[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
(1)  Menteri dan Pejabat Tertentu selama menduduki jabatan diberikan layanan kesehatan layanan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan.
(2)  Bagi Menteri dan Pejabat Tertentu yang telah mendapat manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan dimaksud.
(3)  Layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada Keluarga Menteri dan Pejabat Tertentu.

Pasal 3
(1)  Pelaksanaan pelayanan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu mengikuti ketentuan sebagaimana diatur oleh Menteri Kesehatan.
(2)  Layanan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu dilaksanakan dengan memperhatikan tugas dan wewenang Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu.

Pasal 4
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari:
1.  pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP);
2.  pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL);
3.  pelayanan Rawat Inap (RI);
4.  pelayanan gigi dan mulut;
5.  pelayanan persalinan;
6.  penggantian alat kesehatan;
7.  pelayanan darah;
8.  pelayanan General Check Up;
9.  pelayanan kesehatan di luar negeri;
10.pelayanan ambulans; dan
11.pelayanan evakuasi sakit.

(1)  Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku pada semua rumah sakit di dalam negeri maupun di luar negeri.
(2)  Pelayanan kesehatan di luar negeri diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu dan Keluarganya.
(3)  Penggantian biaya pelayanan kesehatan di luar negeri hanya diberikan untuk pelayanan medis, tidak termasuk biaya transportasi.
(4)  Penggantian biaya pelayanan kesehatan di luar negeri untuk Menteri dan Pejabat Tertentu diberikan sesuai nilai kurs yang berlaku pada waktu pembayaran, sedangkan untuk Keluarganya sebesar biaya tertinggi rumah sakit di Indonesia.

Pasal 7
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditanggung oleh PT Askes (Persero) sesuai mekanisme yang berlaku di PT Askes (Persero).

Pasal 8
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang tidak ditanggung oleh PT Askes (Persero) meliputi:
1.  pelayanan dan tindakan kosmetika;
2.  program dalam rangka ingin mempunyai anak;
3.  kecanduan narkoba (narkotika/obat-obatan/zat adiktif lain) dan kecanduan alkohol, serta obat berbahaya lainnya;
4.  pengobatan dan tindakan medis yang masih dikategorikan eksperimen;
5.  biaya transportasi yang menggunakan angkutan udara;
6.  biaya komunikasi;
7.  hal-hal lain yang ditentukan oleh Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu; dan
8.  hal-hal lain selain angka 1 sampai dengan angka 7, ditentukan oleh PT Askes (Persero).

(1)  Dalam rangka pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Menteri Keuangan setiap tahun membayar Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu kepada PT Askes (Persero).
(2)  Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan biaya pelayanan kesehatan per orang dan biaya operasional.
(3)  Biaya pelayanan kesehatan per orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya klaim dengan memperhitungkan tingkat deviasi dan inflasi.
(4)  Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya yang diperlukan dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang besarnya paling tinggi sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari total Iuran.
(5)  Besaran Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau ulang secara periodik setiap tahunnya.

Pasal 11
(1)  Berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Menteri Keuangan mengalokasikan kebutuhan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan kepada PT Askes (Persero).
(2)  Besaran Iuran yang dialokasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Menteri dan Pejabat Tertentu dan Indeks Keluarga dikalikan dengan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(3)  Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh wakil-wakil dari Kementerian Keuangan dan PT Askes (Persero).
(4)  Pagu Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan alokasi tetap tahun anggaran berkenaan.
(5)  Tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Askes (Persero).

Pasal 12
(1)  Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Direktur Jenderal Anggaran membentuk tim monitoring yang secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
(2)  Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan masukan dalam pengusulan alokasi dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan pada tahun anggaran berikutnya.

Pasal 13
(1)  Dalam hal Menteri dan Pejabat Tertentu diberhentikan dari jabatannya, Menteri dan Pejabat Tertentu yang bersangkutan beserta Keluarga tetap memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian Menteri dan Pejabat Tertentu dari jabatannya tersebut ditetapkan.
(2)  Kementerian Negara/Lembaga harus memberitahukan pergantian Menteri dan Pejabat Tertentu kepada PT Askes (Persero) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelantikan Menteri dan Pejabat Tertentu yang baru.

Pasal 14
Dalam hal terjadi perbedaan pemahaman terhadap layanan kesehatan dalam pemberian Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, layanan kesehatan yang dapat dijamin diputuskan oleh Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu.

Pasal 15
Standar Operasional Prosedur yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh PT Askes (Persero) setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 149/PMK.02/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,


AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


PATRIALIS AKBAR