(1).Pergeseran rincian anggaran belanja dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf h dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
(2).Pergeseran rincian anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga yang memberikan penugasan atau pelimpahan.
(1).Pergeseran rincian anggaran belanja antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf i dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan kekurangan Biaya Operasional pada satuan kerja yang bersangkutan.
(3).Pergeseran rincian anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pergeseran antarsatuan kerja dalam Program yang sama.
(1).Pergeseran rincian anggaran belanja dalam rangka penyelesaian Kegiatan-Kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf k dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
(2).Pergeseran rincian anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendanaannya bersumber dari pagu anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan Tahun Anggaran 2011.
(3).Pergeseran rincian anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pergeseran antarsatuan kerja dalam Kegiatan/ Program yang sama.
Pasal 24(1).Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf l merupakan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam RKA-K/L dan DIPA namun karena belum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan alokasi anggarannya masih diblokir/tanda bintang (*).
(2).Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah persyaratan dipenuhi dengan lengkap dan benar.
Pasal 25(1).Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf m dapat dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian volume Keluaran Kegiatan prioritas Kementerian Negara/Lembaga dan sasaran strategis Kementerian Negara/Lembaga.
(2).Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
Pasal 26(1).Pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf n dapat dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian Negara/Lembaga.
(2).Pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
Pasal 27(1).Realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf o digunakan untuk mendanai pelaksanaan mitigasi bencana, tanggap darurat, dan penanganan pasca bencana.
(2).Realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk hal lain sepanjang mempercepat pencapaian Sasaran Kinerja Program, Kegiatan Prioritas Nasional/Prioritas Bidang dan diajukan oleh Pengguna Anggaran.
Pasal 28(1).Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan Hasil Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf p dapat dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian volume Keluaran Kegiatan prioritas eselon I dan sasaran strategis eselon I.
(2).Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan Hasil Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
Pasal 29Penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf q merupakan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam RKA-K/L dan DIPA namun karena sifat dan karakteristik penggunaannya harus mendapat persetujuan DPR-RI.
Pasal 30(1).Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf r merupakan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam RKA-K/L dan DIPA namun karena alasan tertentu alokasi anggarannya masih diblokir/tanda bintang (*).
(2).Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan setelah DPR-RI menyetujui penghapusan blokir/tanda bintang (*).
Pasal 31(1).Pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR-RI (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf s dapat dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian volume Keluaran Kegiatan prioritas eselon I dan sasaran strategis eselon I.
(2).Pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
Pasal 32Perubahan rincian belanja sebagai akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sepanjang dalam Program yang sama, dananya masih tersedia dan tidak mengubah Sasaran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf t dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
Pasal 33(1).Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf u dapat dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian Sasaran Kinerja Satker BLU.
(2).Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Revisi Anggaran tentang pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 34(1).Pergeseran antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf v dilakukan dalam rangka menjamin penyelenggaraan satuan kerja untuk melaksanakan tugas dan fungsinya selama 1 (satu) tahun.
(2).Pergeseran antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi Sasaran Kinerja satuan kerja.
Pasal 35Pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf w dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian volume Keluaran Kegiatan dan/atau penambahan volume Keluaran satuan kerja.
Pasal 36Pergeseran antarkomponen dan antarkeluaran dalam satu Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf x dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian volume Keluaran Kegiatan dan/atau penambahan volume Keluaran satuan kerja.
Bagian Keempat
Batasan Revisi Anggaran
Pasal 37(1).Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap:
a. kebutuhan Biaya Operasional satuan kerja kecuali untuk memenuhi Biaya Operasional pada satuan kerja lain sepanjang masih dalam peruntukan yang sama;
b. alokasi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor pada satuan kerja lain.
c. kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana pada satuan kerja lain;
d. pembayaran berbagai tunggakan;
e. paket pekerjaan yang bersifat multiyears; dan
f. paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.
(2).Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah Sasaran Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang; atau
b. tidak mengurangi spesifikasi Keluaran.
BAB III
KEWENANGAN DAN TATA CARA REVISI ANGGARAN
Bagian Kesatu
Revisi Anggaran Pada Direktorat Jenderal Anggaran
Pasal 38(1).Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran meliputi perubahan berupa penambahan dan/atau perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja sebagai akibat adanya:
a. kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN;
b. lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN;
c. percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN;
d. penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri termasuk hibah yang diterushibahkan setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
e. pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN;
f. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk PTN bukan Satker BLU;
g. perubahan parameter dalam penghitungan subsidi;
h. pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
i. perubahan volume Keluaran berupa pengurangan volume Keluaran dalam satu Keluaran, dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja;
j. perubahan volume Keluaran berupa penambahan atau pengurangan volume Keluaran antarsatuan Kerja sepanjang dalam Kegiatan yang sama dan digunakan untuk Keluaran yang sama;
k. perubahan kurs sepanjang perubahan tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani;
l. pergeseran dalam rangka penyelesaian Kegiatan-Kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2010;
m. pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran; dan/atau
n. Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf i sampai dengan huruf m.
(2).Usulan Revisi Anggaran yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling sedikit dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
a. RKA-satuan kerja yang memuat usulan perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja beserta perubahan Arsip Data Komputer (ADK) RKA-K/L dan dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain meliputi:
1). perhitungan anggaran yang diusulkan untuk dilakukan perubahan atau pergeseran, termasuk penyediaan dana pendamping untuk PHLN yang mensyaratkan adanya dana Rupiah Murni Pendamping;
2). rincian sisa dana PHLN atau PHDN yang ditandatangani oleh kepala satuan kerja dan diketahui oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat, khusus untuk perubahan pagu PHLN atau PHDN sebagai akibat dari lanjutan PHLN atau PHDN;
3). surat keterangan dari pengelola Kegiatan dan Annual Work Plan (AWP) atau dokumen lain yang sejenis yang telah disetujui lender dalam hal percepatan penarikan PHLN/PHDN;
4). Naskah Perjanjian Hibah dan nomor register dalam hal penerimaan hibah setelah APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan;
5). surat persetujuan Menteri Keuangan dalam hal perubahan parameter untuk penghitungan subsidi; dan
6). Kerangka Acuan Kerja, Rincian Anggaran Biaya dan Revisi DIPA terakhir.
b. RKA-satuan kerja yang memuat usulan perubahan pendapatan dilampiri ADK RKA-K/L dan fotokopi Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang telah divalidasi oleh KPPN setempat atau hasil rekonsiliasi antara Bank Persepsi, Direktorat Jenderal Anggaran dan unit terkait dalam hal perubahan anggaran karena PNBP yang melampaui target.
Pasal 39(1). Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat eselon I Kementerian Negara/Lembaga selaku KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(2). Direktur Jenderal Anggaran menelaah dan menetapkan Revisi Anggaran atas nama Menteri Keuangan yang dituangkan dalam perubahan SP RKA-K/L paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
(3). Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan perubahan SP RKA-Kementerian Negara/Lembaga beserta ADK kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat eselon I Kementerian Negara/Lembaga selaku KPA.
(4). Berdasarkan perubahan SP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat eselon I/Kepala satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga selaku KPA menyusun dan menandatangani revisi DIPA untuk selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(5). Perubahan SP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pengesahan Revisi DIPA dan/atau penerbitan Daftar Revisi Anggaran (DRA) oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
(6). DRA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar pengesahan revisi DIPA oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
(7). Alur dokumen dan proses Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Bagian Kedua
Revisi Anggaran Yang Memerlukan Persetujuan DPR-RI
Pasal 40(1) Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya dimintakan persetujuan dari DPR-RI.
(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan;
b. pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
c. pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari Hasil Optimalisasi;
d. pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan Hasil Program;
e. penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu;
f. pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya; dan/atau
g. pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR-RI (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN);
(3) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan DPR-RI.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berlaku mutatis mutandisdalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Alur dokumen dan proses Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Bagian Ketiga
Revisi Anggaran Yang Memerlukan Persetujuan Menteri Keuangan
Pasal 41(1) Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya dimintakan persetujuan dari Menteri Keuangan.
(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pergeseran antarkegiatan dalam satu Program sepanjang pergeseran tersebut merupakan Hasil Optimalisasi; dan/atau
b. realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Alur dokumen dan proses Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Bagian Keempat
Revisi Anggaran pada Kantor Pusat/Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pasal 42(1).Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Pusat/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi:
a. penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga;
b. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU;
c. pergeseran antarprogram dalam satu Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
d. pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan;
e. pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi;
f. pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah;
g. perubahan rincian belanja sebagai akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sepanjang dalam Program yang sama, dananya masih tersedia dan tidak mengurangi Sasaran Kinerja;
h. pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; dan/atau
i. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf h.
(2).Usulan Revisi Anggaran yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling sedikit dilampiri dokumen sebagai berikut:
a. ringkasan Naskah Perjanjian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan dan nomor register dalam hal penerimaan hibah setelah APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan; dan/atau
b. Konsep Revisi DIPA yang telah ditandatangani oleh KPA beserta ADK.
(3).Satuan kerja pelaksana Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e kepada unit eselon I yang menugaskan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Revisi Anggaran ditetapkan.
Pasal 43(1).Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I/Kepala Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga selaku KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2).Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c dan huruf f lokasi satuan kerja-satuan kerja yang mengusulkan Revisi Anggaran berada pada wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda, usulan Revisi Anggaran diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3).Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mencocokkan dan meneliti usulan Revisi Anggaran dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(4).Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan Revisi Anggaran atas nama Menteri Keuangan yang dituangkan dalam pengesahan Revisi DIPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
(5).Alur dokumen dan proses Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Bagian Kelima
Revisi Anggaran Pada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal 44(1).Revisi Anggaran dapat dilaksanakan oleh PA/KPA dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak mengurangi alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
b. tidak mengubah Sasaran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2);
c. penambahan volume Keluaran dalam satu Keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja;
d. pergeseran antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
e. pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada; dan/atau
f. pergeseran antarkomponen dan antarkeluaran dalam satu Kegiatan.
(2).Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengubah ADK RKA-satuan kerja berkenaan melalui aplikasi RKA-K/L, mencetak Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), dan KPA menetapkan perubahan POK.
(3).PA/KPA wajib menyampaikan setiap perubahan ADK RKA-satuan kerja kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk DIPA yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait untuk DIPA yang disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(4).Dalam hal Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan DIPA, perubahan POK dapat ditetapkan oleh KPA setelah perubahan DIPA dimaksud disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(5).Alur dokumen dan proses Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Bagian Keenam
Hal-hal Khusus
Pasal 45(1).Dalam hal terdapat paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang (*) sebagai akibat belum dilengkapi TOR/RAB/dokumen pendukung terkait lainnya dan alokasi anggaran yang belum jelas peruntukannya, apabila sampai dengan akhir bulan Juni 2011 KPA tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, alokasi anggaran yang diblokir tersebut tidak dapat digunakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011.
(2).Paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang (*) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk paket pekerjaan yang sudah jelas peruntukannya namun pelaksanaannya memerlukan syarat dan kondisi tertentu.
Pasal 46(1).Direktorat Jenderal Anggaran dapat memproses/menyelesaikan usulan Revisi Anggaran yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga dalam hal substansi dan kewenangannya meliputi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2).Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 47(1).Dalam hal terjadi perubahan rumusan Keluaran sebagai akibat adanya perubahan tugas fungsi unit atau penugasan, KPA mengajukan usul perubahan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2).Perubahan rumusan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah pagu anggaran dan tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
(3).Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 48(1).Dalam hal terjadi re-organisasi dan/atau penyempurnaan rumusan nomenklatur yang mengakibatkan perubahan selain rumusan Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 antara lain nomenklatur Program, indikator kinerja utama Program, Fungsi, Kegiatan, dan indikator kinerja Kegiatan, KPA mengajukan usul perubahan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2).Perubahan selain rumusan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang:
a. telah disepakati dalam pertemuan tiga pihak antara Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan; dan
b. tidak mengubah pagu anggaran dan tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
(3).Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketujuh
Batas Akhir Penerimaan Usul Revisi Anggaran
Pasal 49(1).Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebagai berikut:
a. tanggal 14 Oktober 2011, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; dan
b. tanggal 28 Oktober 2011, untuk Revisi Anggaran pada Kantor Pusat/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan baik berdasarkan perubahan SP RKA-K/L sebagaimana ketentuan pada huruf a maupun tanpa perubahan SP RKA-K/L.
(2).Pengajuan Revisi Anggaran untuk PNBP, Kredit Ekspor, Hibah Luar Negeri, Hibah Dalam Negeri, dan/atau BA BUN mengikuti batas waktu penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran.
(3).Pada saat penerimaan usul Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh dokumen telah diterima secara lengkap termasuk surat persetujuan dari Menteri Keuangan dan/atau DPR-RI.
BAB IV
PENGESAHAN DAN PENYAMPAIAN REVISI DIPA
Pasal 50(1).Pengesahan Revisi DIPA dilaksanakan oleh:
a. Direktur Jenderal Perbendaharaan; atau
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2).Pengesahan Revisi DIPA yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan meliputi:
a. Revisi DIPA satuan kerja Pusat yang berlokasi di DKI Jakarta;
b. Revisi DIPA yang bersifat antarprovinsi; dan
c. Revisi DIPA satuan kerja pusat dalam rangka penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(3).Pengesahan Revisi DIPA yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi:
a. Revisi DIPA untuk:
1). DIPA Satuan Kerja Pusat yang berlokasi di daerah (diluar DKI Jakarta);
2). DIPA Satuan Kerja vertikal;
3). DIPA Dekonsentrasi;
4). DIPA Tugas Pembantuan; dan
5). DIPA Urusan Bersama.
b. Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik untuk DIPA yang awalnya disahkan di pusat maupun di daerah.
c. Revisi DIPA satuan kerja daerah dalam rangka penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 51(1).Penyampaian Revisi DIPA yang telah disahkan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Revisi DIPA yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4), disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan dan KPPN terkait, dan tembusan kepada:
1). Menteri/Pimpinan Lembaga Negara;
2). Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
3). Gubernur;
4). Direktur Jenderal Anggaran;
5). Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
6). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait.
b. Revisi DIPA yang disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4), disampaikan kepada KPA yang bersangkutan dan KPPN terkait dan tembusan kepada:
1). Menteri/Pimpinan Lembaga Negara;
2). Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
3). Gubernur;
4). Direktur Jenderal Anggaran;
5). Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q.:
a). Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharan, dan
b). Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2).Revisi DIPA yang disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap bulan, baik yang dilaporkan revisinya maupun yang tidak direvisi.
BAB V
PELAPORAN REVISI ANGGARAN KEPADA DPR-RI
Pasal 52(1).Setiap Revisi Anggaran yang ditetapkan dalam perubahan SP RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) tembusannya disampaikan kepada DPR-RI oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
(2).Seluruh Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR-RI dalam APBN-Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
(3).Revisi Anggaran yang dilaporkan dalam APBN-Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Revisi Anggaran yang dilakukan sebelum APBN-Perubahan diajukan kepada DPR-RI.
(4).Revisi Anggaran yang dilaporkan dalam LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan seluruh Revisi Anggaran yang dilakukan sepanjang Tahun Anggaran 2011.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53(1).Dalam rangka memperoleh data yang akurat, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemutakhiran data anggaran (rekonsiliasi) berdasarkan revisi DIPA yang telah disahkan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
(2).Alur perubahan database sebagai akibat Revisi Anggaran adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 54Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 juga dilakukan dalam hal terjadi:
a. perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2011;
b. penerapan penggunaan Hasil Optimalisasi anggaran belanja dan pemotongan pagu belanja (Reward and Punishment System);
c. Instruksi Presiden mengenai penghematan anggaran; dan/atau
d. kebijakan pemerintah lainnya.
Pasal 55Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 56Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.02/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 57Ketentuan mengenai Tata Cara Revisi Anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sebagai acuan tata cara Revisi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2012, sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 58Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2011
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR