Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jejaring Kawasan Konservasi Perairan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nonor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125);
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126);
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan;
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia;
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan dapat dibentuk jejaring kawasan konservasi perairan baik pada tingkat lokal, nasional, regional maupun global.
(2) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jejaring kawasan konservasi perairan yang terdapat dalam suatu hamparan ekoregion yang berada dalam 1 (satu) provinsi serta memiliki keterkaitan ekosistem.
(3) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jejaring kawasan konservasi perairan yang terdapat dalam suatu hamparan ekoregion yang terdapat dalam lebih dari 1 (satu) provinsi serta memiliki keterkaitan ekosistem.
(4) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jejaring kawasan konservasi perairan yang terdapat dalam suatu hamparan ekoregion yang mencakup dua atau lebih negara bertetangga serta memiliki keterkaitan ekosistem.
(5) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat global sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jejaring kawasan konservasi perairan yang terdapat dalam suatu hamparan beberapa ekoregion yang berbeda tetapi mempunyai keterkaitan ekosistem secara global dan mencakup beberapa negara.
Pasal 3(1) Jejaring kawasan konservasi perairan dibentuk berdasarkan keterkaitan biofisik antar kawasan konservasi perairan disertai dengan bukti ilmiah.
(2) Keterkaitan biofisik antar kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. oseanografi;
b. limnologi;
c. bioekologi perikanan;
d. daya tahan lingkungan; dan
e. daya lenting lingkungan.
(3) Bukti ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil penelitian, hasil survei, pendapat para ahli, dan/atau informasi lapangan atau informasi literatur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 4(1) Aspek oseanografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi nilai keasaman, salinitas, pola pergerakan arus dan pola perubahan temperatur air laut yang mempengaruhi penyebaran berbagai materi hayati dan nonhayati yang ada di laut.
(2) Aspek limnologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi oksigen terlarut dan pola pergerakan air yang mempengaruhi penyebaran berbagai materi hayati dan nonhayati yang ada di perairan tawar, dan payau.
(3) Aspek bioekologi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi keterkaitan genetik dan keterkaitan habitat untuk mendukung siklus hidup sumber daya ikan.
(4) Aspek daya tahan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi kemampuan bertahan biota perairan dalam menghadapi tekanan/perubahan lingkungan, antara lain perubahan suhu, kekeruhan, salinitas dan pencemaran.
(5) Aspek daya lenting lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e meliputi kemampuan ekosistem untuk pulih kembali kepada keadaan yang seimbang atau beradaptasi setelah terkena gangguan, antara lain perubahan iklim, bencana alam, dan kerusakan akibat kegiatan manusia.
Bagian Kedua
Tingkat Lokal dan Nasional
Pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan di tingkat lokal dan nasional dilakukan melalui tahapan:
a. inisiasi;
b. konsultasi publik;
c. kesepakatan bersama;
d. perjanjian kerja sama; dan
e. sosialisasi.
Pasal 7(1) Inisiasi pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat lokal dan nasional dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota atau Satuan unit organisasi pengelola kawasan konservasi perairan.
(2) Inisiasi pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan:
a. dokumen kajian awal; dan
b. peta lokasi calon jejaring kawasan konservasi perairan.
(3) Dokumen kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat deskripsi ilmiah keterkaitan biofisik yang dapat disertai aspek sosial budaya, ekonomi dan/atau tatakelola.
(4) Peta lokasi calon jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat posisi geografis antar kawasan konservasi perairan dengan koordinat lintang dan bujur.
(5) Dokumen kajian awal dan peta lokasi calon jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dikomunikasikan antar Satuan unit organisasi pengelola kawasan konservasi perairan sebagai bahan pertimbangan dalam membentuk jejaring kawasan konservasi perairan.
Pasal 8(1) Dokumen kajian awal dan peta lokasi calon jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) selanjutnya oleh Satuan unit organisasi pengelola kawasan konservasi perairan sesuai dengan kewenangannya dilakukan konsultasi publik.
(2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh informasi dan menjaring aspirasi langsung dari masyarakat, pemangku kepentingan, dan instansi terkait terhadap pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan.
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) paling sedikit memuat:a. tujuan dan sasaran kerja sama;
b. ruang lingkup kerja sama;
c. program kerja;
d. pembiayaan;
e. waktu pelaksanaan;
f. peta lokasi jejaring kawasan konservasi perairan; dan
g. masa berlaku kerja sama.
Pasal 11Perjanjian kerja sama yang telah disepakati dalam pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan, selanjutnya dilakukan sosialiasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan instansi terkait.
Bagian Ketiga
Tingkat Regional dan Global
Menteri dapat mengusulkan kawasan konservasi perairan tertentu sebagai jejaring kawasan konservasi perairan di tingkat regional maupun global.
Pasal 14(1) Pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan di tingkat regional maupun global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui perjanjian diantara negara pengelola kawasan konservasi perairan.
(2) Menteri dalam melakukan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PERJANJIAN JEJARING
(1) Guna melaksanakan kerja sama jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat lokal dan nasional dapat dibentuk kelembagaan seperti forum atau sekretariat bersama berdasarkan persetujuan bersama antar Satuan unit organisasi pengelola.
(2) Guna melaksanakan kerja sama jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat regional dan gobal dapat dibentuk kelembagaan berdasarkan kesepakatan antar negara.
(3) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas:
a. mengoordinasi pelaksanaan kegiatan jejaring;
b. promosi, informasi, dan komunikasi jejaring; dan
c. monitoring dan evaluasi;