[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1)  Pemerintah menerbitkan KTP Elektronik untuk mewujudkan kepemilikan satu KTP untuk satu Penduduk yang memiliki kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan berbasis NIK secara Nasional.
(2)  Penerbitan KTP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. penerbitan KTP Elektronik secara massal;
b. penerbitan KTP Elektronik secara reguler;
c. penerbitan KTP Elektronik bagi Penduduk yang tidak mampu datang/melapor ke tempat pelayanan KTP Elektronik.

BAB III
PENERBITAN KTP ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penerbitan KTP Elektronik Secara Massal
Paragraf 1
Penduduk WNI
Pasal 3
(1)  Tata cara penerbitan KTP Elektronik secara massal bagi Penduduk WNI:
a.  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota membuat dan menyerahkan daftar Penduduk WNI wajib KTP kepada Camat atau nama lain;
b.  Camat atau nama lain menandatangani surat panggilan penduduk berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.  Petugas di kecamatan atau nama lain melalui kepala desa/lurah atau nama lain menyampaikan surat panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada penduduk berdasarkan daftar Penduduk WNI wajib KTP;
d.  Penduduk yang telah menerima surat panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf b, mendatangi tempat pelayanan KTP Elektronik dengan membawa surat panggilan dan KTP lama bagi yang sudah memiliki KTP;
e.  Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik melakukan verifikasi data penduduk secara langsung di tempat pelayanan KTP Elektronik;
f.   Petugas operator melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk;
g.  Petugas sebagaimana dimaksud pada huruf e membubuhkan tanda tangan dan stempel tempat pelayanan KTP Elektronik pada surat panggilan penduduk;
h.  Surat panggilan Penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf g sebagai bukti telah dilakukan verifikasi, pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f;
i.   Petugas operator melakukan penyimpanan data sebagaimana dimaksud pada huruf f dan biodata penduduk ke dalam database di tempat pelayanan KTP Elektronik;
j.   Data yang disimpan dalam database sebagaimana dimaksud pada huruf i dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di pusat data Kementerian Dalam Negeri;
k.  Data penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf i disimpan dan dilakukan proses identifikasi ketunggalan jatidiri seseorang.
l.   Hasil identifikasi sidik jari Penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf k, apabila :
1.  identitas tunggal, data dikembalikan ke tempat pelayanan KTP Elektronik;
2.  identitas ganda, dilakukan klarifikasi dengan tempat pelayanan KTP Elektronik.
m. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan personalisasi data yang sudah diidentifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf l angka 1 ke dalam blangko KTP Elektronik;
n.  Setelah dilakukan personalisasi sebagaimana dimaksud pada huruf m, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendistribusikan KTP Elektronik ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke tempat pelayanan KTP Elektronik;
o.  Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik, menerima KTP Elektronik dan melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1 : 1;
p.  Hasil verifikasi sidik jari penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf o apabila:
1.  datanya sama, maka KTP Elektronik diberikan kepada penduduk;
2.  datanya tidak sama, maka KTP Elektronik tidak diberikan kepada penduduk.
q.  Dalam hal datanya tidak sama sebagaimana dimaksud pada huruf p angka 2 Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik mengembalikan KTP Elektronik ke Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk dimusnahkan.
(2)  Penduduk dapat mengambil KTP Elektronik apabila membawa surat panggilan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g.
(3)  Database Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dikonsolidasikan dan disimpan dalam database kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Paragraf 2
Penduduk Orang Asing
Pasal 4
(1)  Tata cara penerbitan KTP Elektronik secara massal bagi penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap:
a.  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota membuat daftar Penduduk Orang Asing wajib KTP;
b.  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota menandatangani surat panggilan penduduk Orang Asing berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.  Petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota menyampaikan surat panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada penduduk Orang Asing berdasarkan daftar penduduk Orang Asing wajib KTP;
d.  Penduduk Orang Asing yang telah menerima surat panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf b mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dengan membawa surat panggilan, KTP lama bagi yang sudah memiliki KTP dan Kartu Izin Tinggal Tetap yang masih berlaku;
e.  Petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data penduduk Orang Asing secara langsung;
f.   Petugas operator melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk Orang Asing;
g.  Petugas sebagaimana dimaksud pada huruf e membubuhkan tanda tangan dan stempel Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada surat panggilan penduduk Orang Asing;
h.  Surat Panggilan Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada huruf g sebagai bukti telah dilakukan verifikasi, pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f;
i.   Petugas operator melakukan penyimpanan data sebagaimana dimaksud pada huruf f dan biodata penduduk Orang Asing ke dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
j.   Data yang disimpan dalam database sebagaimana dimaksud pada huruf i dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di pusat data Kementerian Dalam Negeri;
k.  Data penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada huruf i disimpan dan dilakukan proses identifikasi ketunggalan jatidiri seseorang;
l.   Hasil identifikasi sidik jari penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada huruf k, apabila :
1.  identitas tunggal, data dikembalikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
2.  identitas ganda, dilakukan klarifikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
m. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan personalisasi data yang sudah diidentifikasi sebagamana dimaksud pada huruf l angka 1 ke dalam blangko KTP Elektronik.
n.  Setelah dilakukan personalisasi sebagaimana dimaksud pada huruf m, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendistribusikan KTP Elektronik ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
o.  Petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, menerima KTP Elektronik dan melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk Orang Asing 1 : 1;
p.  Hasil verifikasi sidik jari sebagaimana dimaksud pada huruf o, apabila :
1.  datanya sama, maka KTP Elektronik diberikan kepada penduduk Orang Asing;
2.  datanya tidak sama, maka KTP Elektronik tidak diberikan kepada penduduk Orang Asing.
q.  Dalam hal datanya tidak sama sebagaimana dimaksud pada huruf p angka 2, petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mengembalikan KTP Elektronik ke Kementerian Dalam Negeri untuk dimusnahkan.
(2)  Penduduk Orang Asing dapat mengambil KTP Elektronik apabila membawa surat panggilan penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g.
(3)  Database Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, dikonsolidasikan dan disimpan dalam database kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Bagian Kedua
Penerbitan KTP Elektronik Secara Reguler
Paragraf 1
Penduduk WNI
(1)  Tata cara penerbitan KTP Elektronik secara reguler bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap:
a.  Penduduk Orang Asing melapor kepada petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, dengan mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan berupa:
1.  Nomor Induk Kependudukan Nasional;
2.  Fotokopi Kartu Keluarga;
3.  Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
4.  Surat Pindah dan KTP Elektronik bagi penduduk yang pindah atau KTP Elektronik yang rusak bagi penduduk yang KTP nya rusak atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi penduduk yang KTP nya hilang.
b.  Petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota merekam isi formulir permohonan KTP Elektronik ke dalam database kependudukan;
c.  Petugas sebagaimana dimaksud pada huruf b, melakukan verifikasi data penduduk secara langsung;
d.  Petugas operator melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk Orang Asing;
e.  Petugas sebagaimana dimaksud pada huruf c membubuhkan tanda tangan dan stempel Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada Formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
f.   Formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf e, sebagai bukti telah dilakukan verifikasi, pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d;
g.  Petugas operator melakukan penyimpanan data sebagaimana dimaksud pada huruf d dan biodata penduduk ke dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
h.  Data yang disimpan dalam database sebagaimana dimaksud pada huruf g dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di pusat data Kementerian Dalam Negeri;
i.   Data penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf h disimpan dan dilakukan proses identifikasi ketunggalan jatidiri seseorang;
j.   Hasil identifikasi sidik jari penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada huruf i, apabila:
1.  identitas tunggal, data dikembalikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota; dan
2.  identitas ganda, dilakukan klarifikasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
k.  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan personalisasi data yang sudah diidentifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 1 ke dalam blangko KTP Elektronik; dan
l.   Setelah dilakukan personalisasi sebagaimana dimaksud pada huruf k, petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk Orang Asing 1 : 1;
m. Hasil verifikasi sidik jari penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf k:
1.  apabila datanya sama maka KTP Elektronik diberikan kepada penduduk; dan
2.  apabila datanya tidak sama maka KTP Elektronik tidak diberikan kepada penduduk.
n.  Dalam hal datanya tidak sama sebagaimana dimaksud pada huruf m angka 2, petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mengembalikan KTP Elektronik ke Kementerian Dalam Negeri untuk dimusnahkan.
(2)  Penduduk Orang Asing dapat mengambil KTP Elektronik apabila membawa Formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(3)  Database Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, dikonsolidasikan dan disimpan dalam database kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Bagian Ketiga
Penerbitan KTP Elektronik
Bagi Penduduk Yang Tidak Mampu Datang/Melapor
Ke Tempat Pelayanan
Paragraf 1
Umum
Pasal 7
Dalam hal Penduduk tidak mampu datang/melapor ke tempat pelayanan dikarenakan pertimbangan umur, cacat fisik, dan sakit keras, Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mendatangi tempat domisili penduduk untuk memberikan pelayanan penerbitan KTP Elektronik.

Paragraf 2
Penduduk WNI
Pasal 8
(1)  Penerbitan KTP Elektronik secara massal bagi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk Penduduk WNI, dilakukan dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2)  Penerbitan KTP Elektronik secara reguler bagi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk Penduduk WNI, dilakukan dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Paragraf 3
Penduduk Orang Asing
(1)  Perekaman sidik jari penduduk dalam penerbitan KTP Elektronik dilakukan di tempat pelayanan KTP Elektronik secara massal dan tempat pelayanan KTP Elektronik secara reguler.
(2)  Perekaman sidik jari penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Operator.
(3)  Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merekam seluruh sidik jari tangan penduduk dengan urutan perekaman tangan kanan mulai ibu jari, jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking dan tangan kiri mulai ibu jari, jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking.
(4)  Hasil perekaman sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpan ke dalam database kependudukan di tempat pelayanan.
(5)  Hasil perekaman sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk juga direkam ke dalam chip KTP Elektronik.

Pasal 11
Dalam hal sidik jari telunjuk tangan kanan dan/atau tangan kiri tidak dapat direkam ke dalam chip KTP Elektronik, dilakukan perekaman sidik jari yang lainnya dengan urutan jari tengah, jari manis, atau ibu jari.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2011
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR