[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan pendidikan SMK Kehutanan Negeri bertujuan:
a. membentuk manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila serta berkarakter 9 (sembilan) nilai dasar rimbawan yaitu jujur, tanggung jawab, ikhlas, disiplin, visioner, adil, peduli, kerjasama, dan profesional; dan
b. menyiapkan tenaga teknis menengah kehutanan yang sehat, berilmu, kreatif, cakap, mandiri, demokratis, menjadi motor penggerak pembangunan kehutanan di lapangan dalam rangka mewujudkan kelestarian hutan untuk kesejahteraan masyarakat serta memiliki daya saing tingkat nasional maupun internasional.

BAB II
KURIKULUM DAN PROGRAM KEAHLIAN
Pasal 3
(1) Kurikulum SMK Kehutanan Negeri mengacu pada struktur dan kerangka kurikulum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(2)  Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada program keahlian kehutanan.
(3)  Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 4
(1) SMK Kehutanan Negeri dalam melaksanakan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menyelenggarakan program keahlian kehutanan.
(2)  Program keahlian kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 4 (empat) paket keahlian, meliputi :
a.  teknik inventarisasi dan pemetaan hutan;
b.  teknik rehabilitasi dan reklamasi hutan;
c.  teknik produksi hasil hutan; dan
d.  teknik konservasi sumber daya alam.
(3)  Untuk mengembangkan penyelenggaraan pendidikan, Kepala Badan dapat menetapkan paket dan program keahlian baru dalam rangka mendukung pembangunan kehutanan.
(4)  Masa pendidikan pada SMK Kehutanan Negeri dapat ditempuh selama 3 (tiga) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun.

(1)  Dalam menyelenggarakan pendidikan, SMK Kehutanan Negeri wajib mempunyai rencana pengembangan sekolah.
(2)  Rencana pengembangan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain :
a.  kurikulum;
b.  tenaga pendidik dan kependidikan;
c.  sarana dan prasarana; dan
d.  pembiayaan.
(3)  Rencana pengembangan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4)  Rencana pengembangan sekolah disusun oleh Kepala Sekolah, dinilai oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dan disetujui oleh Kepala Badan.

Pasal 7
(1)  Rencana pengembangan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dijabarkan dalam rencana kerja tahunan sekolah.
(2)  Rencana kerja tahunan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh kepala sekolah.

BAB IV
ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
Bagian Kesatu
Akreditasi Sekolah
Pasal 8
SMK Kehutanan Negeri wajib diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional melalui Badan Akreditasi Sekolah.

Bagian Kedua
Kepala Sekolah
(1)  Kriteria pengangkatan kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi :
a.  memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b.  pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun;
c.  memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada SMK Kehutanan Negeri;
d.  pegawai negeri sipil (PNS) pangkat serendah-rendahnya Penata golongan III/c;
e.  berstatus sebagai pejabat fungsional guru pada SMK Kehutanan Negeri;
f.  telah lulus test kepala sekolah yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang; dan
g.  memiliki sertifikat kepala SMK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
(2)  Kepala sekolah berhenti atau diberhentikan oleh Menteri dengan ketentuan:
a.  meninggal dunia;
b.  mengundurkan diri;
c.  masa jabatannya berakhir;
d.  mencapai batas usia pensiun;
e.  tidak sehat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
f.   melakukan pelanggaran kode etik guru; atau
g.  melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Pasal 11
(1)  Dalam menyelenggarakan pendidikan kepala sekolah dibantu oleh dewan pendidik, wakil kepala sekolah, wali kelas, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, kepala unit produksi, dan wali asrama.
(2)  Dewan pendidik, wakil kepala sekolah, wali kelas, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, kepala unit produksi, dan wali asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari pendidik dan tenaga kependidikan dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
(3) Kepala sekolah menetapkan uraian tugas dewan pendidik, wakil kepala sekolah, wali kelas, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, kepala unit produksi, dan wali asrama.
(4) Selain menetapkan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala sekolah menetapkan komite sekolah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal tertentu kepala sekolah dapat menetapkan petugas lain sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
(6) Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan yang membantu kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) dilaporkan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.

Bagian Ketiga
Wakil Kepala Sekolah
(1)  Pengambilan keputusan kepala sekolah meliputi :
a.  bidang akademik; dan
b.  bidang non akademik.
(2) Pengambilan keputusan bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah.
(3)  Pengambilan keputusan bidang non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan komite sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah.
(4)  Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat.

BAB V
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Pendidik
Pasal 14
(1)  Pendidik pada setiap SMK Kehutanan Negeri terdiri atas :
a.  guru mata pelajaran; dan
b.  guru bimbingan konseling.
(2)  Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi.
(3)  Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.  Guru mata pelajaran kelompok wajib; dan
b.  Guru mata pelajaran kelompok peminatan;
(4) Guru mata pelajaran kelompok wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, harus memiliki keahlian sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
(5) Guru mata pelajaran kelompok peminatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, harus memiliki keahlian bidang kejuruan kehutanan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
(6)  Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimum Diploma (D IV) atau Sarjana (S1), dan sertifikat profesi guru.
(7)  Kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi :
a.  kompetensi pedagogi;
b.  kompetensi kepribadian;
c.  kompetensi profesional; dan
d.  kompetensi sosial.
(8)  Pendidik yang ditugaskan membimbing dan mengajar ditetapkan oleh kepala sekolah.

Bagian Kedua
Penilaian Kinerja Dan Angka Kredit Guru
(1)  Penilaian angka kredit guru dilaksanakan oleh tim penilai angka kredit jabatan fungsional guru yang bersertifikat.
(2)  Tim penilai angka kredit jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kepala Badan.
(3)  Ketentuan tentang penilaian angka kredit guru mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga
Pengembangan Profesi Keguruan
Pasal 17
(1)  Pendidik wajib mengembangkan profesinya.
(2)  Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, penelitian, publikasi ilmiah dan karya inovatif.
(3)  Ketentuan mengenai pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

Bagian Keempat
Tenaga Kependidikan
Pasal 18
(1)  Tenaga kependidikan sekolah sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.  kepala sekolah;
b.  wakil kepala sekolah;
c.  wali kelas;
d.  tenaga administrasi dan perkantoran;
e.  tenaga perpustakaan;
f.   tenaga laboratorium;
g.  tenaga kebersihan;
h.  tenaga pengelola dapur;
i.   wali dan pramu asrama; dan
j.   petugas keamanan.
(2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan.

Bagian Kelima
Pengawas Satuan Pendidikan
(1) Setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki Ijazah jenjang SMP/MTs atau yang sederajat dan/atau Warga Negara Asing yang berijazah sederajat dengan jenjang SMP/MTs dapat menjadi peserta didik baru SMK Kehutanan Negeri.
(2)  Peserta didik Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Kementerian Luar Negeri.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lulus seleksi penerimaan peserta didik baru SMK Kehutanan Negeri.
(4)  Ketentuan seleksi penerimaan peserta didik baru SMK Kehutanan Negeri diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 21
(1)  Untuk membangun jiwa nasionalisme dan karakter rimbawan, peserta didik SMK Kehutanan Negeri wajib :
a.  tinggal di asrama; dan
b.  mematuhi tata tertib peserta didik.
(2) Tata tertib peserta didik SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

BAB VII
PENILAIAN PENDIDIKAN
(1)  Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah apabila telah memenuhi persyaratan:
a.  menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.  memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
c.  lulus ujian sekolah; dan
d.  lulus ujian nasional.
(2)  Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala sekolah.
(3)  Kriteria dan standar kelulusan peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 24
(1) Bagi peserta didik yang telah menyelesaikan masa pendidikan dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
(2)  Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Kepala Sekolah.

BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KEMITRAAN
Pasal 25
(1)  Penyelenggaraan SMK Kehutanan Negeri perlu melibatkan peran serta masyarakat.
(2)  Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dan pengembangan sekolah, serta kegiatan lain dalam rangka penyelenggaraan pendidikan.

Pasal 26
(1)  Untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibentuk komite sekolah.
(2)  Setiap sekolah wajib membentuk komite sekolah yang merupakan mitra sekolah dalam pengelolaan sekolah.
(3)  Keanggotaan komite sekolah terdiri atas:
a.  orang tua/wali peserta didik;
b.  wakil dunia usaha/dunia industri;
c.  profesional kependidikan;
d.  komunitas sekolah; dan/atau
e.  tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Pasal 27
(1) Untuk meningkatkan penyelenggaraan SMK Kehutanan Negeri dapat dikembangkan melalui kerjasama dengan para pihak baik di dalam negeri maupun luar negeri.
(2)  Materi yang diatur dalam kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a.  para pihak;
b.  maksud dan tujuan;
c.  ruang lingkup;
d.  hak dan kewajiban;
e.  pembiayaan;
f.   pemantauan;
g.  evaluasi;
h.  pelaporan;
i.   penyelesaian perselisihan;
j.   keadaan kahar;
k.  jangka waktu; dan
l.   ketentuan lain;

BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 28
(1)  Kepala Badan bertanggung jawab melakukan pembinaan penyelenggaraan pendidikan SMK Kehutanan Negeri.
(2)  Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.  pembinaan teknis; dan
b.  pembinaan administrasi.
(3)  Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, antara lain meliputi :
a.  pengembangan kurikulum;
b.  peningkatan kompetensi peserta didik dan pendidik;
c.  metodologi pendidikan;
d.  bahan ajar; dan
e.  uji kompetensi bidang kejuruan peserta didik.
(4) Pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan antara lain meliputi :
a.  keuangan;
b.  kepegawaian;
c.  hukum;
d.  organisasi;
e.  tata laksana;
f.   kerjasama; dan
g.  evaluasi.

Pasal 29
(1)  Kepala Badan bertanggung jawab melakukan pengendalian penyelenggaraan pendidikan SMK Kehutanan Negeri.
(2)  Pengendalian penyelenggaraan pendidikan SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan :
a.  pemantauan;
b.  evaluasi; dan
c.  pelaporan.
(3)  Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan serta Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan sesuai tugas pokok dan fungsi.
(4)  Pelaporan penyelenggaraan pendidikan SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh kepala sekolah secara periodik setiap bulanan, triwulan, semester dan tahunan.

BAB X
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 30
(1)  SMK Kehutanan Negeri wajib menyediakan sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan.
(2)  Sarana penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a.  kendaraan operasional roda 2 (dua);
b.  kendaraan operasional roda 4 (empat);
c.  kendaraan operasional roda 6 (enam);
d.  peralatan praktek sesuai dengan peruntukannya;
e.  peralatan pendidikan;
f.   media pendidikan;
g.  buku dan sumber belajar lainnya;
h.  bahan habis pakai; dan
i.  perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
(3)  Prasarana penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.  prasarana pembelajaran;
b.  prasarana kantor;
c.  prasarana peserta didik; dan
d.  prasarana teknologi informasi komunikasi.
(4)  Prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi :
a.  ruang kelas;
b.  ruang perpustakaan;
c.  ruang laboratorium;
d.  lokasi praktek lapangan;
e.  ruang kewirausahaan;
f.   ruang multi media;
g.  ruang uji kompetensi;
h.  ruang praktek industri; dan
i.   unit produksi.
(5)  Prasarana kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi :
a.  rumah jabatan;
b.  mess;
c.  ruang kepala sekolah;
d.  ruang guru;
e.  ruang tata usaha;
f.   ruang rapat;
g.  tempat beribadah;
h.  aula;
i.   peturasan;
j.   gudang;
k.  asrama peserta didik;
l.   ruang makan dan dapur;
m. pagar;
n.  pintu gerbang;
o.  papan nama;
p.  jalan lingkungan; dan
q.  pos jaga.
(6)  Prasarana peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi :
a.  ruang bimbingan/konseling;
b.  ruang unit kesehatan sekolah;
c.  ruang organisasi kesiswaan;
d.  lapangan upacara;
e.  tempat bermain/berolahraga;
f.   ruang unjuk seni budaya; dan
g.  fasilitas olah raga.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 31
(1)  Pembiayaan penyelenggaraan sekolah dapat berasal dari :
a.  APBN;
b.  APBD;
c.  orang tua/wali peserta didik ; dan/atau
d.  sumber-sumber lainnya yang sah.
(2)  Pembiayaan penyelenggaraan sekolah terdiri atas:
a.  biaya investasi;
b.  biaya operasional; dan
c.  biaya personal.
(3)  Biaya investasi, biaya operasional dan biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan antara lain untuk:
a.  biaya penyediaan sarana dan prasarana;
b.  pengembangan sumber daya manusia; dan
c.  kebutuhan peserta didik.
(4)  Pengelolaan pembiayaan penyelenggaraan sekolah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32
(1)  Biaya personal sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (2) huruf c bersumber dari orang tua/wali peserta didik.
(2)  Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti pendidikan secara teratur dan berkelanjutan antara lain :
a.  seragam sekolah;
b.  alat tulis;
c.  perlengkapan pribadi;
d.  biaya makan peserta didik;
e.  biaya kesehatan peserta didik; dan
f.  iuran kegiatan ekstrakurikuler.
(3)  Biaya personal selain berasal dari orang tua/wali peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berasal dari APBN atau APBD dalam bentuk bantuan uang makan bagi peserta didik yang diberikan mulai semester 4 (empat).

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
(1)  Kepala sekolah dan pendidik yang telah menjabat namun belum memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14 sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
(2)  Kepala sekolah dan pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap harus memenuhi kriteria sebagaimana dalam Pasal 10 dan Pasal 14.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2014
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Pebruari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN