(1) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipublikasikan secara on-line pada situs internet (website) Kementerian Perindustrian.
(2) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diterbitkan dalam bentuk buku atau CD-ROM.
(3) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan dalam bentuk buku atau CD-ROM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperbaharui dan dievaluasi setiap tahun.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan nilai TKDN atau nilai BMP dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang dipublikasikan secara on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan dalam bentuk buku atau CD-ROM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku nilai TKDN atau nilai BMP pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri disampaikan atau disebarluaskan oleh Kementerian Perindustrian kepada Pengguna Anggaran dan Penyedia barang/jasa atau yang terkait dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah atau pihak lain yang memerlukan.
(2) Apabila diperlukan Panitia Pengadaan barang/jasa dapat melakukan klarifikasi terhadap kebenaran Nilai TKDN yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri kepada Kementerian Perindustrian.
BAB V
DAFTAR KELOMPOK BARANG/JASA
(1) Dalam hal terdapat sanggahan terhadap hasil perhitungan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), dapat dilakukan Verifikasi TKDN oleh Pengguna Anggaran.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan data yang dimiliki Penyedia Barang/Jasa, data yang dimiliki industri barang/jasa (vendor), atau data dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam proses pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dalam pelaksanaan pekerjaan atau setelah pelaksanaan pekerjaan selesai.
(4) Biaya yang timbul atas pelaksanaan Verifikasi sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada peminta verifikasi, kecuali dinyatakan lain dalam dokumen lelang.
Pasal 14Verifikasi atas nilai TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan atas produk yang telah diproduksi atau setidaknya telah dibuat purwarupanya oleh Penyedia Barang.
(1) Nilai TKDN barang hasil verifikasi berlaku selama 2 (dua) tahun.
(2) Hasil verifikasi terhadap nilai TKDN jasa dan TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 berlaku pada setiap lelang/kontrak.
(3) Nilai TKDN barang hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandasahkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian.
(4) Permohonan tanda sah capaian TKDN diajukan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan dilampiri rekapitulasi hasil perhitungan TKDN sampai pada barang tingkat dua sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal verifikasi terhadap nilai TKDN barang dilakukan sebelum habis masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku hasil verifikasi yang baru dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun.
BAB VII
TIM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK
DALAM NEGERI
Pasal 17Bagian Kesatu
Tim P3DN Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(1) Untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri pada masing-masing K/L/D/I, BI, BHMN, BUMN, BUMD, dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Tim P3DN pada K/L/D/I, BI, BHMN, BUMN, BUMD, dan KKKS.
(2) Setiap pembentukan Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditempatkan di bawah koordinasi:
a. untuk Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian harus ditempatkan di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama;
b. untuk Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota harus ditempatkan di bawah koordinasi Sekretaris Daerah; dan
c. untuk BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sesuai dengan ketentuan yang berlaku di unit kerja masing-masing.
(3) Pembentukan Tim P3DN di K/L/D/I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di unit kerja di luar Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/ Sekretaris Daerah sepanjang tetap berada di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama/ Sekretaris Daerah.
Pasal 18(1) Tim P3DN Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) bertugas:
a. melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pedoman penggunaan produk dalam negeri di lingkungan masing-masing instansi;
b. melakukan monitoring dan apabila diperlukan melakukan penyaksian pada proses produksi dan atau pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri;
c. memberikan tafsiran final terhadap permasalahan mengenai kebenaran besaran TKDN antara penyedia Barang/Jasa dan Tim Pengadaan Barang/Jasa (Tim Lelang); dan
d. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan penggunaan produk dalam negeri yang diberikan oleh Menteri/Pimpinan instansi masing-masing.
(2) Tim P3DN melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri/Pimpinan instansi masing-masing dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas P3DN.
Menteri/Pimpinan instansi masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) melaporkan realisasi penggunaan produk dalam negeri di instansi masing-masing kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas secara berkala setiap 6 (enam) bulan untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.
Bagian Kedua
Tim P3DN Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Pasal 21(1) Tim P3DN Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) bertugas:
a. melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pedoman penggunaan produk dalam negeri di lingkungan masing-masing instansi;
b. melakukan monitoring dan apabila diperlukan melakukan penyaksian pada proses produksi dan atau pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri;;
c. memberikan tafsiran final terhadap permasalahan mengenai kebenaran besaran TKDN antara Penyedia Barang/Jasa dan Tim Pengadaan Barang/Jasa (Tim Lelang); dan
d. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan penggunaan produk dalam negeri yang diberikan oleh Gubernur/Bupati/ Walikota masing-masing.
(2) Tim P3DN melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur/Bupati/Walikota masing-masing dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas P3DN.
Gubernur/Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) melaporkan realisasi penggunaan produk dalam negeri di instansi masing-masing kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas secara berkala setiap 6 (enam) bulan untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.
Bagian Ketiga
Tim P3DN BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS
Pasal 24(1) Tim P3DN BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) bertugas:
a. melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pedoman penggunaan produk dalam negeri di lingkungan masing-masing instansi;
b. melakukan monitoring dan apabila diperlukan melakukan penyaksian pada proses produksi dan atau pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri;
c. memberikan tafsiran final terhadap permasalahan mengenai kebenaran besaran TKDN antara penyedia Barang/Jasa dan Tim Pengadaan Barang/Jasa (Tim Lelang); dan
d. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan penggunaan produk dalam negeri yang diberikan oleh Pimpinan masing-masing.
(2) Tim P3DN BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Pimpinan masing-masing dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas P3DN
Pasal 25Susunan keanggotaan Tim P3DN BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mengacu pada susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan Menteri ini.
Pasal 26Pimpinan BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) melaporkan realisasi penggunaan produk dalam negeri di instansi masing-masing kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas secara berkala setiap 6 (enam) bulan untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.
Bagian Keempat
Masa Berlaku Tim P3DN dan Pembiayaan
Pasal 27Tim P3DN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 21, dan Pasal 24 mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 28Segala biaya yang diperlukan oleh Tim P3DN Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 untuk pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dibebankan kepada APBN instansi masing-masing.
Pasal 29Segala biaya yang diperlukan oleh Tim P3DN Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 untuk pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dibebankan kepada APBD instansi masing-masing.
Pasal 30Segala biaya yang diperlukan oleh Tim P3DN BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 untuk pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada instansi masing-masing dibebankan kepada anggaran instansi masing-masing.
BAB VIII
PELAPORAN KEPADA TIMNAS P3DN
Pasal 31(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaporkan oleh Pimpinan K/L/D/I, BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS kepada Menteri selaku Ketua Timnas P3DN setiap 6 (enam) bulan selambat-lambatnya pada tanggal 15 Januari dan tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan.
(2) Menteri selaku Ketua Timnas P3DN melaporkan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Februari dan tanggal 5 Agustus tahun yang bersangkutan.
(3) Format Laporan Pimpinan K/L/D/I, BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
BAB IX
PENGHARGAAN ATAS PENGGUNAAN
PRODUK DALAM NEGERI
Pasal 32(1) Menteri melakukan penilaian dan memberikan peringkat setiap tahun kepada Pimpinan K/L/D/I, BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Penilaian dan pemberian peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pokja Timnas P3DN yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 33Pimpinan K/L/D/I, BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan masing-masing dapat mensyaratkan TKDN yang lebih ketat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2011
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Lampiran : 1