b. meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa dan bernegara;
c. lebih menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif;(2) Prinsip dasar Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
c. mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan;
d. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan korps pegawai Republik Indonesia; dan
e. menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
(3) Prinsip dasar Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sumber nilai dan inspirasi dalam melaksanakan tugas dan berperilaku sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(1) Setiap PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri serta sesama PNS;
(2) Setiap PNS wajib mematuhi, mentaati dan melaksanakan panca prasetya korpri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Etika dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. menjunjung tinggi institusi dan menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau golongan;
b. mematuhi jenjang kewenangan, dan bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku;
c. setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah kepada bawahannya;
d. dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggung jawaban tugas kepada atasannya langsung;
e. setiap PNS harus menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, keadilan, ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakan keputusan pimpinan sesuai aturan yang berlaku guna mewujudkan tercapainya tujuan organisasi;
f. dalam menjalankan tugas harus senantiasa menjaga kehormatan Instansi dengan memakai seragam lengkap dengan atributnya yang berlaku di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
g. tidak menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang bersifat rahasia negara kepada orang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h. tidak memberikan foto copy surat keputusan pengangkatan dalam jabatan dan surat keputusan yang bersifat rahasia tanpa seizin pimpinan;
i. tidak melakukan pemerasan, penggelapan, dan penipuan yang dapat berpengaruh negatif terhadap harkat, martabat dan citra institusi Kementerian Dalam Negeri;
j. bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam negeri;
k. membangun dan mengembangkan sikap toleran, tanggung jawab dan pengendalian diri dalam menghadapi perbedaan pendapat diantara sesama PNS dan pihak terkait lainnya;
l. menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya serta tidak memanfaatkannya secara tidak sah;
m. melaporkan kepada atasan yang berwenang terhadap kemungkinan atau adanya tindakan pembocoran rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang patut diduga membahayakan atau merugikan bangsa dan negara;
n. tidak berkompromi dengan pihak manapun yang berpotensi merusak nama baik dan merugikan institusi Kementerian Dalam Negeri, bangsa dan negara;
o. tidak melakukan perbuatan yang bersifat melindungi kegiatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan khususnya di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam negeri.
p. melakukan kerjasama dan koordinasi dengan baik dalam melaksanakan tugas baik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri maupun dengan instansi terkait;
q. menyampaikan keluhan atau pengaduan yang berhubungan dengan pekerjaan secara hirarki.
Pasal 7Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. bersikap terbuka dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan, laporan serta pendapat dari lingkungan masyarakat;
b. memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan hak dan kewajiban di bidang penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia;
c. melaksanakan kegiatan sosial baik dilingkungan Rukun Tetangga maupun Rukun Warga dan membantu tugas sosial lainnya untuk kepentingan masyarakat umum;
d. menghormati dan menjaga kerukunan antar tetangga; dan
e. berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masyarakat.
Pasal 8Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. tidak melakukan perbuatan perzinahan, prostitusi, perjudian dan minuman yang memabukkan;
b. tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
c. meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kompetensi sesuai tugas dibidangnya masing-masing untuk menjaga citra institusi Kementerian Dalam Negeri, bangsa dan negara;
d. tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, jabatan dan perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme;
e. tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku untuk kepentingan pribadi, golongan dan pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan masyarakat, bangsa dan negara;
f. tidak menerima hadiah, pemberian, dan gratifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas
g. loyalitas dan memiliki dedikasi yang tinggi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat; dan
h. menjaga keutuhan rumah tangga dengan tidak melakukan perbuatan tercela dan perbuatan tidak bermoral lainnya.
(1) Untuk menegakkan Kode Etik PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dibentuk Majelis Kode Etik dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(2) Keanggotaan Majelis Kode Etik PNS Kementerian Dalam Negeri, terdiri atas:
a. Ketua : Sekretaris Jenderal (merangkap anggota);
b. Sekretaris : Kepala Biro Kepegawaian;
c. Anggota : Para Pejabat Eselon I.
Pasal 11Dalam melakukan penegakan kode etik PNS Menteri Dalam Negeri dibantu oleh para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(1) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa PNS yang disangka melanggar Kode Etik.
(2) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah PNS yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat.
(4) Dalam hal, musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(5) Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.
BAB V
PEMERIKSAAN MAJELIS KODE ETIK
Pasal 14Setiap laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat atau PNS terhadap pelanggaran Kode Etik, diperiksa oleh Majelis Kode Etik dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima.
Majelis Kode Etik melakukan pertemuan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Pasal 17Majelis Kode Etik menyampaikan keputusan hasil pemeriksaan kepada:
a. PNS yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik;
b. Pejabat yang berwenang sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada PNS yang bersangkutan.
BAB VI
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
Pasal 18(1) PNS yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral;
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari keputusan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik berupa:
a. permohonan maaf secara lisan;
b. permohonan maaf secara tertulis;
c. pernyataan penyesalan;
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung dan tertutup;
(4) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(5) Keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memuat pelanggaran kode etik yang dilakukan.
(6) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada atasan langsung PNS yang dikenakan sanksi moral.
(1) PNS yang tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik berdasarkan keputusan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik direhabilitasi nama baiknya; dan
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Majelis Kode Etik.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2011
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR