
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 15 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN MITIGASI BENCANA GUNUNG API, GERAKAN TANAH,
GEMPABUMI, DAN TSUNAMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa ancaman bahaya gunungapi, gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berpotensi menimbulkan bencana berupa korban jiwa dan kerugian harta benda;
b. bahwa untuk mengurangi risiko akibat bencana gunungapi, gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami, perlu dilakukan upaya mitigasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempabumi, dan Tsunami;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tanggal 26 Januari 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tanggal 21 Oktober 2009;
8. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1452 K/10/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Inventarisasi Sumber Daya Mineral dan Energi, Penyusunan Peta Geologi, dan Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah;
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552);
MEMUTUSKAN :Menetapkan: PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PEDOMAN MITIGASI BENCANA GUNUNGAPI, GERAKAN TANAH, GEMPABUMI, DAN TSUNAMI.
Pasal 1(1) Menetapkan pedoman mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami.
(2) Pedoman mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2Pedoman mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya mengurangi risiko bencana gunungapi, gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami.
Pasal 3(1) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang terkait dengan penyusunan rencana kontijensi, penyusunan peta risiko, dan pelatihan kebencanaan diatur oleh Kepala Badan Geologi.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang terkait dengan prosedur tetap tingkat aktifitas gunungapi serta tanggap darurat bencana gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami diatur oleh Kepala Badan Geologi.
Pasal 4Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1054 K/12/MPE/2000 tanggal 14 Juni 2000 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2011
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
DARWIN ZAHEDY SALEH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR