[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Penarikan PHLN dilaksanakan sesuai mekanisme APBN.
(2) Realisasi penarikan jumlah atau bagian dari jumlah PHLN dilakukan sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA.
(3) Dalam hal penarikan jumlah atau bagian dari jumlah PHLN melebihi alokasi anggaran dalam DIPA, maka PA/KPA mengajukan usulan revisi DIPA sesuai peraturan perundang-undangan.

BAB III
TATA CARA PENARIKAN PlNJAMAN DAN/ATAU
HIBAH LUAR NEGERI

Pasal 3
Penarikan PHLN dari Pemberi PHLN dilakukan melalui tata cara:
a. Transfer ke R-KUN;
b. PL;
c. Reksus;
d. L/C; dan/atau
e. PP.

Pasal 4
Penarikan PHLN melalui tata cara Transfer ke R-KUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan sebagai berikut:
a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan copy Perjanjian PHLN kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan surat keterangan tanggal efektif (effectiveness date) Perjanjian PHLN sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
c. Berdasarkan Perjanjian PHLN dan surat keterangan effectiveness date sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian PHLN, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan APD R-KUN kepada Pemberi PHLN dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah dan Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
d. Berdasarkan APD R-KUN, Pemberi PHLN melakukan transfer dana secara langsung ke R-KUN.
e. Dalam hal Perjanjian PHLN mempersyaratkan penyampaian surat pemberitahuan pelaksanaan transfer dana kepada Pemberi PHLN, maka Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan pemberitahuan atas diterimanya dana PHLN pada R-KUN kepada Pemberi PHLN, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah dan Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
f. Sebagai pemberitahuan atas pelaksanaan transfer sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
g. Berdasarkan NoD sebagaimana dimaksud pada huruf f, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan SP4HLN dengan lampiran copyNoD kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
h. Penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah dibukukan pada saat arus kas masuk ke R-KUN setelah dilakukan verifikasi terhadap APD R-KUN dan SP4HLN dengan lampiran copy NoD.
i. Dalam hal arus kas masuk ke R-KUN namun dokumen sumber berupa SP4HLN dengan lampiran copy NoD belum diterima oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara, maka kas pada R-KUN diakui sebagai penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang ditangguhkan.
j. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara arus kas masuk dalam R-KUN dengan NoD, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi dan klarifikasi data.

(1) Penarikan PHLN melalui tata cara Reksus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan sebagai berikut:
a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan copy Perjanjian PHLN kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan surat keterangan effectiveness date atas Perjanjian PHLN kepada:
1) EA;
2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan
3) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
c. Berdasarkan penyampaian effectiveness date sebagaimana dimaksud pada huruf b, EA menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan:
1) permintaan pembukaan Reksus;
2) permintaan pengisian initial deposit;
3) permintaan penerbitan petunjuk pelaksanaan tata cara pencairan dana PHLN;
4) surat pernyataan kesiapan pelaksanaan kegiatan.
d. Sehubungan dengan huruf c, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan:
1) pembukaan Reksus pada Bank Indonesia atau Bank, namun dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengajukan pembukaan reksus ke Bank Indonesia atau Bank berdasarkan Perjanjian PHLN atau dokumen lain yang menetapkan bahwa tata cara penarikan PHLN berkenaan menggunakan mekanisme Reksus;
2) permintaan pengisian
initial deposit kepada Pemberi PHLN; dan
3) penerbitan petunjuk pelaksanaan tata cara pencairan PHLN.
e. Permintaan pengisian initial deposit sebagaimana dimaksud pada huruf d butir 2) dapat dilakukan oleh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditunjuk.
f. Setelah keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf d terpenuhi dan dana Reksus telah tersedia, PA/KPA mengajukan SPM-Reksus kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
g. Berdasarkan SPM-Reksus sebagaimana dimaksud pada huruf f:
1) KPPN menerbitkan SP2D-Reksus dalam 3 (tiga) rangkap;
2) KPPN menyampaikan SP2D-Reksus lembar pertama kepada BO I/Bank Indonesia/Bank, SP2D-Reksus lembar kedua kepada PA/KPA, dan SP2D-Reksus lembar ketiga sebagai arsip;
3) KPPN menerbitkan dan menyampaikan SPB-SP2D dan Daftar SPB yang dilampiri
copySP2D-Reksus kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
4) PA/KPA menyampaikan copy SPM dan copy SP2D-Reksus kepada EA sebagai bahan penyusunan APD Reksus.
h. Berdasarkan Daftar SPB dari KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf g butir 2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan dan menyampaikan Daftar SPD dan WPR kepada Bank Indonesia atau Bank.
i. Bank Indonesia atau Bank melakukan pembebanan pada Reksus untuk dikreditkan pada Rekening Penerimaan PHLN dalam rangka Reksus atau sesuai dengan perintah yang tercantum dalam Daftar SPD dan WPR untuk selanjutnya dipindahbukukan ke R-KUN.
j. Bank Indonesia atau Bank menerbitkan dan menyampaikan Advis Debet Kredit beserta Laporan Rekening Koran Reksus/Rekening Dana Talangan harian dan mingguan sebanyak 1 (satu) rangkap kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
k. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan copy Rekening Koran Reksus/Rekening Dana Talangan kepada EA untuk digunakan sebagai dokumen pendukung penyusunan SPP APD-Reksus.
l. Untuk pengisian kembali Reksus, EA mengajukan SPP APD-Reksus yang dilampiri dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
m. Berdasarkan SPP APD-Reksus sebagaimana dimaksud pada huruf l:
1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengajukan APD-Reksus kepada Pemberi PHLN dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dan Bank Indonesia atau Bank.
2) EA dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi data atas belanja yang membebani Reksus dan Rekening Dana Talangan.
n. Untuk Reksus Kosong, EA menyampaikan SPP APD-Reksus kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
o. EA dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara secara aktif melakukan koordinasi dalam rangka meniadakan/mengurangi jumlah Backlog Eligible dan Backlog Ineligible.
p. Untuk Backlog Ineligible yang disebabkan oleh PHLN berstatus closing date/closing account dan/atau pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian PHLN diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
q. Sebagai pemberitahuan transfer dana PHLN ke Reksus atau Rekening Dana Talangan:
1) Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen;
2) dalam hal terdapat NoD yang diterima K/L dari Pemberi PHLN sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan Perjanjian PHLN, PA/KPA menyampaikan NoD yang diterimanya kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
r. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan verifikasi NoD dari Pemberi PHLN dengan dokumen pembanding berupa tembusan APD-Reksus.
s. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf r, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan SP4HLN dengan lampiran copy NoD dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
t. Penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah diakui saat kas diterima pada Reksus atau Rekening Dana Talangan, setelah dilakukan verifikasi antara SP4HLN yang dilampiri copy NoD dengan APD-Reksus.
u. Dalam hal kas telah diterima pada Reksus atau Rekening Dana Talangan, namun SP4HLN yang dilampiri copy NoD belum diterima, maka Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan:
1) konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan/atau
2) pengakuan kas pada Reksus atau Rekening Dana Talangan sebagai penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang ditangguhkan.
v. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara arus kas masuk pada Reksus atau Rekening Dana Talangan dengan NoD, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi dan klarifikasi data.
(2) Apabila dalam penarikan PHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pengadaan barang/jasa yang mewajibkan pembukaan L/C, tata cara penarikan dilakukan sebagai berikut:
a. PA/KPA mengajukan SPP Pembukaan L/C sebesar sebagian/ seluruh nilai KPBJ atau yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN kepada KPPN dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) KPBJ asli bertanda tangan basah untuk pengajuan pertama yang memuat informasi paling sedikit:
a) Nilai KPBJ bruto (termasuk Pajak Pertambahan Nilai);
b) Tahapan/termin pembayaran;
c) Nilai KPBJ dalam valuta asing maupun Rupiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2) amendemen KPBJ jika ada;
3) daftar barang yang akan diimpor (master list);
4) daftar rencana penarikan L/C per tahun anggaran;
5) NOL atau dokumen yang dipersamakan sepanjang dipersyaratkan oleh Pemberi PHLN; dan
6) dokumen lain sepanjang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
b. Berdasarkan SPP Pembukaan L/C dengan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN menerbitkan Pembukaan L/C dan menyampaikan kepada:
1) PA/KPA;
2) Bank Indonesia atau Bank; dan
3) Direktorat Jendeal Bea dan Cukai.
c. Berdasarkan SP Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada huruf b, PA/KPA memberitahukan kepada rekanan atau kuasa rekanan untuk membuka L/C di Bank Indonesia atau Bank, yang besarnya tidak melebihi nilai SP Pembukaan L/C.
d. Sehubungan dengan huruf c, rekanan atau kuasa rekanan membuka L/C dengan melampirkan copy:
1) KPBJ;
2) dokumen Perjanjian PHLN;
3) daftar barang/jasa yang akan diimpor (master list) yang telah disetujui oleh PA/KPA; dan
4) dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia atau Bank.
e. Berdasarkan SP Pembukaan L/C dan permintaan pembukaan L/C dari rekanan atau kuasa rekanan, Bank Indonesia atau Bank melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) membuka L/C pada bank koresponden yang besarnya tidak melebihi nilai SP Pembukaan L/C;
2) menyampaikan surat pemberitahuan pembukaan L/C yang dilampiri copy dokumen pembukaan L/C kepada:
a) rekanan atau kuasa rekanan;
b) PA/KPA; dan
c) KPPN.
f. Berdasarkan huruf e butir 2), KPPN melakukan pencatatan pada kartu pengawasan Reksus L/C.
g. Berdasarkan dokumen tagihan/realisasi L/C yang diterima dari bank koresponden, Bank Indonesia atau Bank menerbitkan dokumen/ pemberitahuan tertulis atas realisasi L/C dan menyampaikan kepada rekanan atau kuasa rekanan, KPPN, dan PA/KPA.
h. Berdasarkan dokumen/pemberitahuan tertulis yang diterima dari Bank Indonesia atau Bank, PA/KPA mengajukan SPM-Reksus kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
i. Dalam rangka penerbitan SP2D-Reksus, KPPN melakukan pengujian atas:
j. dokumen/pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf g; dan
k. SPM-Reksus dan lampiran dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada huruf h.
l. KPPN menerbitkan SP2D-Reksus atas beban Rekening Pengeluaran BI atau Bank atau rekening yang ditunjuk dalam SP2D untuk keuntungan supplier/beneficiary dalam 3 (tiga) rangkap dan menyampaikan SP2D-Reksus:
1) lembar pertama kepada Bank Indonesia atau Bank;
2) lembar kedua kepada PA/KPA; dan
3) lembar ketiga untuk arsip.
m. Berdasarkan SP2D-Reksus dari KPPN, Bank Indonesia atau Bank melakukan pembayaran kepada supplier/beneficiary dengan membebankan pada Rekening Pengeluaran di Bank Indonesia/Bank atau rekening yang ditunjuk dalam SP2D-Reksus.
n. Bank Indonesia atau Bank menerbitkan dan menyampaikan Nodis atau dokumen yang dipersamakan kepada KPPN, PA/KPA, dan rekanan atau kuasa rekanan.
o. Atas pembebanan pada Rekening Pengeluaran di Bank Indonesia atau Bank atau rekening yang ditunjuk dalam SP2D-Reksus sebagaimana dimaksud pada huruf k, Bank Indonesia atau Bank menerbitkan dan menyampaikan Advis Debet Kredit beserta Laporan Rekening Koran kepada KPPN.
p. PA/KPA menyampaikan copy SPM dan copy SP2D-Reksus lembar kedua kepada EA sebagai dokumen pendukung dalam penyusunan APD-Reksus atas pelaksanaan Reksus-L/C.
q. Atas penerbitan SP2D-Reksus sebagaimana dimaksud pada huruf j, KPPN:
1) menerbitkan SPB SP2D dan Daftar SPB; dan
2) menyampaikan SPB SP2D dan Daftar SPB sebagaimana dimaksud pada butir 1), dengan lampiran
copySP2D-Reksus kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
r. Berdasarkan Daftar SPB dari KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf o, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara:
1) menerbitkan Daftar SPD dan WPR; dan
2) menyampaikan Daftar SPD dan WPR sebagaimana dimaksud pada butir 1) kepada Bank Indonesia atau Bank.
s. Berdasarkan Daftar SPD dan WPR sebagaimana dimaksud pada huruf p, Bank Indonesia atau Bank melakukan pembebanan pada Reksus untuk:
1) dikreditkan pada Rekening Penerimaan PHLN dalam rangka Reksus; dan
2) dipindahbukukan ke R-KUN.
t. Setelah menerima Daftar SPD dan WPR, Bank Indonesia atau Bank:
1) menerbitkan Advis Debet Kredit beserta Laporan Rekening Koran Reksus atau Rekening Dana Talangan harian dan mingguan sebanyak 1 (satu) rangkap; dan
2) menyampaikan Advis Debet Kredit beserta Laporan Rekening Koran Reksus atau Rekening Dana Talangan sebagaimana dimaksud pada butir 1) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
u. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan copy Rekening Koran Reksus atau Rekening Dana Talangan kepada EA sebagai dokumen pendukung penyusunan SPP APD-Reksus.
v. Untuk pengisian kembali Reksus, EA mengajukan SPP APD-Reksus dengan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
w. Berdasarkan SPP APD-Reksus, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengajukan APD-Reksus kepada Pemberi PHLN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
x. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, dan huruf m sampai dengan huruf v berlaku mutatis mutandis pada ayat ini.

Pasal 7
Penarikan PHLN melalui tata cara L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan sebagai berikut:
a. PA/KPA mengajukan SPP SKP-L/C sebesar sebagian/seluruh nilai KPBJ atau yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN kepada KPPN dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) KPBJ asli bertanda tangan basah untuk pengajuan pertama yang memuat informasi paling sedikit:
a) Nilai KPBJ bruto (termasuk Pajak Pertambahan Nilai);
b) Tahapan/termin pembayaran;
c) Nilai KPBJ dalam valuta asing maupun Rupiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2) amandemen KPBJ jika ada;
3) daftar barang yang akan diimpor (master list);
4) daftar rencana penarikan L/C per tahun anggaran;
5) NOL atau dokumen yang dipersamakan sepanjang dipersyaratkan oleh Pemberi PHLN;
6) dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
b. Berdasarkan SPP SKP-L/C sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN menerbitkan SKP-L/C dan menyampaikan kepada Bank Indonesia atau Bank, dengan tembusan kepada:
1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan
3) PA/KPA.
c. Berdasarkan tembusan SKP L/C, PA/KPA memberitahukan kepada rekanan atau kuasa rekanan, untuk mengajukan pembukaan L/C di Bank Indonesia atau Bank yang besarnya tidak melebihi nilai SKP-L/C.
d. Permintaan pembukaan L/C kepada Bank Indonesia atau Bank sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan dengan melampirkan copy:
1) KPBJ;
2) dokumen Perjanjian PHLN;
3) daftar barang/jasa yang akan diimpor (master list) yang telah disetujui PA/KPA; dan
4) dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia atau Bank.
e. Berdasarkan SKP-L/C dan permintaan pembukaan L/C dari rekanan atau kuasa rekanan, Bank Indonesia atau Bank melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) membuka L/C pada Bank Koresponden;
2) menyampaikan surat pemberitahuan dan dokumen pembukaan L/C kepada:
a) Rekanan atau Kuasa Rekanan;
b) PA/KPA; dan
c) KPPN.
f. Berdasarkan huruf e butir 2), KPPN melakukan pencatatan pada kartu pengawasan L/C.
g. Bank Indonesia atau Bank selaku penerbit L/C (issuing bank) mengajukan permintaan untuk menerbitkan surat pernyataan kesediaan melakukan pembayaran (letter of commitment) kepada Pemberi PHLN sepanjang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
h. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf g tidak berlaku dalam hal L/C dibuka pada bank Pemberi PHLN.
i. Berdasarkan dokumen realisasi L/C yang diterima dari bank koresponden, Bank Indonesia atau Bank menerbitkan Nodis sebagai informasi realisasi L/C dan menyampaikan kepada rekanan atau kuasa rekanan, dengan tembusan kepada KPPN, PA/KPA, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
j. Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer dana kepada beneficiary/supplier atas realisasi L/C.
k. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menyampaikan copy NoD kepada Bank Indonesia atau Bank.
l. Dalam hal terdapat NoD yang diterima K/L dari Pemberi PHLN sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan Perjanjian PHLN, PA/KPA menyampaikan NoD yang diterimanya kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
m. Sehubungan dengan huruf b dan huruf i, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menyampaikan konfirmasi kepada Pemberi PHLN dalam hal:
1) SKP-L/C dan Nodis telah diterima; dan
2) NoD belum diterima sampai dengan batas waktu kewajaran transfer dana PHLN.
n. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan SP4HLN dengan lampiran copy NoD kepada KPPN.
o. Sebagai dasar penerbitan SP3, KPPN melakukan verifikasi SP4HLN yang dilampiri copy NoD dengan dokumen pembanding berupa Nodis dan kartu pengawasan L/C.
p. KPPN menyampaikan SP3 kepada:
1) Bank Indonesia atau Bank sebagai dasar pencatatan realisasi penarikan PHLN; dan
2) PA/KPA sebagai dasar pembukuan SAI pada tahun anggaran berjalan.

Pasal 8
Penarikan PHLN melalui tata cara PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan sebagai berikut:
a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan copy Perjanjian PHLN kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menyampaikan surat keterangan effectiveness date kepada EA dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
c. Berdasarkan Perjanjian PHLN atau dokumen yang dipersamakan, PA/KPA mengajukan SPP APD-PP kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN.
d. Sehubungan dengan SPP APD-PP sebagaimana dimaksud pada huruf c, PA/KPA melampirkan bukti-bukti pengeluaran PP dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
e. Berdasarkan SPP APD-PP sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN:
1) menerbitkan APD-PP; dan
2) menyampaikan APD-PP kepada Pemberi PHLN.
f. Dalam hal penarikan PHLN dibiayai terlebih dahulu dari Rupiah Murni, maka:
1) pengajuan APD-PP kepada Pemberi PHLN dilakukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen;
2) Pemberi PHLN melakukan transfer dana pengganti ke R-KUN.
g. Dalam hal penarikan PHLN dibiayai terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah/BUMN, maka:
1) pengajuan APD-PP kepada Pemberi PHLN dilakukan oleh KPPN dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen;
2) Pemberi PHLN melakukan transfer dana pengganti ke rekening Pemerintah Daerah/BUMN.
h. Sehubungan dengan huruf f butir 2) dan huruf g butir 2), Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer dana kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan verifikasi NoD dari Pemberi PHLN dengan dokumen pembanding berupa tembusan APD-PP sebagaimana dimaksud pada huruf f butir 1) dan huruf g butir 1).
j. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf i, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan SP4HLN dengan lampiran copyNoD kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN.
k. Untuk PP yang dibiayai terlebih dahulu dari Rupiah Murni, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan verifikasi SP4HLN yang dilampiri copy NoD dengan dokumen pembanding berupa APD-PP dan bukti arus kas masuk pada R-KUN.
l. Sebagai dasar penerbitan SP3, untuk PP yang dibiayai terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah/BUMN, KPPN melakukan verifikasi SP4HLN yang dilampiri copy NoD dengan dokumen pembanding berupa APD-PP.
m. KPPN menyampaikan SP3 kepada:
1) Bank Indonesia atau Bank sebagai dasar pencatatan realisasi penarikan PHLN; dan
2) PA/KPA sebagai dasar pembukuan SAI pada tahun anggaran berjalan.
n. Setelah melakukan verifikasi terhadap APD-PP dan SP4HLN dengan lampiran copy NoD, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara mencatat penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah pada saat arus kas masuk ke R-KUN.
o. Kas pada R-KUN diakui sebagai penerimaan pembiayaan/pendapatan hibah yang ditangguhkan, dalam hal:
1) arus kas masuk ke R-KUN; dan
2) dokumen sumber berupa SP4HLN dengan lampiran copy NoD belum diterima oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
p. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara arus kas masuk pada R-KUN dengan NoD, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi dan klarifikasi data.

BAB IV
KETENTUAN PELAKSANAAN

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, tata cara penarikan PHLN yang pengakuan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah dan realisasi belanja dilakukan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan, tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR