a. pengumuman Informasi Publik;
b. penyedian Informasi Publik berdasarkan permohonan.
(1) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis.
(2) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon:a. mengisi formulir permohonan; dan
b. membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan.
(3) Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan.
(4) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan registrasi;
b. nama;
c. alamat;
d. nomor telepon/e-mail;
e. rincian informasi yang dibutuhkan;
f. tujuan penggunaan informasi;
g. cara memperoleh informasi; dan
h. cara mengirimkan informasi.
(1) Dalam hal Pemohon Informasi Publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui Informasi
Publik, PPID wajib:
a. memberikan akses bagi Pemohon untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;
b. memberikan alasan tertulis apabila permohonan Informasi Publik ditolak memberikan alasan tertulis sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dibidang Keterbukaan Informasi Publik; dan
c. memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.
(2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan informasi, PPID wajib mengkoordinasikan dan memastikan:
a. Pemohon Informasi Publik memiliki akses untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;
b. Pemohon Informasi Publik mendapatkan salinan informasi yang dibutuhkan;
c. pemberian alasan tertulis apabila permohonan informasi ditolak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dibidang Keterbukaan Informasi Publik; dan
d. pemberian informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.
(3) PPID wajib memastikan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibantu dalam melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diajukan.
(4) PPID wajib memastikan permohonan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tercatat dalam buku register permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
Pasal 17(1) PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban Badan Publik atas setiap permohonan Informasi Publik.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan:
a. ada atau tidaknya informasi yang diomohonkan;
b. ada atau tidaknya informasi yang dimohonkan di bawah kewenangan;
c. memberitahukan Badan Publik mana yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaannya; apakah Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
d. diterima atau ditolak permohonan baik sebagian atau seluruhnya.
(3) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaan dengan Informasi Publik.
(4) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon, diputuskan untuk diberikan baik sebagian atau seluruhnya namun tidak disampaikan pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam peraturan ini.
(5) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaaan dengan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi.
(6) Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi oleh PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor pendaftaran;
b. nama;
c. alamat;
d. nomor telepon/email;
e. informasi yang dibutuhkan;
f. keputusan pengecualian dan penolakan informasi;
g. alasan pengecualian; dan
h. konsekuensi yang diperkirakan akan timbul apabila informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi.
(7) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(8) Dalam hal permohonan informasi tidak disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, maka nomor pendaftaran disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan tertulis.
(9) Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk informasi Publik yang dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
(10) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Bagian Kedua
Biaya
Pasal 18(1) Badan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik yang terdiri atas:
a. biaya penyalinan Informasi Publik;
b. biaya pengiriman Informasi Publik; dan
c. biaya pengurusan izin pemberian Informasi Publik yang di dalamnya terdapat informasi pihak ketiga.
(2) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan pertimbangan standar biaya yang berlaku umum di wilayah setempat.
(3) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri setelah mendapat masukan dari masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila dalam pemberian Dokumen Informasi Publik diperlukan biaya penggandaan, terhadap pemohon dapat dikenakan biaya pengganti.
(5) Biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Informasi dan Dokumentasi dapat membebani pemohon informasi dengan biaya foto copy dan/atau biaya alih media informasi yang ditetapkan oleh PPID berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.
(6) Biaya yang didapat sebagaimana disebutkan di ayat (1) dan (2) disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(1) Penyerahan salinan dan pemberian data dan informasi dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undang yang berlaku.
(2) Petugas Informasi dan Dokumentasi dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persetujuan PPID dalam hal informasi yang hendak diserahkan:
a. berjumlah banyak, atau
b. sedang dalam proses pembuatan.
(3) Apabila biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan kepada pemohonn dilampirkan tanda terima atau kuitansi.
BAB VI
KEBERATAN
Bagian Pertama
Dasar Keberatan
Pasal 21Setiap pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
a. permohonan ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
b. tidak tersedia informasi yang wajib diumumkan sebagaimana yang ditetapkan;
c. permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
d. pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi; dan
e. Informasi tidak diberikan telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini.
Bagian Kedua
Prosedur Keberatan
Pimpinan PPID masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana ditetapkan undang-undang setelah diterimanya keberatan.
Pasal 24(1) Dalam hal terjadi sengketa informasi publik antara pemohon dengan PPID Unit Satuan Kerja, maka penanganan sengketa dapat dikuasakan kepada masing-masing Pimpinan PPID Unit Satuan Kerja dan/atau bagian hukum pada Biro Humas dan HLN;
(2) Dalam hal terjadi sengketa Informasi Publik antara pemohon dengan PPID Kantor Wilayah Daerah dan/atau PPID UPT, maka penanganan sengketa dapat dikuasakan kepada satuan kerja di bidang hukum Kantor Wilayah Daerah.
Bagian Ketiga
Registrasi Pengajuan Keberatan
Pasal 25(1) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh Badan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID wajib membantu Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan.
(3) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
b. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
c. tujuan penggunaan Informasi Publik;
d. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
e. identitas kuasa Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan bila ada;
f. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
g. kasus posisi permohonan Informasi Publik;
h. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas;
i. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan.
(4) PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
(6) Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pula dalam hal Badan Publik menyediakan sarana pengajuan keberatan melalui alat komunikasi elektronik.
Pasal 26(1) PPID wajib mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan.
(2) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
b. tanggal diterimanya keberatan;
c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya yang mengajukan keberatan;
d. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
e. informasi Publik yang diminta;
f. tujuan penggunaan informasi;
g. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
h. keputusan masing-masing Pimpinan PPID Unit Satuan Kerja;
i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan;
j. tanda tanggan masing-masing Pimpinan PPID Unit Satuan Kerja
k. nama dan posisi Pimpinan PPID; dan
l. tanggapan Pemohon Informasi.
Bagian Keempat
Tanggapan Atas Keberatan
Pasal 27(1) Pimpinan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuankeberatan tersebut dalam buku register keberatan.
(2) Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b. Nomor surat tanggapan atas keberatan;
c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan;
d. Perintah Pimpinan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan
e. Jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada huruf d.
(3) PPID wajib melaksanakan keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat ditetapkannya keputusan tertulis tersebut.
Pasal 28(1) Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan Pimpinan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
(2) Tata cara penyelesaian sengketa dan keberatan diatur lebih lanjut dalam peraturan Komisi Informasi mengenai penyelesaian sengketa informasi.
Bagian Kelima
Pendanaan
Pasal 29Segala Pembiayaan dalam pelaksaan tugas PPID Unit Satuan Kerja dan PPID Kantor wilayah Daerah dibebankan pada DIPA masing-masing satuan kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30Peraturan ini Menteri mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
PATRIALIS AKBAR
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PATRIALIS AKBAR