(1) Setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki Ijazah jenjang SMP/MTs atau yang sederajat dan/atau Warga Negara Asing yang berijazah sederajat dengan jenjang SMP/MTs dapat menjadi peserta didik baru SMK Kehutanan Negeri.
(2) Peserta didik Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Kementerian Luar Negeri.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lulus seleksi penerimaan peserta didik baru SMK Kehutanan Negeri.
(4) Ketentuan seleksi penerimaan peserta didik baru SMK Kehutanan Negeri diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
(2) Tata tertib peserta didik SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
BAB VII
PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah apabila telah memenuhi persyaratan:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
c. lulus ujian sekolah; dan
d. lulus ujian nasional.
(2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala sekolah.
(3) Kriteria dan standar kelulusan peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 24(1) Bagi peserta didik yang telah menyelesaikan masa pendidikan dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Kepala Sekolah.
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KEMITRAAN
Pasal 25(1) Penyelenggaraan SMK Kehutanan Negeri perlu melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dan pengembangan sekolah, serta kegiatan lain dalam rangka penyelenggaraan pendidikan.
Pasal 26(1) Untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibentuk komite sekolah.
(2) Setiap sekolah wajib membentuk komite sekolah yang merupakan mitra sekolah dalam pengelolaan sekolah.
(3) Keanggotaan komite sekolah terdiri atas:
a. orang tua/wali peserta didik;
b. wakil dunia usaha/dunia industri;
c. profesional kependidikan;
d. komunitas sekolah; dan/atau
e. tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Pasal 27(1) Untuk meningkatkan penyelenggaraan SMK Kehutanan Negeri dapat dikembangkan melalui kerjasama dengan para pihak baik di dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Materi yang diatur dalam kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. para pihak;
b. maksud dan tujuan;
c. ruang lingkup;
d. hak dan kewajiban;
e. pembiayaan;
f. pemantauan;
g. evaluasi;
h. pelaporan;
i. penyelesaian perselisihan;
j. keadaan kahar;
k. jangka waktu; dan
l. ketentuan lain;
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 28(1) Kepala Badan bertanggung jawab melakukan pembinaan penyelenggaraan pendidikan SMK Kehutanan Negeri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pembinaan teknis; dan
b. pembinaan administrasi.
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, antara lain meliputi :
a. pengembangan kurikulum;
b. peningkatan kompetensi peserta didik dan pendidik;
c. metodologi pendidikan;
d. bahan ajar; dan
e. uji kompetensi bidang kejuruan peserta didik.
(4) Pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan antara lain meliputi :
a. keuangan;
b. kepegawaian;
c. hukum;
d. organisasi;
e. tata laksana;
f. kerjasama; dan
g. evaluasi.
Pasal 29(1) Kepala Badan bertanggung jawab melakukan pengendalian penyelenggaraan pendidikan SMK Kehutanan Negeri.
(2) Pengendalian penyelenggaraan pendidikan SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan :
a. pemantauan;
b. evaluasi; dan
c. pelaporan.
(3) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan serta Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan sesuai tugas pokok dan fungsi.
(4) Pelaporan penyelenggaraan pendidikan SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh kepala sekolah secara periodik setiap bulanan, triwulan, semester dan tahunan.
BAB X
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 30(1) SMK Kehutanan Negeri wajib menyediakan sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan.
(2) Sarana penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a. kendaraan operasional roda 2 (dua);
b. kendaraan operasional roda 4 (empat);
c. kendaraan operasional roda 6 (enam);
d. peralatan praktek sesuai dengan peruntukannya;
e. peralatan pendidikan;
f. media pendidikan;
g. buku dan sumber belajar lainnya;
h. bahan habis pakai; dan
i. perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
(3) Prasarana penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. prasarana pembelajaran;
b. prasarana kantor;
c. prasarana peserta didik; dan
d. prasarana teknologi informasi komunikasi.
(4) Prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi :
a. ruang kelas;
b. ruang perpustakaan;
c. ruang laboratorium;
d. lokasi praktek lapangan;
e. ruang kewirausahaan;
f. ruang multi media;
g. ruang uji kompetensi;
h. ruang praktek industri; dan
i. unit produksi.
(5) Prasarana kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi :
a. rumah jabatan;
b. mess;
c. ruang kepala sekolah;
d. ruang guru;
e. ruang tata usaha;
f. ruang rapat;
g. tempat beribadah;
h. aula;
i. peturasan;
j. gudang;
k. asrama peserta didik;
l. ruang makan dan dapur;
m. pagar;
n. pintu gerbang;
o. papan nama;
p. jalan lingkungan; dan
q. pos jaga.
(6) Prasarana peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi :
a. ruang bimbingan/konseling;
b. ruang unit kesehatan sekolah;
c. ruang organisasi kesiswaan;
d. lapangan upacara;
e. tempat bermain/berolahraga;
f. ruang unjuk seni budaya; dan
g. fasilitas olah raga.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 31(1) Pembiayaan penyelenggaraan sekolah dapat berasal dari :
a. APBN;
b. APBD;
c. orang tua/wali peserta didik ; dan/atau
d. sumber-sumber lainnya yang sah.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan sekolah terdiri atas:
a. biaya investasi;
b. biaya operasional; dan
c. biaya personal.
(3) Biaya investasi, biaya operasional dan biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan antara lain untuk:
a. biaya penyediaan sarana dan prasarana;
b. pengembangan sumber daya manusia; dan
c. kebutuhan peserta didik.
(4) Pengelolaan pembiayaan penyelenggaraan sekolah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32(1) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (2) huruf c bersumber dari orang tua/wali peserta didik.
(2) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti pendidikan secara teratur dan berkelanjutan antara lain :
a. seragam sekolah;
b. alat tulis;
c. perlengkapan pribadi;
d. biaya makan peserta didik;
e. biaya kesehatan peserta didik; dan
f. iuran kegiatan ekstrakurikuler.
(3) Biaya personal selain berasal dari orang tua/wali peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berasal dari APBN atau APBD dalam bentuk bantuan uang makan bagi peserta didik yang diberikan mulai semester 4 (empat).
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33(1) Kepala sekolah dan pendidik yang telah menjabat namun belum memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14 sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Kepala sekolah dan pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap harus memenuhi kriteria sebagaimana dalam Pasal 10 dan Pasal 14.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2014
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Pebruari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN