BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja dan Satker di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah dalam urusan Kementerian yang dilaksanakan sendiri.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan hasil pelaksanaan urusan Kementerian secara efektif dan efisien.
(3) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi perencanaan, pemrograman, penganggaran, koordinasi pelaksanaan di daerah, uraian tugas dan tanggung jawab pelaksana kegiatan, penetapan dan persyaratan personalia pejabat inti Satker, petunjuk operasional kegiatan, mekanisme pencairan dana, penatausahaan, pelaporan dan pengawasan, pembinaan pelaksanaan, dan ketentuan sanksi.
BAB III
KEWENANGAN YANG DILAKSANAKAN SENDIRI
Pasal 3(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian meliputi Kegiatan Subbidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Perkotaan Perdesaan, Air Minum, Air Limbah, Persampahan, Drainase, Permukiman, Bangunan Gedung dan Lingkungan, Jasa Konstruksi, serta Kegiatan Penataan Ruang.
(2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Satker yang terdiri atas:
a. Satker Tetap Pusat yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian di Pusat.
b. Satker Unit Pelaksana Teknis Pusat yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian yang dilaksanakan sendiri di daerah.
c. Satker Non Vertikal Tertentu (SNVT) yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian yang dilaksanakan sendiri dan yang tidak dilaksanakan oleh Satker Tetap Pusat dan Satker Unit Pelaksana Teknis Pusat.
BAB IV
PERENCANAAN, PEMROGRAMAN, DAN PENGANGGARAN
Pasal 4(1) Perencanaan, pemrograman dan penganggaran jangka menengah dan tahunan dilaksanakan oleh Menteri melalui koordinasi Sekretaris Jenderal dan Pejabat Eselon I terkait sebagai penanggung jawab program yang merupakan bagian integral dalam perencanaan, pemrograman dan penganggaran Kementerian.
(2) Setiap perubahan rencana, program, dan anggaran diusulkan tertulis oleh Satker untuk dibahas pada Unit Kerja Eselon I terkait yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal.
(3) Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipertimbangkan berdasarkan usulan Pejabat Eselon II terkait yang menjelaskan alasan-alasan perubahan yang diperlukan, meliputi aspek keterlaksanaan, efektivitas dan efisiensi, serta tidak mempengaruhi rencana pencapaian sasaran dan kinerja Kementerian.
(4) Mekanisme perencanaan, pemrograman, dan penganggaran jangka menengah dan tahunan mengacu pada Lampiran 4.1., tentang Kebijakan Pelaksanaan Kegiatan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
(5) Rencana program dan usulan kegiatan beserta perubahannya harus mengacu pada RPIJM Bidang Infrastruktur ke-PU-an yang telah disepakati.
(1) Revisi DIPA meliputi perubahan pagu program, pagu antar kegiatan, pagu antar output dan output baik dalam jumlah maupun satuan.
(2) Proses pengajuan usulan revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Pejabat Eselon I selaku atasan Kasatker/penanggung jawab program, apabila ada perubahan output dengan atau tanpa perubahan pagu.
(3) Proses revisi DIPA yang diterbitkan di Pusat disampaikan oleh Pejabat Eselon I kepada Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan).
(4) Proses revisi DIPA yang diterbitkan di Daerah diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan), dan proses dilakukan sesuai dengan kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(5) Proses revisi DIPA yang diterbitkan di Daerah, dalam hal terjadi pengurangan output dan penambahan pagu rupiah murni diajukan melalui Pejabat Eselon I.
(6) Usulan revisi DIPA dapat dikirim melalui fasilitas e-monitoring atau secara tertulis.
Pasal 7(1) Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) merupakan petunjuk bagi Pejabat Satker untuk melaksanakan kegiatan yang mengikuti Petunjuk Umum dan Petunjuk Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4.1., tentang Kebijakan Pelaksanaan Kegiatan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) POK atau Revisi POK ditetapkan oleh Pejabat Eselon I terkait setelah DIPA atau revisi DIPA disahkan.
(3) Setiap revisi POK harus melalui persetujuan tertulis dari Pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab program, berdasarkan usulan Pejabat Eselon II terkait yang menjelaskan alasan-alasan perubahan yang diperlukan, meliputi aspek keterlaksanaan, kemanfaatan, efektivitas dan efisiensi, serta tidak mempengaruhi rencana pencapaian sasaran dan kinerja Kementerian.
(4) Revisi POK yang tidak berakibat perubahan pada output (kuantitas maupun satuan) sebagaimana Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan oleh KPA.
(5) Kerangka Umum Petunjuk Operasional Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran 4.2., tentang Kerangka Petunjuk Operasional Kegiatan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB V
KOORDINASI PELAKSANAAN DI DAERAH
Pasal 8(1) Pelaksanaan kegiatan urusan Kementerian yang merupakan kewenangan Pemerintah dan dilaksanakan sendiri harus sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah mengkoordinasikan penyelenggaraan kewenangan urusan Kementerian yang dilaksanakan di daerah dalam rangka keterpaduan pembangunan wilayah dan pengembangan lintas sektor.
(3) Pejabat Eselon I Kementerian melalui Pejabat Eselon II terkait melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas kinerja pelaksanaan di daerah yang dilakukan oleh seluruh Satker dan melakukan koordinasi dengan Dinas bidang PU terkait.
(4) Kasatker Unit Pelaksana Teknis Pusat/Balai/Balai Besar dan Kepala SNVT yang melaksanakan kegiatan pusat di daerah, dalam pelaksanaan tugasnya harus melakukan koordinasi dengan Gubernur.
(5) Ketentuan tentang koordinasi pelaksanaan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tercantum dalam Lampiran 8. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB VI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KEGIATAN
(1) Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang berada di provinsi, kabupaten/kota di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berada di Balai/Balai Besar sesuai dengan tugas dan fungsinya menyelenggarakan fungsi ULP.
(2) Untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa selain yang disebutkan pada ayat (1), penugasan ULP akan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, ULP dapat membentuk perangkat organisasi dan membentuk beberapa kelompok kerja (pokja) sesuai beban kerjanya.
(4) KPA menetapkan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan.
BAB VIII
PENETAPAN PEJABAT INTI SATKER DAN PERSYARATAN PERSONALIA
Pasal 11(1) Menteri selaku Pengguna Anggaran menetapkan Pejabat Inti Satker/Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana disebutkan pada ayat (1), tidak berkaitan dengan tahun anggaran.
(3) Pejabat Inti pada Satker/Pejabat Perbendaharaan harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.b., 2.b., dan 3.b. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
(4) Pejabat Inti Satker/Pejabat Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kasatker/Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang,
b. Pejabat Pemungut Penerimaan Negara,
c. Pejabat Pembuat Komitmen,
d. Pejabat yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran,
e. Bendahara Penerimaan,
f. Bendahara Pengeluaran,
(5) Masing-masing jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) butir b, c, d, e, dan f dilarang untuk dirangkap.
(6) Pejabat Inti Satker dilarang merangkap jabatan pada Satker lainnya.
(7) Penetapan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Inti Satker tidak terikat tahun anggaran.
(8) Atasan langsung Kasatker atas nama Pejabat Eselon I menetapkan Pembantu Pejabat Inti Satker, petugas pelaporan yang terdiri atas Sistem Akuntansi Keuangan (SAK), Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN), dan e-Monitoring.
BAB IX
MEKANISME PENCAIRAN DANA
(1) Setiap Satker wajib membentuk Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/UAKPB);
(2) Setiap Unit Kerja Eselon I yang mempunyai kegiatan di daerah wajib membentuk Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah (UAPPA-W/UAPPB-W) pada provinsi terkait.
(3) Setiap Unit Kerja Eselon I wajib membentuk Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Eselon I (UAPPA-E1/UAPPB-E1).
Pasal 14(1) Setiap Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Setiap Satker wajib menyelenggarakan penatausahaan BMN yang meliputi kegiatan pencatatan, yaitu membuat Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), pembukuan BMN, yaitu mencatat setiap mutasi BMN, dan membukukan hasil inventarisasi, serta melakukan rekonsiliasi internal dan eksternal Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang.
(3) Bersama dengan UAPPB-W melakukan inventarisasi BMN, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun untuk mengetahui kondisi, keberadaan, dan nilai Barang Milik Negara.
(4) Menyediakan dan melaporkan laporan BMN yaitu dengan:
a. Menyampaikan DBKP sebagaimana ayat (2) yang berisi semua BMN.
b. Menyampaikan mutasi BMN pada DBKP sebagaimana ayat (2) secara periodik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil inventarisasi BMN kepada UPPB-W, UPPB-E1 atau UPPB dan KPKNL.
d. Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) Semesteran dan Tahunan secara periodic kepada UPPB-W, dengan tembusan UPPB-E1 atau UPPB dan KPKNL.
e. Menyusun dan menyampaikan Laporan PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 kepada UPPB-W.
(5) Melakukan pengamanan BMN, meliputi kegiatan pengamanan fisik, dokumen serta melakukan proses pengajuan bukti hak/sertifikat terhadap BMN berupa tanah.
(6) Sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengajuan dan pengusulan pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan terhadap BMN yang berada di bawah penatausahaan UAKPB sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(1) Kepatuhan Kasatker dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 menjadi salah satu pertimbangan penilaian kinerja Kasatker dalam penentuan dan penetapan Kasatker selanjutnya.
(2) Kasatker akan diberikan teguran secara tertulis oleh Atasan Langsungnya dan ditembuskan ke Atasan dan Sekretaris Jenderal apabila tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) selama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.
(3) Kasatker yang telah mendapat teguran sebagaimana pada ayat (2) di atas selama 3 (tiga) kali akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 17Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Kasatker wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Pasal 18(1) Pengawasan eksternal pelaksanaan Satker di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
(2) Pengawasan internal pelaksanaan Satker di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(3) Inspektorat Jenderal Kementerian menyusun program pemeriksaan tahunan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pemeriksaan.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TEKNIS PELAKSANAAN
(1) Ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Pada masa transisi, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Menteri.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 02/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2011
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN