BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Tujuan standart audit Inspektorat Kementerian meliputi:
a. memberikan dasar penetapan kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit;
b. memberikan dasar penetapan prinsip-prinsip dasar untuk merepresentasikan praktik-praktik audit;
c. menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit inspektorat yang memiliki nilai tambah;
d. mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi; dan
e. menilai, mengarahkan dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 3Ruang lingkup standar audit Inspektorat Kementerian meliputi:
a. prinsip-prinsip dasar;
b. standar umum;
c. standar pelaksanaan audit;
d. standar pelaporan audit; dan
e. standar tindak lanjut audit.
BAB II
PRINSIP-PRINSIP DASAR
Pasal 4(1) Prinsip-prinsip dasar standar audit inspektorat meliputi:
a. kewajiban auditor; dan
b. kewajiban APIP.
(2) Kewajiban auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. melakukan kegiatan audit sesuai standar audit; dan
b. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta kompetensi.
(3) Kewajiban APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. menyusun rencana pengawasan;
b. mengkomunikasikan dan meminta persetujuan rencana pengawasan tahunan;
c. mengelola sumber daya;
d. menetapkan kebijakan dan prosedur;
e. melakukan koordinasi;
f. menyampaikan laporan berkala;
g. melakukan pengendalian kualitas dan program pengembangan; dan
h. menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
BAB III
STANDAR UMUM
(1) Dalam hal pelaksanaan kegiatan audit terdapat interpretasi adanya konflik kepentingan atau ketidaknetralan maka auditor wajib melaporkan kepada pimpinan inspektorat.
(2) Kegiatan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab pimpinan inspektorat Kementerian.
(3) Pimpinan inspektorat Kementerian bertanggung jawab kepada Menteri terhadap pelaksanaan audit melalui Sekretaris Kementerian.
BAB IV
STANDAR PELAKSANAAN AUDIT
Pasal 7(1) Standar pelaksanaan audit inspektorat mencakup :
a. merencanakan kegiatan audit;
b. supervisi pelaksanaan audit;
c. pengumpulan data dan pengujian bukti;
d. pengembangan temuan yang diperoleh dalam pelaksanaan audit;
e. penataan dan penyusunan dokumen audit dalam bentuk kertas kerja audit; dan
f. menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil audit.
(2) Perencanaan kegiatan audit harus memenuhi persyaratan:
a. penetapan sasaran;
b. ruang lingkup pelaksanaan kegiatan audit;
c. metodologi pelaksanaan kegiatan audit; dan
d. alokasi sumber daya.
(3) Supervisi pelaksanaan audit dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran, menjamin kualitas pekerjaan, dan meningkatkan kemampuan auditor.
Pasal 8(1) Standar pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh auditor inspektorat.
(2) Auditor inspektorat menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi hasil audit kepada auditan.
(3) Standar pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya disampaikan kepada pimpinan inspektorat.
BAB VI
STANDAR PELAPORAN AUDIT
Standar tindak lanjut audit Inspektorat Kementerian dilakukan melalui:
a. auditor wajib menyampaikan kepada auditi mengenai tanggung jawab untuk menyelesaikan atau menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi secara tertulis;
b. auditor wajib memantau dan mendorong tindak lanjut atas temuan beserta rekomendasi;
c. auditor wajib melaporkan status temuan beserta rekomendasi audit secara berkala yang belum ditindaklanjuti; dan
d. temuan yang berindikasi adanya tindakan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kecurangan, auditor wajib membantu aparat penegak hukum dalam upaya tindak lanjut temuan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2011 10 Januari MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,
SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2011 10 Januari
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR