(1) Setiap Kasatker Kemhan dan TNI yang mempunyai fungsi penatausahaan PNBP wajib menyusun rencana dan laporan realisasi PNBP.
(2) Penyusunan dan pelaporan PNBP dilaksanakan secara berjenjang beserta arsip data komputer (ADK) setiap semester kepada Kabaranahan Kemhan.
(3) Rencana dan laporan realisasi PNBP oleh Kebaranahan Kemhan dilaporkan kepada Menteri pada setiap semester.
(4) Penyusunan dan pelaporan disusun sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II nomor 1 dan nomor 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pelaporan dan rekonsiliasi PNBP secara internal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a. dilaksanakan dalam rangka pencocokan dan penelitian PNBP yang dilaksanakan oleh Unit Penatausahaan PNBP dengan Pekas/Pejabat di bidang Keuangan dan pihak Wajib Bayar.
(3) Pelaporan dan rekonsiliasi PNBP secara eksternal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b. dilaksanakan dalam rangka pencocokan dan penelitian PNBP yang dilaksanakan oleh Unit Penatausahaan PNBP dengan KPPN dan KPKNL
(1) Pelaksanaan rekonsiliasi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan pada setiap semester yaitu minggu kedua bulan Juli pada tahun berjalan dan minggu kedua bulan Januari tahun berikutnya.
(2) Biaya pelaksanaan rekonsiliasi eksternal dapat diajukan melalui usulan penggunaan anggaran PNBP.
(3) Jadwal pelaporan rekonsiliasi eksternal dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Pengawasan
Pasal 24(1) Menteri selaku Pengguna Barang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran dan rekonsiliasi data PNBP di lingkungan Kemhan dan TNI yang didelegasikan kepada Dirjen Kuathan Kemhan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepatuhan pelaksanaan;
b. ketepatan waktu;
c. kelengkapan dan kebenaran data; dan
d. tindak lanjut atas penyelesaian temuan permasalahan dalam rekonsiliasi.
(3) Pengawasan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dirjen Kuathan Kemhan dapat melaksanakan pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan PNBP atas pengelolaan BMN.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan Aparat Pengawas Fungsional.
Bagian Kedua
Pengendalian
Pasal 25(1) Menteri selaku Pengguna Barang melakukan pengendalian atas seluruh kegiatan pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang didelegasikan kepada Dirjen Kuathan Kemhan.
(2) Dalam rangka pengendalian, Dirjen Kuathan Kemhan dapat menerapkan sistem informasi pelaksanaan PNBP atas pengelolaan BMN dan memantau secara berkala baik manual maupun elektronis atas laporan PNBP yang diterima pada Satker Kemhan dan TNI.
(3) Bentuk pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. menerbitkan surat peringatan kepada Kuasa Pengguna Barang atas ketidakpatuhan melaksanakan pemutakhiran dan rekonsiliasi data PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. menunda penyelesaian atas usulan pemanfaatan atau penghapusan BMN yang diajukan dari Kuasa Pengguna Barang; ataupun
c. menyampaikan kepada pihak Pengelola Barang untuk menunda proses administrasi kegiatan pengelolaan BMN.
(4) Penerbitan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan 5 (lima) hari kerja setelah batas akhir pelaksanaan pemutakhiran dan rekonsiliasi PNBP, dengan mempertimbangkan tingkat resiko pelaksanaan pada masing-masing unit organisasi dan wilayah kerja.
(5) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b dilaksanakan 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dengan mempertimbangkan tingkat resiko pengelolaan BMN.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 26(1) Dalam hal pembayaran PNBP melampaui jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan, pihak Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(3) Pembayaran denda dilakukan melalui penyetoran ke rekening Kas Negara.
Pasal 27(1) Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran PNBP, pihak Wajib Bayar wajib segera melunasi kekurangan pembayaran tersebut.
(2) Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(3) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 28Perhitungan dan mekanisme pembayaran denda diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29(1) Susunan organisasi Unit Operasional dan Unit Administrasi dalam Unit Penatausahaan PNBP di lingkungan UO. TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
(2) Susunan organisasi Unit Operasional dan Unit Administrasi dalam Unit Penatausahaan PNBP di lingkungan UO. Angkatan diatur oleh Kas Angkatan.
Pasal 30Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2014
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN