(1) Terhadap indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain dengan nilai di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri untuk mendapat saran yang dapat dipakai sebagai salah satu pertimbangan dalam menetapkan rekomendasi TPKN-KKP.
(2) TPKN-KKP dapat mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan tidak terdapat kerugian negara apabila tidak terdapat cukup bukti untuk menyatakan telah terjadi perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban oleh pihak yang diduga bertanggung jawab.
(1) Terhadap indikasi kerugian negara yang dilakukan oleh bendahara, rekomendasi TPKN-KKP disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pertimbangan rekomendasi ditetapkan untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap perbuatan melanggar hukum yang mempunyai indikasi tindak pidana korupsi, rekomendasi TPKN-KKP disampaikan kepada pejabat yang berwenang menangani tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENYELESAIAN TGR
Bagian Kesatu
Umum
Dalam rangka penyelesaian TGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 TPKN-KKP dapat berkoordinasi dengan pejabat eselon I yang terkait, atasan langsung pihak yang bertanggung jawab, pengampu, ahli waris, atau aparat penegak hukum untuk melakukan upaya penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara.
Bagian Kedua
Penyelesaian Secara Damai
Pasal 24(1) Penyelesaian TGR secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a sedapat mungkin dilakukan dengan pihak yang bertanggung jawab, pengampu, atau ahli waris, baik secara tunai dan seketika maupun mengangsur.
(2) Penyelesaian TGR secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pernyataan bersedia bertanggung jawab berupa SKTJM kepada pihak yang bertanggung jawab yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti;
b. jumlah kerugian negara yang harus dibayar;
c. cara penggantian tunai dan seketika atau mengangsur;
d. jangka waktu pembayaran;
e. pernyataan penyerahan barang jaminan;
f. tempat dan tanggal surat; dan
g. tanda tangan pihak yang bertanggung jawab, pengampu, atau ahli waris dan diketahui oleh Kepala Satuan Kerja dan/atau pejabat yang terkait.
(3) Pada saat penandatanganan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pihak yang bertanggung jawab wajib menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. daftar barang jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa untuk menjual, untuk jumlah di atas Rp100.000,000,00 (seratus juta rupiah) yang dituangkan dalam akta notarial atas beban negara.
(4) Penyelesaian TGR secara damai yang dilakukan tunai dan seketika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pelunasan tunai dan seketika selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani, akan tetapi tidak dapat melebihi batas masa pensiun pihak yang bertanggung jawab.
(5) Penyelesaian TGR secara damai yang dilakukan dengan mengangsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pelunasan secara bulanan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak SKTJM ditandatangani dengan memperhatikan kemampuan pihak yang bertanggung jawab, akan tetapi tidak dapat melebihi batas masa pensiun pihak yang bertanggung jawab.
(6) Apabila pihak yang bertanggung jawab lalai melakukan angsuran berturut-turut 4 (empat) kali atau melewati batas pelunasan tunai seketika maka dapat segera dilakukan penjualan jaminan melalui prosedur lelang negara yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Secara Paksa
Pasal 25(1) Penyelesaian TGR secara paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara, yang selanjutnya disingkat SKP2KS.
(2) Penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh TPKN-KKP apabila upaya penyelesaian secara damai dengan SKTJM tidak mungkin diperoleh atau tidak memberikan jaminan pengembalian kerugian negara.
(3) Penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri dari pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dengan nilai sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
b. eselon I atas nama Menteri dari pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dengan nilai di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan RP.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
c. Menteri dengan nilai di atas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(4) Dalam penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat meminta pertimbangan ahli hukum mengenai penyelesaian TGR secara paksa yang akan dilakukan.
Pasal 26(1) Pihak yang bertanggung jawab, pengampu, atau ahli waris, dapat mengajukan keberatan/pembelaan diri secara tertulis kepada Menteri terhadap SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima SKP2KS disertai dengan bukti-bukti sah yang mendukung keberatan/pembelaannya.
(2) Menteri menerbitkan surat keputusan mengenai peninjauan kembali dan memproses pembebasan TGR apabila keberatan/pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima.
(3) TPKN-KKP melalui pejabat eselon I dimana pihak yang bertanggung jawab bekerja, memerintahkan pejabat atasan langsung pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindakan pemotongan gaji/tunjangan/penerimaan lainnya dari pihak yang bertanggung jawab apabila jangka waktu mengajukan keberatan telah terlewati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau keberatan/pembelaan ditolak.
(4) PKN-KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat meminta bantuan secara tertulis kepada pimpinan instansi pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan penyelesaian TGR secara paksa apabila pihak yang bertanggung jawab telah bekerja di luar Kementerian.
(5) Dalam hal penyelesaian TGR secara paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak terpenuhi maka kewajiban pihak yang bertanggung jawab dilakukan melalui proses piutang negara oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Penyelesaian Lainnya
Pasal 27(1) Penyelesaian TGR lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Pembebasan oleh Menteri secara kolektif yang menyatakan bahwa penyelesaian TGR tidak dapat ditindaklanjuti secara tuntas.
(2) Penerbitan Surat Keputusan Pembebasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh TPKN-KKP apabila:
a. penyelesaian TGR diluar upaya damai telah melewati batas waktu kadaluarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
b. terdapat pertimbangan yang menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab, pengampu, atau ahli waris tidak memiliki pendapatan yang cukup untuk menyelesaikan TGR tanpa mengganggu kelangsungan hidupnya.
BAB VIII
PENAGIHAN DAN PENYETORAN
Pasal 28(1) TPKN-KKP menyampaikan penetapan besaran pembebanan ganti kerugian negara oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) kepada pejabat eselon I dan atasan langsung pihak yang bertanggung jawab dilampiri dengan tembusan SKTJM atau SKP2KS.
(2) Pejabat eselon I dan atasan langsung pihak yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab menjalankan upaya penagihan penyelesaian TGR yang diintegrasikan dalam kegiatan pada rencana kerja tahunan satuan kerja.
(3) Pejabat eselon I dan atasan langsung pihak yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab mengkonfirmasi penyetoran TGR kepada kas negara dan melakukan verifikasi bukti-bukti penyetoran.
BAB IX
PENATAUSAHAAN DAN AKUNTANSI
Pasal 29(1) TPKN-KKP wajib menyelenggarakan penatausahaan dan menyimpan bukti berkenaan dengan proses penyelesaian TGR.
(2) Pejabat eselon I dan atasan langsung pihak yang bertanggung jawab wajib menyelenggarakan penatausahaan dan menyimpan bukti berkenaan dengan penagihan dan penyetoran.
Pasal 30Setiap SKTJM, SKP2KS, Surat Keputusan Pembebasan, serta lampiran bukti setor wajib dicatat dalam daftar kerugian negara dan dalam sistem akuntansi instansi dari satuan kerja sebagai Piutang TGR.
BAB X
PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Pemantauan
Pasal 31(1) Inspektur Jenderal wajib melakukan pemantauan perkembangan indikasi kerugian negara yang diserahkan kepada TPKN-KKP.
(2) Dalam pelaksanaan pemantauan perkembangan indikasi kerugian negara yang diserahkan kepada TPKN-KKP, Inspektur Jenderal wajib memerintahkan aparaturnya untuk memantau pelaksanaan penyelesaian TGR di tingkat eselon I maupun di tingkat satuan kerja.
(3) Setiap tiga bulan sekali, Inspektur Jenderal melakukan rekonsiliasi data kerugian negara dengan TPKN-KKP.
Pasal 32Inspektur Jenderal wajib melakukan klarifikasi aktif terhadap setiap keterlambatan penetapan kepastian ada/tidaknya kerugian negara oleh TPKN-KKP.
Pasal 33TPKN-KKP wajib melakukan pemantauan perkembangan penyelesaian TGR yang diserahkan kepada pimpinan unit eselon I dan/atau pimpinan satuan kerja dan melakukan klarifikasi aktif terhadap setiap keterlambatan penagihan dan penyetoran.
Bagian Kedua
Pelaporan
Pasal 34(1) TPKN-KKP wajib menyampaikan laporan perkembangan hasil penyelesaian TGR setiap bulan kepada:
a. Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal dan pejabat eselon I terkait;
b. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melalui Menteri; dan
c. Gubernur, walikota dan bupati tertentu, dalam hal melibatkan pegawai pemerintah daerah untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
(2) Laporan perkembangan hasil penyelesaian TGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan daftar kerugian negara.
BAB XI
PEMBINAAN
Pasal 35(1) Menteri melakukan pembinaan pelaksanaan penyelesaian TGR.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan pembinaan teknis dilakukan oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 36(1) Dalam rangka pembinaan TPKN-KKP dapat menyampaikan masukan kepada Menteri mengenai modus operandi terjadinya kerugian negara sebagai bahan pembuatan kebijakan inisiatif anti korupsi dan pembinaan sistem pengendalian internal pemerintah.
(2) Modus operandi terjadinya kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang teridentifikasi didesiminasikan kepada seluruh satuan kerja bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 37Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan penyelesaian kerugian negara ditetapkan oleh Menteri.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38Saldo TGR yang harus diselesaikan dijadikan salah satu bahan untuk menyusun rencana kegiatan satuan kerja dan wajib dianggarkan pembiayaan kegiatan penyelesaiannya.
Pasal 39(1) Peraturan Menteri ini digunakan sebagai dasar untuk menyelesaikan saldo indikasi kerugian negara yang masih terbuka pada saat Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, semua ketentuan yang mengatur tentang TGR di lingkungan Kementerian tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2011
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
FADEL MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR