Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.153, 2014
KEMENDIKBUD. Politeknik Elektronika Negeri. Surabaya. Organisasi. Tata Kerja.


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi sesuai dengan perkembangan beban kerja, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja politeknik negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Elektronika Negeri Surabaya;

Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013;
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013;
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012;

Memperhatikan:
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/4315/M.PANRB/12/2013 tanggal 31 Desember 2013;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PENS mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PENS mempunyai fungsi:
a.  pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi;
b.  pelaksanaan penelitian;
c.  pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d.  pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
e.  pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BagianKesatu
Umum
Pasal 4
(1)  PENS terdiri atas:
a.  Direktur sebagai organ pengelola;
b.  Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik;
c.  Satuan Pengawasan sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non akademik;dan
d. Dewan Penyantun sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non akademik dan membantu pengembangan PENS.
(2)  Direktur sebagai organ pengelola PENS dipimpin oleh Direktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam statuta PENS.

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.

Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur menyelenggarakan fungsi:
a.  pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b.  pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c.  pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d.  pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e.  pelaksanaan kegiatan layanan administratif.

Pasal 8
(1)  Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2)  Wakil Direktur terdiri atas:
a.  Wakil Direktur Bidang Akademik.
b.  Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
c.  Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
(3)  Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4)  Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.
(5) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan danalumni.
(6) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tunjangan jabatan Wakil Direktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

Bagian Ketiga
Bagian
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, sistem informasi, dan kerja sama di lingkungan PENS.

Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a.  pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b.  pelaksanaan layanan akademik;
c.  pelaksanaan registrasi dan penyusunan data dan informasi;
d.  pelaksanaan evaluasi kegiatan akademik;
e.  pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan;
f.   pelaksanaan administrasi kerja sama;dan
g.  pelaksanaan pengelolaan sistem informasi.

(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi, kegiatan kemahasiswaan, kesejahteraan mahasiswa, dan hubungan alumni.
(2) Subbagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan layanan data dan informasi serta penyusunan rencana, program, anggaran, dan administrasi kegiatan kerja sama.

Pasal 14
Bagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian,dan keuangan di lingkungan PENS.

Bagian Umum dan Keuangan, terdiri atas:
a.  Subbagian Umum;
b.  Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; dan
c.  Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 17
(1) Subbagian Umum mempunyai melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, keprotokolan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, dan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara.
(2) Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggungjawaban anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan serta penyusunan rencana pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan PENS.

Bagian Keempat
Jurusan
Pasal 18
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dipimpin diantara dosen dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(3)  Dalam rangka melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
(4)  Penambahan Jurusan pada PENS ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Jurusan terdiri atas:
a.  Ketua Jurusan;
b.  Sekretaris Jurusan;
c.  Program Studi;
d.  Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
e.  Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 21
(1) Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2)  Dalam penyelenggaraan program studi, Direktur dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.

(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d adalah unsur pelaksana sebagian tugas PENS bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah Direktur.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.

Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan sumber daya yang diperlukan.

Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai fungsi:
a.  pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b.  pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
c.  peningkatan relevansi program PENS, sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d. pelaksanaan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan\atau badan lainnya baik di dalam maupun dengan luar negeri;
e.  pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 26
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a.  Kepala;
b.  Petugas Tata Usaha; dan
c.  Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 27
(1)  Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok bidang ilmu.
(2)  Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3)  Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Bagian Keenam
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 28
(1)  Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma di lingkungan PENS.
(2)  UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3)  Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Pasal 29
UPT terdiri atas:
a.  UPT Perpustakaan;
b.  UPT Komputer;
c.  UPT Bahasa;dan
d.  UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan.

Pasal 30
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2)  Kepala UPT Perpustakaan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.

Pasal 31
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, UPT Perpustakaan mempunyai fungsi:
a.  Penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b.  penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c.  pengolahan bahan pustaka;
d.  pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e.  pemeliharaan bahan pustaka; dan
f.   pelaksanaan urusan tata usaha UPT Perpustakaan.

Pasal 33
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a.  Kepala;
b.  Petugas Tata Usaha; dan
c.  Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

Pasal 34
(1)  UPT Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan, pengelolaan teknologi informasi, dan komunikasi.
(2)  Kepala UPT Komputer dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.

Pasal 35
UPT Komputer mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan teknologi informasi, dan komunikasi serta pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, UPT Komputer mempunyai fungsi:
a.  penyusunanrencana, program, dananggaran UPT;
b.  pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c.  pengelolaan, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan PENS; dan
e.  pelaksanaan urusan tata usaha UPT Komputer.

Pasal 37
UPT Komputer terdiri atas:
a.  Kepala;
b.  Petugas Tata Usaha; dan
c.  Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

Pasal 38
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan kebahasaan.
(2)  Kepala UPT Bahasa dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.

Pasal 39
UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan uji kemampuan bahasa.

Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a.  penyusunanrencana, program, dananggaran UPT;
b.  pengembangan pembelajaran bahasa;
c.  pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
d.  pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan
e.  pelaksanaan urusan tata usaha UPT Bahasa.

Pasal 41
UPT Bahasa terdiri atas:
a.  Kepala;
b.  Petugas Tata Usaha; dan
c.  Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

Pasal 42
(1)  UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, merupakan unit pelaksanaan teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan.
(2)  Kepala UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.

Pasal 43
UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana penunjang di lingkungan PENS.

Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai fungsi:
a.  pelanyanan pemeliharaan sarana;
b.  pelayanan perbaikan sarana;
c.  pelaksanaan urusan tata usaha UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan.

Pasal 45
UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas:
a.  Kepala;
b.  Petugas Tata Usaha; dan
c.  Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

Pasal 46
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, Pasal 36 huruf c, Pasal 41 huruf c, dan Pasal 45 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional/teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
ESELONISASI
Pasal 47
(1)  Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.b.
(2)  Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.b.

Pasal 48
Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala UPT bukan jabatan struktural.

BAB IV
TATA KERJA
Pasal 49
(1)  Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan PENS dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a.  menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan PENS maupun dengan instansi lain di luar PENS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.  mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing;
d.  menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan
e.  bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 50
Wakil Direktur, Kepala Bagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Direktur dengan tembusan kepada Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan PENS.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 51
(1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk pertama kali menetapkan Direktur definitif untuk menjabat paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Penetapan Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 52
Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jabatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) berakhir, Direktur harus sudah melakukan pemilihan Direktur baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran rincian tugas masing-masing unit kerja di lingkungan PENS ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54
(1) Semua tugas dan fungsi PENS yang telah ada masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukannya penataan organisasi PENS sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan setelah Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) diangkat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Perubahan organisasi dan tata kerja PENS menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 56
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali