a. pelaksanaan pembayaran untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS.
b. penggantian dana Pembiayaan Pendahuluan untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS.
c. penghentian pembayaran.
(1) Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung atau dapat dilakukan dengan Pembiayaan Pendahuluan.
(2) Untuk mekanisme pembayaran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Penerbitan SPP dan SPM yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
(3) Terhadap SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicantumkan kode sumber dana/cara penarikan “SBSN/Rupiah Murni”.
(4) Penerbitan SP2D dalam rangka mekanisme pembayaran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Penggantian dana melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan dengan mekanisme berikut:
(1) Terhadap penerbitan SP2D atas belanja yang sumber dananya berasal dari SBSN PBS, KPPN:
a. menerbitkan SPB SBSN sebesar jumlah pengeluaran yang tercantum dalam SPM belanja yang sumber dananya berasal dari SBSN PBS yang bersangkutan, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. menyampaikan SPB SBSN kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Direktorat PKN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dengan dilampiri copy SP2D yang bersangkutan, paling lambat hari kerja berikutnya dengan menggunakan sarana faksimil dan/atau surat elektronik (e-mail).
(2) Berdasarkan SPB SBSN dan copy SP2D yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, DJPB c.q. Direktorat PKN membuat dan menyampaikan surat permintaan penggantian dana kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah (Direktorat PS), paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(3) Berdasarkan surat permintaan penggantian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DJPU c.q. Direktorat PS menerbitkan SBSN sesuai dengan jadwal penerbitan berikutnya:
a. setelah menerima surat permintaan penggantian dana; atau
b. waktu lain sesuai dengan permintaan Direktorat PKN.
(4) Direktorat PS menyampaikan informasi hasil penerbitan SBSN ke Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen (Direktorat EAS) DJPU sebagai dasar dilakukannya pembukuan hasil penerbitan SBSN.
(5) DJPU c.q. Direktorat EAS menyampaikan pemberitahuan penggantian dana kepada DJPB c.q. Direktorat PKN sebagai bagian dari permintaan pembukuan hasil penerbitan SBSN.
(6) DJPB c.q. Direktorat PKN mencatat penerimaan pembiayaan atas penggantian dana pada saat arus kas masuk ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Pasal 7Penggantian dana melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada Periode Akhir TA dilakukan melalui mekanisme berikut:
a. Berdasarkan SPB SBSN dan copy SP2D yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), DJPB c.q. Direktorat PKN membuat dan menyampaikan surat permintaan penggantian dana kepada DJPU c.q. Direktorat PS paling lambat hari kerja terakhir tahun anggaran berjalan.
b. Berdasarkan surat permintaan penggantian dana sebagaimana dimaksud huruf a, DJPU c.q Direktorat EAS menyampaikan kepada DJPB c.q. Direktorat PKN surat permintaan Reklasifikasi penerimaan SBSN menjadi SBSN PBS sebesar nilai dalam surat permintaan penggantian dana.
c. DJPB c.q. Direktorat PKN melakukan Reklasifikasi penerimaan SBSN menjadi penerimaan SBSN PBS sebagai penerimaan pembiayaan atas penggantian dana.
d. DJPB c.q. Direktorat PKN menyampaikan informasi kepada DJPU atas telah dilakukannya Reklasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c.
Pasal 8(1) Atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS, KPA membuat daftar rekapitulasi realisasi pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa dengan dilampiri:
a. kontrak pengadaan barang/jasa; dan
b. bukti tagihan dari rekanan untuk disampaikan kepada PA atau pejabat yang ditunjuk oleh PA
(2) Berdasarkan daftar rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA atau pejabat yang ditunjuk membuat surat pernyataan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS (surat pernyataan), dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada DJPU c.q. Direktorat PS paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
(4) Penyampaian surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh PA atau pejabat yang ditunjuk, dilakukan:
a. paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya; atau
b. pada hari kerja berikutnya apabila tanggal 10 (sepuluh) adalah hari libur atau hari yang diliburkan.
Kementerian Keuangan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dan pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek keuangan lainnya atas kegiatan yang dibiayai dengan SBSN.
Pasal 11(1) Hasil monev dan pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikoordinasikan Menteri dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas).
(2) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas dapat melakukan penghentian pembiayaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari SBSN PBS (penghentian pembiayaan) apabila:
a. penyerapan anggaran rendah; dan/atau
b. penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Menteri melakukan penghentian pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DJPU c.q. Direktorat PS menyampaikan Surat Permintaan Penghentian Pembayaran (SPPP) kepada DJPB c.q. Direktorat PKN dengan sekurang-kurangnya memuat:
a. nomenklatur kegiatan;
b. kode kegiatan;
c. kode register SBSN;
d. nama satuan kerja;
e. kode kantor bayar;
f. kode satuan kerja;
g. lokasi kegiatan; dan
h. tanggal efektif penghentian pembayaran.
(4) SPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal efektif penghentian pembayaran.
(5) Berdasarkan SPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DJPB c.q. Direktorat PKN menerbitkan Surat Penghentian Pembayaran sebagai dasar KPPN untuk menghentikan penerbitan SP2D untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS.
BAB V
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Akuntansi dan pelaporan atas pelaksanaan belanja dan penggantian dana melalui penerbitan SBSN dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14(1) Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS yang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat dimintakan penggantian dana Pembiayaan Pendahuluan.
(2) Dalam rangka penggantian Pembiayaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SPB SBSN sebesar jumlah pengeluaran yang tercantum dalam SPM belanja yang sumber dananya berasal dari SBSN PBS yang telah diterbitkan SP2D.
(3) Proses penggantian dana Pembiayaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(4) Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS yang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diakui sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2014
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran: bn163-2014