Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.270,2014
KEMENDIKBUD. Politeknik Negeri Ketapang Pendirian. Organisasi. Tata Kerja


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2014
TENTANG
PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA
POLITEKNIK NEGERI KETAPANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka pemerataan pendidikan, peningkatan mutu, dan pemenuhan kebutuhan tenaga tingkat madya, perlu mendirikan Politeknik Negeri Ketapang;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang;

Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012;

Memperhatikan:
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/118/M.PANRB/I/2014 tanggal 15 Januari 2014;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KETAPANG.

BAB I
PENDIRIAN
(1) Politap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2)  Pembinaan Politap dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 3
Politap mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat, Politap dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Politap menyelenggarakan fungsi:
a.  pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi;
b.  pelaksanaan penelitian;
c.  pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d.  pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
e.  pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi.

BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum
Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas:
a.  Direktur dan Wakil Direktur;
b.  Bagian Umum dan Akademik;
c.  Jurusan;
d.  Pusat; dan
e.  Unit Pelaksana Teknis.

Bagian Kedua
Direktur dan Wakil Direktur
Pasal 7
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.

Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur menyelenggarakan fungsi:
a.  pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b.  pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c.  pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d.  pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e.  pelaksanaan kegiatan layanan administratif.

(1) Bagian Umum dan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Politap yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Politap.
(2)  Bagian Umum dan Akademik dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Bagian Umum dan Akademik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 11
Bagian Umum dan Akademik mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat di lingkungan Politap serta pemberian layanan akademik, pembinaan kemahasiswaan, dan administrasi kerja sama.

Bagian Umum dan Akademik terdiri atas:
a.  Subbagian Umum;
b.  Subbagian Keuangan;
c.  Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
d.  Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 14
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, keprotokolan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan rencana pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Politap.
(2)  Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggungjawaban anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
(3)  Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan layanan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, registrasi dan pembinaan minat, bakat, penalaran, kesejahteraan mahasiswa, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta administrasi kerja sama dan urusan alumni.

Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.

Pasal 17
Jurusan terdiri atas:
a.  Jurusan Teknik Pertambangan;
b.  Jurusan Perawatan dan Perbaikan Mesin; dan
c.  Jurusan Pengelolaan Hasil Perkebunan.

Pasal 18
(1)  Jurusan merupakan himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)  Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3)  Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
(4)  Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Jurusan terdiri atas:
a.  Ketua Jurusan;
b.  Sekretaris Jurusan;
c.  Program Studi;
d.  Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
e.  Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 21
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2)  Dalam penyelenggaraan program studi, Direktur dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.

(1)  Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok bidang ilmu.
(2)  Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3)  Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Bagian Kelima
Pusat
Pasal 24
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Direktur yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
(2)  Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3)  Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Pasal 25
Pusat terdiri atas:
a.  Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b.  Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan.

Pasal 26
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a.  penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
b.  pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c.  pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d.  koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e.  pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f.  pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
g.  pemantauan dan penilaian pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h.  pelaksanaan urusan administrasi Pusat.

Pasal 28
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a.  Kepala;
b.  Petugas Tata Usaha; dan
c.  Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 29
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.

Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a.  penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
b.  pelaksanaan pengembangan pembelajaran;
c.  pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
d.  pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
e.  koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
f.   pemantauan dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan; dan
g.  pelaksanaan urusan administrasi Pusat.

Pasal 31
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas:
a.  Kepala;
b.  Petugas Tata Usaha; dan
c.  Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 32
(1)  Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dan Pasal 31 huruf c terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok bidang ilmu.
(2)  Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3)  Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Bagian Keenan
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 33
(1)  Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang Politap.
(2)  UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3)  Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Pasal 34
UPT terdiri atas:
a.  UPT Perpustakaan;
b.  UPT Bahasa;
c.  UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
d.  UPT Kewirausahaan.

Pasal 35
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2)  Kepala UPT Perpustakaan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.

Pasal 36
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan.

Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a.  penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b.  penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c.  pengolahan bahan pustaka;
d.  pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e.  pemeliharaan bahan pustaka; dan
f.   pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 38
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a.  Kepala;
b.  Petugas Tata Usaha; dan
c.  Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

Pasal 39
(1)  UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan kebahasaan.
(2)  Kepala UPT Bahasa bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.

Pasal 40
UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.

Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a.  penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b.  pengembangan pembelajaran bahasa;
c.  pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
d.  pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan
e.  pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 42
UPT Bahasa terdiri atas:
a.  Kepala;
b.  Petugas Tata Usaha; dan
c.  Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

Pasal 43
(1)  UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(2)  UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Sistem Informasi.

Pasal 44
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan tekonologi informasi dan komunikasi, pengelolaan jaringan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan serta pelayanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a.  penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b.  pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c.  pengembangan dan pengelolaan jaringan;
d.  pemeliharaan dan perbaikan jaringan;
e.  pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan
f.   pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 46
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a.  Kepala;
b.  Petugas Tata Usaha; dan
c.  Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

Pasal 47
(1) UPT Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan program kewirausahaan di lingkungan Politap.
(2)  Kepala UPT Kewirausahaan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.

Pasal 48
UPT Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan urusan kewirausahaan Politap.

Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, UPT Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a.  pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran UPT;
b.  pelaksanaan pengembangan kewirausahaan;
c.  pelaksanaan administrasi kegiatan kewirausahaan;
b.  pelaksanaan pengelolaan usaha Politap; dan
c.  pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 50
UPT Kewirausahaan terdiri atas:
a.  Kepala;
b.  Petugas Tata Usaha; dan
c.  Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

Pasal 51
(1)  Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c, Pasal 42 huruf c, Pasal 46 huruf c, dan Pasal 50 huruf c terdiri atas sejumlah tenaga fungsional.
(2)  Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3)  Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

BAB IV
ESELONISASI
Pasal 52
Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala UPT bukan merupakan jabatan struktural.

Pasal 53
(1)  Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(2)  Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a.

BAB V
TATA KERJA
Pasal 54
(1) Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Bagian Umum dan Akademik, Kepala Pusat, dan Kepala UPT wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan Politap maupun dengan instansi lain di luar Politap sesuai dengan tugasnya masing-masing.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 55
(1)  Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Politap dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a.  menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Politap maupun dengan instansi lain di luar Politap sesuai dengan tugasnya masing-masing;
b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.  mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing;
d.  menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan
e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 56
Wakil Direktur, Kepala Bagian Umum dan Akademik, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Direktur dengan tembusan kepada Bagian Umum dan Akademik dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Politap.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 57
(1)  Menteri untuk pertama kali menetapkan Direktur definitif untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Penetapan Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 58
Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jabatan Direktur definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) berakhir, Senat harus sudah menyelenggarakan pemilihan Direktur baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59
Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diberikan tunjangan jabatan Pembantu Direktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

Pasal 60
(1)  Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Politap dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 61
Penyelenggaran kegiatan pada Politeknik Ketapang yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan dan tetap mendapat dukungan pembiayaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dan Yayasan Pendidikan Pangeran Iranata Kalimantan Barat minimal 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 62
(1)  Pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
(2) Pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selama proses pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala pembiayaan yang belum dapat dibiayai oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dan Yayasan Pendidikan Pangeran Iranata Kalimantan Barat.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Perubahan organisasi dan tata kerja Politap menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 64
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2014
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali