a. pemindahan secara organik seseorang/sejumlah PNS dan TNI antar satker di lingkungan Kementerian Pertahanan; dan
b. pemindahan secara organik seseorang/sejumlah PNS dan TNI dari Satker di lingkungan Kemhan ke Mabes TNI dan Angkatan dan sebaliknya.
d. periode pemisahan.
(1) Data/Dokumen Autentik PNS dan TNI periode pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b untuk PNS terdiri atas:
a. petikan keputusan pengangkatan sebagai calon PNS;
b. petikan keputusan/perintah penempatan jabatan di kesatuan; dan
c. fotokopi Surat Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan prajabatan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
(2) Data/Dokumen Autentik PNS dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b untuk TNI terdiri atas:
a. salinan/fotokopi keputusan pendidikan dasar/pembentukan/ kecabangan;
b. salinan/fotokopi petikan keputusan pengangkatan sebagai prajurit;
c. berita acara sumpah prajurit; dan
d. salinan/fotokopi petikan keputusan penempatan pertama .
Pasal 17(1) Data/Dokumen Autentik PNS dan TNI pada periode penggunaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c terdiri atas:
a. salinan/fotokopi petikan keputusan/perintah penempatan dalam jabatan;
b. surat perintah penugasan/pengembalian dan tugas di dalam/Iuar negeri;
c. petikan keputusan pemberian hukuman;
d. surat Izin nikah/talak/rujuk;
e. salinan/fotokopi surat nikah/talak/rujuk;
f. salinan/fotokopi surat akte kelahiran/kenal lahir anak;
g. salinan/fotokopi surat kematian istri/suami/anak;
h. salinan/fotokopi petikan keputusan pemberhentian sementara dari jabatan (skorsing);
i. salinan/fotokopi petikan keputusan pengaktifan kembali dalam jabatan;
j. salinan/fotokopi petikan keputusan pemberian tanda jasa/penghargaan dan salinan piagamnya;
k. salinan/fotokopi petikan keputusan perubahan nama sendiri dan surat pemberitahuan perubahan nama istri/suami/anak; dan
l. salinan/fotokopi petikan keputusan pengesahan pindah agama.
(2) Data/Dokumen Autentik PNS dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk PNS ditambah:
a. petikan keputusan pengangkatan sebagai PNS;
b. petikan keputusan kenaikan pangkat/penurunan pangkat;
c. petikan keputusan/perintah pemindahan jabatan;
d. surat izin untuk mengikuti pendidikan umum;
e. salinan/fotokopi Ijasah Dik umum/kursus/Dikjab yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. berita acara pengambilan sumpah/janji PNS;
g. petikan keputusan peninjauan masa kerja penyesuaian gaji/inpassing;
h. salinan izin cuti tahunan/besar/bersalin/sakit/di luar tanggungan negara dan karena alasan penting;
i. surat perintah kenaikan gaji berkala;
j. fotokopi kartu pegawai;
k. fotokopi kartu penunjukan istri/suami;
l. petikan keputusan sebagai pengurus Korpri; dan
m. daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3)/penilaian prestasi kerja (disimpan dalam dosir selama lima tahun terakhir).
(3) Data/Dokumen Autentik PNS dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk TNI ditambahkan dengan:
a. salinan/fotokopi petikan keputusan kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat medan tempur serta pemberian/ pencabutan pangkat lokal dan penurunan pangkat bagi Ba/Ta;
b. salinan/fotokopi ijazah petikan keputusan ikatan dinas pendek bagi prajurit wajib;
c. salinan/fotokopi ijazah petikan keputusan peralihan status dari prajurit wajib ke prajurit sukarela;
d. salinan/fotokopi surat izin untuk mengikuti pendidikan prajurit/surat izin untuk mengikuti pendidikan umum;
e. salinan/fotokopi ijazah pendidikan umum/prajurit lanjutan;
f. berita acara pengambilan sumpah jabatan;
g. salinan/fotokopi kartu penunjukan istri/suami;
h. salinan/fotokopi petikan keputusan penyesuaian inpassing gaji tahun pertama/lanjutan;
i. salinan izin cuti dinas lama, bersalin, sakit kronis, ibadah haji dan cuti ke luar negeri;
j. salinan/fotokopi petikan Keputusan pindah kesenjataan/kecabangan;
k. hasil pemeriksaan kesehatan;
l. hasil kesamaptaan jasmani; dan
m. daftar penilaian (disimpan dalam dosir selama lima tahun terakhir).
Pasal 18(1) Data/Dokumen Autentik PNS dan TNI pada periode pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d terdiri atas:
a. surat pemberitahuan bebas tugas/MPP;
b. petikan keputusan/perintah kenaikan pangkat anumerta/ penghargaan/pengabdian;
c. surat keterangan pemyataan cacat/keuzuran jasmani/rohani dari rumah sakit dinas;
d. surat keterangan/berita acara gugur/tewas/meninggal dunia dalam dinas/ hilang/melarikan diri;
e. salinan/fotokopi petikan surat pemberian gelar pahlawan; dan
f. petikan surat pemberhentian/purna tugas.
(2) Data/Dokumen Autentik PNS dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk PNS ditambah:
a. petikan keputusan pemberian pensiun sendiri;
b. petikan keputusan pemberian pensiun janda/duda/yatim/piatu; dan
c. petikan keputusan pemberian uang tunggu.
(3) Data/Dokumen Autentik PNS dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk TNI ditambah:
a. salinan/fotokopi petikan keputusan pemberian penghasilan penuh kepada warakawuri/duda selama 6 (enam) bulan, 12 (dua belas) bulan, dan 18 (delapan belas) bulan.
b. salinan/fotokopi petikan keputusan pemberian pensiun/tunjangan bersifat pensiun/ tunjangan/sokongan.
c. salinan/fotokopi petikan keputusan pemberian pensiun, tunjangan warakawuri/ duda, tunjangan anak yatim/piatu dan tunjangan anak yatim-piatu.
BAB V
PEMBIAYAAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2013
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2004
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran: bn148-2014