[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1)  Setiap pengoperasian alat dan perangkat telekomunikasi khusus pada Stasiun Dinas Bergerak Pelayaran (Maritime Mobile Service) dan Stasiun Dinas Bergerak Satelit Pelayaran (Maritime Mobile-Satellite Service) harus dioperasikan oleh Radio Elektronika dan/atau Operator Radio yang telah memiliki Sertifikat Kewenangan.
(2)  Sertifikat Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  Sertifikat Radio Elektronika:
1)  Sertifikat Radio Elektronika Kelas II (Second Class Radio Electronic Certificate).
2)  Sertifikat Radio Elektronika Kelas I (First Class Radio Electronic Certificate).
b.  Sertifikat Operator Radio:
1)  Sertifikat Operator Terbatas (Restricted Operator’s Certificate).
2)  Sertifikat Operator Umum (General Operator’s Certificate).
3)  Sertifikat Operator Stasiun Radio Pantai (Coast Station Operator’s Certificate)
(3)  Sertifikat Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh seseorang setelah mengikuti Diklat REOR dan dinyatakan lulus Ujian Negara Sertifikasi REOR yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.

Bagian Kedua
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 3
(1)  Pelaksanaan Diklat REOR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan oleh Lembaga Diklat yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Lembaga Diklat Pemerintah atau Lembaga Diklat yang berbadan hukum Indonesia; dan
b. mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan Diklat dari Direktur Jenderal.
(2)  Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Lembaga Diklat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi persyaratan administrasi dan perlengkapan teknis termasuk sarana dan prasarana sebagai berikut:
a. akta pendirian yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, yang di dalam Anggaran Dasar pendiriannya mencantumkan bidang penyelenggaraan Diklat REOR;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. mempunyai instruktur yang berpengalaman sekurang-kurangnya 6 (enam) orang;
d. menyediakan seluruh peralatan dan perangkat pendidikan;
e. tempat yang tetap untuk menyelenggarakan Diklat; dan
f. mempunyai fasilitas kepustakaan sebagai sarana Diklat.
(3)  Direktur Jenderal melakukan evaluasi persyaratan administrasi dan perlengkapan teknis termasuk sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di lokasi Lembaga Diklat REOR.
(4)  Lembaga Diklat REOR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan kurikulum dan silabus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(5)  Lembaga Diklat REOR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan kegiatan penyelenggaraan Diklat REOR per semester kepada Direktur Jenderal.
(6)  Direktur Jenderal membentuk Tim untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan kurikulum dan silabus, dan pelaporan kegiatan penyelenggaraan Diklat REOR.
(7)  Tata cara evaluasi terhadap penerapan kurikulum dan silabus, dan pelaporan kegiatan penyelenggaraan Diklat REOR diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Bagian Ketiga
Ujian Negara
Pasal 4
(1)  Setelah mengikuti Diklat REOR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), setiap calon peserta Ujian Negara Sertifikasi REOR melalui Lembaga Diklat mendaftarkan diri kepada Panitia Ujian Negara Sertifikasi REOR dengan menyerahkan dokumen persyaratan sebagai berikut :
a. formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang telah diisi lengkap;
b. foto copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan sertifikat keterampilan (proficiency certificate) GMDSS dari lembaga asal Diklat yang telah dilegalisir;
c. foto copy ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir;
d. foto copy akte kelahiran atau akte tanda kenal lahir;
e. surat keterangan berbadan sehat, memiliki pendengaran baik, dan tidak buta warna yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
f. berbicara lancar dan tidak gagap;
g. berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia;
h. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang putih;
i. bagi peserta yang mengulang agar melampirkan foto copy daftar nilai yang telah diperoleh dari hasil ujian sebelumnya dan melampirkan surat keterangan/pengantar dari lembaga Diklat asal.
(2)  Peserta Ujian Negara Sertifikasi REOR dikenakan biaya yang besarnya diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

iaya penyelenggaraan Ujian Negara Sertifikasi REOR dibebankan kepada Anggaran Direktorat Jenderal.

Pasal 7
Tata tertib dan tata cara penilaian hasil Ujian Negara Sertifikasi REOR diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 8
Panitia Ujian Negara Sertifikasi REOR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyampaikan laporan penyelenggaraan Ujian Negara Sertifikasi REOR kepada Direktur Jenderal dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keempat
Sertifikat Kewenangan
Calon pemegang Sertifikat Kewenangan wajib mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11
Pemegang Sertifikat Radio Elektronika dan/atau Operator Radio berwenang menyelenggarakan dinas bergerak pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1)  Lembaga Diklat REOR yang terbukti tidak menerapkan kurikulum dan silabus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) atau tidak mengirimkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender untuk setiap peringatan.
(2)  Dalam hal Lembaga Diklat REOR telah diperingatkan 3 (tiga) kali berturut-turut dan tidak ditindaklanjuti, maka Lembaga Diklat dimaksud dilarang menyelenggarakan Diklat REOR.
(3)  Calon pemegang Sertifikat Kewenangan yang tidak mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak akan diberikan Sertifikat Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Lembaga Diklat REOR harus melaporkan penyelenggaraan Diklat REOR yang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diberlakukannya Peraturan Menteri ini.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2011
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,

TIFATUL SEMBIRING

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR