[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pendaftaran varietas dengan tujuan melindungi konsumen dari perolehan benih yang performa/keragaman varietasnya tidak sesuai dengan deskripsi.

Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi pemuliaan, syarat dan tata cara pendaftaran, peluncuran varietas, dan pengawasan tanda daftar.

BAB II
PEMULIAAN

Pasal 4
(1)  Calon varietas tanaman hortikultura dapat dihasilkan melalui pemuliaan didalam negeri atau introduksi.
(2)  Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas baru.
(3)  Hasil pemuliaan tanaman berupa varietas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila akan diluncurkan wajib didaftarkan kepada Menteri.
(4)  Hasil pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan teknologi rekayasa genetik, pendaftaran, dan peredarannya harus memenuhi persyaratan keamanan hayati.

(1)  Introduksi benih dari luar negeri untuk tujuan pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mendapat izin dari pemilik varietas.
(2)  Introduksi benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain mendapat izin dari pemilik varietas, wajib mendapat izin dari Menteri.
(3)  Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri oleh Direktur Jenderal Hortikultura atas nama Menteri Pertanian.
(4)  Introduksi benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum, instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pasal 7
Benih yang diintroduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. peraturan perundangan di bidang karantina tumbuhan.
b. jumlah sesuai dengan kebutuhan.
c. memiliki deskripsi varietas.

BAB III
SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN

Bagian kesatu
Persyaratan Pendaftaran Varietas

Pasal 8
(1)  Pendaftaran varietas dimaksudkan untuk pendataan varietas dalam rangka pengawasan peredaran benih.
(2)  Pendataan varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses penerimaan, pemeriksaan dan klarifikasi dokumen, penerbitan tanda daftar, dan pemasukan data varietas ke dalam data base.
(3)  Pendaftaran Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPVTPP.
(4)  Permohonan pendaftaran varietas dapat dilakukan oleh penyelenggara pemuliaan atau pemilik calon varietas/kuasanya baik perorangan, badan hukum, instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a.  memiliki atau menguasai varietas yang akan didaftarkan;
b.  memiliki hasil uji keunggulan varietas;
c.  memiliki hasil uji kebenaran varietas;
d.  surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan perbanyakan benih yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal;
e.  surat pernyataan kesanggupan menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi;
f.   surat pernyataan kesanggupan memelihara arsip benih atau tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli (autentik);
g.  surat pernyataan kesanggupan menarik benih yang beredar apabila varietas benih tersebut tanda daftarnya dicabut;
h.  memberikan penamaan varietas yang didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan varietas tanaman.

Bagian kedua
Pengujian Kebenaran Varietas

Pasal 11
(1)  Pengujian kebenaran varietas dilakukan oleh Lembaga Penguji yang telah diakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri.
(2)  Pengujian kebenaran varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dapat dilakukan baik melalui pembuktian secara visual maupun pengujian laboratorium.
(3)  Pengujian kebenaran varietas melalui pembuktian secara visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara membandingkan performa tanaman dengan deskripsi varietas.
(4)  Pengujian kebenaran varietas melalui pengujian di laboratorium dapat dilakukan dengan mencocokkan pita Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) varietas yang diuji dengan varietas pembanding.
(5)  Jenis tanaman yang dapat dikecualikan dari uji kebenaran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.  kelompok florikultura yang varietasnya sangat dipengaruhi oleh selera konsumen;
b.  kelompok tanaman sayuran dan obat yang penggunaan dan konsumennya sangat terbatas;
c.  jenis yang strainnya mudah berubah karena pengaruh lingkungan.
(6)  Jenis tanaman yang dapat dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Hortikultura.

Pelaku usaha di bidang perbenihan hortikultura yang memiliki sertifikat sistem manajemen mutu dari lembaga sertifikasi yang berwenang dapat melakukan pengujian kebenaran varietas miliknya sendiri yang diperoleh dari hasil pemuliaan dalam negeri.

Pasal 14
(1)  Lembaga penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.  memiliki sumberdaya manusia yang kompeten di bidang pemuliaan tanaman/agronomi;
b.  memiliki/menguasai fasilitas pengujian lapang dan/atau laboratorium;
c.  memahami dan mampu melaksanakan pengujian kebenaran varietas hortikultura sesuai dengan pedoman yang berlaku.
(2)  Apabila pelaksana penguji kebenaran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki fasilitas laboratorium, dapat bekerja sama dengan laboratorium terakreditasi sesuai dengan ruang lingkup pengujian yang diperlukan.
(3)  Pedoman pengujian kebenaran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Hortikultura atas nama Menteri.

Bagian ketiga
Tatacara Pendaftaran

(1)  Direktur Jenderal Hortikultura setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dalam waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sudah selesai memeriksa dan menilai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
(2)  Pemeriksaan dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai Pendaftaran Varietas Hortikultura (TP2VH) yang ditetapkan Direktur Jenderal Hortikultura.
(3)  Apabila hasil pemeriksaan dan penilaian tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dikembalikan kepada pemohon melalui PPVTPP.
(4)  Varietas yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui website PPVTPP (http://www.setjen.deptan.go.id/ppvtnew) dan/atau Direktorat Jenderal Hortikultura (http://www.hortikultura.deptan.go.id) selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(5)  Apabila hasil pemeriksaan dan penilaian yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ada sanggahan dari pihak lain maka diterbitkan tanda daftar.
(6)  Apabila hasil pemeriksaan dan penilaian yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ada sanggahan dari pihak lain maka TP2VH melakukan klarifikasi kepada pemohon.
(7)  Dalam melaksanakan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), TP2VH harus memberikan keputusannya dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(8)  Tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Hortikultura atas nama Menteri Pertanian seperti formulir model-2 yang tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(9)  Tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kepala PPVTPP selanjutnya diberikan kepada pemohon.

Pasal 17
TP2VH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) paling kurang terdiri atas 3 (tiga) orang.

Pasal 18

(1)  Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) paling kurang berisi :
a.  nama pemohon;
b.  alamat pemohon;
c.  jenis tanaman;
d.  nama varietas;
e.  nomor registrasi varietas; dan
f.   deskripsi varietas.
(2)  Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling kurang berisi:
a.  nomor urut pendaftaran;
b.  kode kelompok komoditas;
c.  kode jenis tanaman;
d.  kode pemohon pendaftaran; dan
e.  tahun diterbitkan tanda daftar.

BAB IV
PELUNCURAN VARIETAS

(1)  Pengawasan varietas yang terdaftar dilakukan oleh Petugas Pengawas Benih Tanaman.
(2)  Petugas Pengawas Benih Tanaman apabila menemukan:
a.  ketidaksesuaian antara deskripsi varietas dengan performa tanaman pada karakter penciri utama varietas;
b.  varietas yang menyebarkan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) baru yang berbahaya; dan/atau
c.  varietas yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
dapat mengusulkan pencabutan tanda daftar varietas melalui Dinas yang membidangi pengawasan dan sertifikasi benih hortikultura kepada Menteri melalui Kepala PPVTPP dengan tembusan Direktur Jenderal Hortikultura.
(3)  Kepala PPVTPP setelah menerima usulan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari harus menyampaikan kepada Direktur Jenderal Hortikultura.
(4)  Direktur Jenderal Hortikultura setelah menerima usulan pencabutan dari Kepala PPVTPP dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja harus melakukan penilaian.
(5)  Penilaian terhadap usulan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh TP2VH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(6)  Apabila berdasarkan penilaian TP2VH usulan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ternyata sesuai dengan ketentuan pada ayat (2) maka Direktur Jenderal Hortikultura atas nama Menteri mencabut tanda daftar varietas tersebut.
(7)  Pencabutan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian dan disampaikan kepada Kepala PPVTPP selanjutnya diberikan kepada pemilik varietas/kuasanya.

Pasal 21
Pemilik tanda daftar varietas wajib menjaga kebenaran varietas dan menyimpan benih atau memelihara tanaman sebagai varietas asli (autentik).

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Dengan diundangkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/8/2006 sepanjang yang mengatur tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas Hortikultura dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2011
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR