jalan yang memadai;
d. tersedia lahan paling sedikit 2 (dua) hektar; dan
e. tersedia pasokan listrik, air bersih, dan telekomunikasi yang memadai.
(3) Pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan dan pusat distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17(1) Perumusan pedoman, pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan SLIN pada tingkat pusat dilakukan oleh kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri.
(2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SLIN di tingkat provinsi dilakukan oleh kelompok kerja yang dibentuk oleh gubernur.
(3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SLIN di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh kelompok kerja yang dibentuk oleh bupati/wali kota.
(4) Gubernur dan bupati/wali kota melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SLIN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri secara berkala setiap akhir bulan Juni dan Desember.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SLIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dijadikan bahan dalam pengambilan kebijakan pengembangan SLIN.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 18(1) Pembinaan pelaksanaan SLIN dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengelolaan produksi dan pemasaran di bidang perikanan;
b. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan
c. sosialisasi.
BAB VII
PENGAWASAN
Tahap awal pelaksanaan SLIN dilaksanakan pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2015.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2014
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN