e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Direktur dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d adalah unsur pelaksana sebagian tugas PENS bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah Direktur.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Pasal 24Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan sumber daya yang diperlukan.
Pasal 25Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
c. peningkatan relevansi program PENS, sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d. pelaksanaan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan\atau badan lainnya baik di dalam maupun dengan luar negeri;
e. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Pasal 26Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 27(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok bidang ilmu.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Bagian Keenam
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 28(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma di lingkungan PENS.
(2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Pasal 29UPT terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Komputer;
c. UPT Bahasa;dan
d. UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan.
Pasal 30(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Kepala UPT Perpustakaan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Pasal 31UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 32Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, UPT Perpustakaan mempunyai fungsi:
a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Perpustakaan.
Pasal 33UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 34(1) UPT Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan, pengelolaan teknologi informasi, dan komunikasi.
(2) Kepala UPT Komputer dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
Pasal 35UPT Komputer mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan teknologi informasi, dan komunikasi serta pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 36Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, UPT Komputer mempunyai fungsi:
a. penyusunanrencana, program, dananggaran UPT;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan PENS; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Komputer.
Pasal 37UPT Komputer terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 38(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan kebahasaan.
(2) Kepala UPT Bahasa dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Pasal 39UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan uji kemampuan bahasa.
Pasal 40Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunanrencana, program, dananggaran UPT;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Bahasa.
Pasal 41UPT Bahasa terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 42(1) UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, merupakan unit pelaksanaan teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan.
(2) Kepala UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
Pasal 43UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana penunjang di lingkungan PENS.
Pasal 44Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai fungsi:
a. pelanyanan pemeliharaan sarana;
b. pelayanan perbaikan sarana;
c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan.
Pasal 45UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 46Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, Pasal 36 huruf c, Pasal 41 huruf c, dan Pasal 45 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional/teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
ESELONISASI
Pasal 47(1) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.b.
(2) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Pasal 48Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala UPT bukan jabatan struktural.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 49(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan PENS dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan PENS maupun dengan instansi lain di luar PENS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing;
d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan
e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
Pasal 50Wakil Direktur, Kepala Bagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Direktur dengan tembusan kepada Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan PENS.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 51(1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk pertama kali menetapkan Direktur definitif untuk menjabat paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Penetapan Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 52Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jabatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) berakhir, Direktur harus sudah melakukan pemilihan Direktur baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran rincian tugas masing-masing unit kerja di lingkungan PENS ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54(1) Semua tugas dan fungsi PENS yang telah ada masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukannya penataan organisasi PENS sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan setelah Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) diangkat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55Perubahan organisasi dan tata kerja PENS menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 56Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN