(1) Usulan hibah BMN DK/TP berupa selain tanah dan/atau bangunan dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, harus disertai dengan data pendukung berupa:
a. rincian barang yang akan dihibahkan termasuk tahun perolehan, identititas/spesifikasi, nilai buku, lokasi, peruntukan barang;
b. surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tak bersyarat dari Pengguna Barang atas kebenaran materiil mengenai BMN DK/TP;
c. data calon penerima hibah;
d. surat pernyataan kesediaan menghibahkan BMN DK/TP dari Pengguna Barang; dan
e. surat pernyataan kesediaan menerima hibah BMN DK/TP dari Pemerintah Daerah dan/atau berita acara serah terima barang, dalam hal BMN DK/TP sudah diserahoperasikan kepada Pemerintah Daerah.
(1) Dalam hal usulan Hibah BMN DK/TP disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Hibah.
(2) Persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi Pengguna Barang untuk melakukan serah terima barang dengan penerima Hibah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan Hibah diterbitkan, dan dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(3) Dalam hal usulan Hibah BMN DK/TP tidak disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasannya.
(3) Pelaksanaan penjualan atas BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan mengikuti ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang BMN dan lelang.
Bagian Ketiga
Pemusnahan
(1) Penghapusan BMN DK/TP dilakukan berdasarkan keputusan Penghapusan BMN yang diterbitkan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atau Pengelola Barang.
(2) Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Penguna pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
b. Penghapusan BMN dari Daftar BMN pada Pengelola Barang.
(3) Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(4) Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai tindak lanjut dari:
a. Pemindahtanganan; atau
b. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, atau terkena dampak dari terjadinya force majeure, kadaluwarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak.
Pasal 21(1) Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2) Permohonan persetujuan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan Pengguna Barang kepada Pengelola Barang disertai dengan:
a. surat pernyataan tanggung jawab dari Pengguna Barang atas kebenaran materiil jumlah dan jenis barang, dan penyebab Penghapusan tersebut;
b. identitas dan kondisi barang;
c. tempat/lokasi barang; dan
d. nilai buku barang bersangkutan.
(3) Dalam hal usulan Penghapusan BMN DK/TP disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan.
(4) Dalam hal usulan Penghapusan BMN DK/TP tidak disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasannya.
(5) Berdasarkan persetujuan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang menetapkan keputusan Penghapusan paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan Penghapusan diterbitkan.
(6) Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar bagi Pengguna Barang untuk melakukan Penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna.
(7) Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal penerbitan keputusan tersebut, dengan dilampiri keputusan Penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna.
(1) Kebenaran materiil atas usulan Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b menjadi tanggung jawab Pengguna Barang.
(2) Persetujuan Pengelola Barang atas usulan Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b, tidak menghapus kewajiban hukum Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, pihak pengurus barang dan/atau penanggung jawab BMN DK/TP tersebut terhadap pelanggaran hukum yang telah dilakukan atas BMN DK/TP bersangkutan.
(3) Dalam hal di kemudian hari ditemukan dan terbukti adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan hilangnya BMN DK/TP, maka para pihak yang menyebabkan, melakukan, dan/atau turut serta melakukan perbuatan tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENATAUSAHAAN
Pasal 24(1) Penatausahaan BMN DK/TP meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
(2) Penatausahaan BMN DK/TP dilakukan oleh:
a. Pengelola Barang;
b. Pengguna Barang; dan
c. Kuasa Pengguna Barang.
Pasal 25(1) Pengelola Barang melakukan pembukuan berupa pendaftaran dan pencatatan BMN DK/TP dalam Daftar BMN dan/atau Laporan BMN.
(2) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan pembukuan berupa pendaftaran dan pencatatan BMN DK/TP dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna dan/atau Laporan Barang Pengguna/Laporan Barang Kuasa Pengguna.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan prasyarat dalam Pemindahtanganan BMN DK/TP.
Pasal 26(1) Pencatatan atas BMN DK/TP dilakukan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN meliputi:
a. pengadaan dan penetapan status Penggunaan;
b. Pemindahtanganan;
c. pemusnahan; dan
d. Penghapusan.
(2) BMN DK/TP yang sedang digunakan atau direncanakan untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga dicatat sebagai Aset Tetap atau Persediaan, sesuai dengan substansinya.
(3) BMN DK/TP yang belum mendapat persetujuan Pemindahtanganan dari Pengelola Barang tetapi telah diserahkan kepada pihak ketiga, dicatat sebagai Aset Lainnya.
(4) Pengguna Barang wajib mencatat setiap perubahan data terkait dengan BMN DK/TP dan melaporkannya kepada Pengelola Barang sebagai mutasi dan dilaporkan pada periode pelaporan terkait.
Pasal 27(1) Pengguna Barang menyusun laporan semesteran dan tahunan BMN DK/TP sebagai bagian dari pelaporan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penatausahaan BMN.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara secara periodik.
BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 28Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN DK/TP dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
BAB VII
BATAS WAKTU
Pasal 29Penyelesaian pengelolaan BMN DK/TP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
a. persetujuan pengelolaan BMN DK/TP yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku;
b. permohonan pengelolaan BMN DK/TP yang telah diajukan, namun belum diterbitkan persetujuannya, diproses menurut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR