BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Dana FLPP bertujuan untuk mendukung penyediaan rumah bagi MBR melalui kredit pemilikan rumah sederhana sehat (KPRSh).
(2) Tingkat suku bunga dana FLPP diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digabungkan (blended) dengan dana Bank Pelaksana dengan proporsi tertentu menggunakan pola pembiayaan bersama (joint financing) untuk menerbitkan KK Rumah Sejahtera Tapak dengan suku bunga kredit yang terjangkau dan tetap sepanjang masa kredit.
(4) Proporsi dana FLPP terhadap dana bank pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan nilai kredit paling banyak.
(5) Proporsi dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemimpin Satker BLU-Kemenpera berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB III
LINGKUP FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Pasal 3(1) Kredit kepemilikan rumah sederhana sehat (KPRSh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
a. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPR Sejahtera);
b. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Murah (KPR Sejahtera Murah);
c. Kredit Pembangunan atau Perbaikan Rumah Swadaya Sejahtera (KPRS Sejahtera);
d. Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera (KK Rumah Sejahtera);
e. Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera Murah (KK Rumah Sejahtera Murah).
(2) KK Rumah Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari:
a. KK Rumah Sejahtera Tapak;
b. KK Rumah Sejahtera Syariah Tapak.
(3) Lingkup FLPP yang diatur dalam Peraturan Menteri ini adalah KK Rumah Sejahtera Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
BAB IV
KELOMPOK SASARAN KK RUMAH SEJAHTERA TAPAK
Pasal 4(1) Kelompok sasaran KK Rumah Sejahtera Tapak wajib memiliki persyaratan sebagai berikut:
a. dokumen legalitas usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. semua perijinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pembangunan perumahan;
c. lahan siap bangun untuk pembangunan rumah yang dibuktikan dengan sekurang-kurangnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Badan Hukum;
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek perumahan; dan
e. Surat Pernyataan bahwa rumah yang dibangun akan dijual kepada MBR melalui KPR Sejahtera Tapak.
(2) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib lolos verifikasi yang dilaksanakan oleh Bank Pelaksana.
(3) Rumah Sejahtera Tapak yang dibangun kelompok sasaran diperuntukkan bagi MBR yang membeli rumah melalui KPR Sejahtera Tapak.
(4) Persyaratan KPR Sejahtera Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
BANK PELAKSANA KREDIT KONSTRUKSI
RUMAH SEJAHTERA TAPAK
KK Rumah Sejahtera Tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kredit konstruksi per unit rumah sebesar 80% dari RAB Bangunan Rumah atau paling banyak 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
b. Kredit konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a diberlakukan suku bunga paling tinggi 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) efektif per tahun dan dibayar setiap bulan selama masa pinjaman.
c. Besaran nilai pokok kredit konstruksi didasarkan pada nilai kredit konstruksi per unit rumah dikalikan dengan jumlah unit rumah yang akan dibangun.
d. Pokok KK Rumah Sejahtera Tapak dikembalikan sekaligus setelah akad kredit KPR Sejahtera Tapak dilaksanakan atau paling lama pada saat pinjaman kredit konstruksi jatuh tempo.
e. Jangka waktu KK Rumah Sejahtera Tapak paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung mulai dari akad kredit KK Rumah Sejahtera Tapak kepada kelompok sasaran dan tidak dapat diperpanjang.
f. Dalam hal kelompok sasaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembangunan rumah sesuai dengan jumlah unit rumah, harga jual Rumah Sejahtera Tapak dan jadwal waktu penyelesaian yang telah disepakati, maka kelompok sasaran diwajibkan mengembalikan pokok kredit konstruksi dan segala kewajiban lainnya.
BAB VII
PENCAIRAN DANA FLPP
Pasal 7(1) Bank Pelaksana mengajukan permintaan pencairan dana FLPP melalui KK Rumah Sejahtera Tapak kepada Satker BLU-Kemenpera.
(2) Satker BLU-Kemenpera melakukan pengujian terhadap permintaan pencairan dana FLPP.
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 8(1) Bank Pelaksana wajib menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Satker BLU-Kemenpera.
(2) Satker BLU-Kemenpera wajib menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Menteri.
BAB IX
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengadaan perumahan melalui KK Rumah Sejahtera Tapak dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11(1) Rumah Sejahtera Tapak yang dapat difasilitasi dengan KK Rumah Sejahtera Tapak mempunyai ukuran luas lantai paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi, ukuran luas kapling paling sedikit 60 (enam puluh) meter persegi dan ukuran lebar kapling paling sedikit 6 (enam) meter.
(2) Peraturan Menteri ini mengikat bagi semua instansi/lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, perbankan, yang bergerak dalam bidang perumahan serta masyarakat yang akan memanfaatkan fasilitas likuiditas bantuan pembiayaan perumahan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2011
MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,
SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR