[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Tujuan peraturan ini:
a. sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan informasi penyidikan kepada masyarakat secara langsung dan transparan melalui surat, sarana telekomunikasi berupa website, telepon, dan SMS, serta media cetak dan elektronik;
b. terselenggaranya penyampaian informasi penyidikan kepada masyarakat secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar diketahui perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, serta membangun kepercayaan masyarakat kepada Polri; dan
c. meningkatkan standar kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang penyidikan tindak pidana.

Pasal 3
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini, meliputi:
a. transparansi, yaitu dalam pelayanan informasi penyidikan wajib dilaksanakan secara jelas dan terbuka;
b. akuntabel, yaitu setiap kegiatan dalam pelayanan informasi penyidikan harus dapat dipertanggungjawabkan;
c. proporsionalitas, yaitu setiap kegiatan dalam pelayanan informasi penyidikan harus memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban; dan
d. mudah, cepat, dan akurat, yaitu setiap kegiatan dalam pelayanan informasi penyidikan harus dilaksanakan tepat waktu, disajikan dengan lengkap, mudah diakses, dan aktual.

BAB II
KRITERIA INFORMASI PENYIDIKAN

Pasal 4
Kriteria Informasi Penyidikan merupakan bagian dari informasi publik, meliputi:
a. informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan;
b. informasi yang bukan dikecualikan;
c. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
d. informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
e. informasi yang wajib disampaikan secara berkala.

Informasi yang bukan dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. Daftar Pencarian Orang (DPO);
b. Daftar Pencarian Barang (DPB);
c. SP2HP;
d. rencana anggaran yang akan digunakan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
e. pertanggungjawaban keuangan yang dikeluarkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
f. perkembangan hasil proses penyidikan tindak pidana; dan
g. pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum.

Pasal 7
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, tidak dapat diinformasikan karena proses penyidikan memerlukan waktu yang cukup.

Pasal 8
Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi:
a. daftar tahanan;
b. daftar barang bukti;
c. daftar barang temuan;
d. daftar telepon Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK);
e. alamat websitePolri, Pusiknas Polri, PID Polri, dan satuan kewilayahan; dan
f. alamat website satuan fungsi penyidik.

Penyampaian informasi penyidikan dilakukan melalui:
a. surat;
b. website;
c. telepon atau SMS gateway;dan
d. media cetak dan elektronik.

Pasal 11
(1) Informasi penyidikan melalui surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, diberikan dalam bentuk SP2HP yang disampaikan kepada:
a. pelapor/pengadu atau keluarga; dan
b. pimpinan atau atasan tersangka, khusus bagi tersangka berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan penyelenggara negara lainnya.
(2) SP2HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. pokok perkara;
b. tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya; dan
c. permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
(3) Informasi penyidikan yang disampaikan kepada pelapor/pengadu atau keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertujuan agar pelapor/pengadu atau keluarga:
a. mengikuti dan mengetahui perkembangan penyidikan atas laporan/ pengaduan perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik; dan
b. percaya bahwa penyidik telah menindaklanjuti laporan/pengaduan dengan benar dan sungguh-sungguh.
(4) Informasi penyidikan yang disampaikan kepada pimpinan atau atasan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertujuan agar pimpinan atau atasan tersangka:
a. mengetahui bahwa bawahan atau anggotanya sedang menjalani proses penyidikan tindak pidana; dan
b. mengikuti dan mengetahui perkembangan proses penyidikan perkara pidana yang dihadapi oleh bawahan atau anggotanya.

Websitesebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:
a. website Polri;
b. website Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas);
c. website pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PID) Polri;
d. websitePolri di masing-masing satuan kewilayahan sebagai pusat informasi penyidikan di wilayah hukumnya; dan
e. website satuan fungsi penyidik.

Pasal 14
(1) Penyampaian informasi penyidikan melalui telepon atau SMS gateway sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, diberikan secara terbatas kepada masyarakat yang meminta informasi melalui telepon atau SMS.
(2) Telepon atau SMS yang dapat dihubungi oleh masyarakat:
a. Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) sesuai wilayah hukum masing-masing; dan
b. nomor telepon kantor kepolisian dan/atau nomor telepon seluler yang telah disebarluaskan oleh masing-masing kesatuan.

Pejabat yang berwenang menyampaikan informasi penyidikan melalui media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sebagai berikut:
a. untuk tingkat Mabes Polri:
1. Kapolri;
2. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri;
3. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri; dan
4. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri;
b. untuk tingkat Polda:
1. Kapolda;
2. Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Kriminal Khusus, dan Direktur Reserse Narkoba; dan
3. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda;
c. untuk tingkat Polres:
1. Kapolres; dan
2. Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat (Kasubbaghumas) Polres.

BAB IV
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI PENYIDIKAN

Pasal 17
Pejabat Pengelola informasi penyidikan, meliputi:
a. Pejabat PID Polri, yang berada di Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri;
b. Pejabat Pusiknas;
c. Pejabat PID fungsi reserse (Mabes Polri, Polda, dan Polres);
d. Pejabat PID Bidang Humas Polda;
e. Pejabat PID Sub Bagian Humas Polres; dan
f. Pejabat PID Seksi Humas Polsek.

Pasal 18
Pejabat pengelola informasi penyidikan bertugas menghimpun, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9, kecuali Pasal 6 huruf c.

Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 november 2011
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

TIMUR PRADOPO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2011f:
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN