[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Asas pelayanan informasi publik Kementerian adalah:
a. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan.
b. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas, dan rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi.
c. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
d. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informas Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Pasal 3
Tujuan pelayanan informasi publik Kementerian adalah:
a. Mewujudkan komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi dengan pemohon dan pengguna Informasi Hukum dan Hak Asasi Manusia.
b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan informasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang baik.
c. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
d. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

BAB III
PPID

Bagian kesatu
Tata Cara Pengangkatan PPID

Pasal 4
(1) PPID diangkat dan/atau ditunjuk oleh Menteri.
(2) Pejabat yang dapat ditunjuk sebagai PPID di lingkungan Badan publik Negara yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan pejabat yang membidangi Informasi Publik.

Bagian kedua
Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang:
a. mengoordinasikan setiap unit satuan kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
b. memberikan pelayanan Informasi Publik, baik yang dapat diakses publik maupun tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b;
c. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
d. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PPID dibantu oleh pejabat fungsional dan/atau petugas pelayanan informasi dan dokumentasi yang diangkat dan/atau ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 8
Petugas pelayan informasi dan dokumentasi melaksanakan tugas dan tanggung jawab:
a. mengumpulkan, menghimpun, serta menyediakan bahan informasi dan dokumentasi;
b. mengompilasi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menyediakan informasi berbasis web dan media lainnya;
d. menyimpan dan pengamanan dokumentasi informasi.

(1) Pelaksanaan tugas PPID Unit satuan Kerja dan PPID Kantor Wilayah Daerah berkoordinasi dengan PPID Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Pelaksanaan tugas PPID UPT berkoordinasi dengan PPID Kantor Wilayah Daerah.
(3) PPID pada setiap tingkatan mempunyai kewajiban melakukan koordinasi dengan Pimpinan PPID masing-masing untuk pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan seksama dan penuh ketelitian.
(4) PPID Unit Satuan Kerja dan PPID Kantor Wilayah Daerah wajib memberikan laporan secara periodik dan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan kepada PPID Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(5) PPID Unit Satuan Kerja, dan PPID Kantor Wilayah Daerah, dan PPID UPT Daerah wajib memberikan laporan kepada PPID Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia apabila dibutuhkan.

Pasal 11
Pimpinan PPID pada masing-masing tingkatan bertanggung jawab kepada Menteri selaku Pimpinan PPID Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.

(1) Standar pengelolaan informasi dan dokumentasi dilakukan dengan cara:
a. mengumpulkan, menghimpun, dan menyediakan bahan informasi dan dokumentasi;
b. mengompilasi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menyediakan informasi dan pengumuman informasi publik berbasis web dan media lainnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
d. menyimpan dan pengamanan dokumentasi informasi;
e. menyiapkan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi; dan
f. menyusun standar prosedur operasional pengelola dan pelayan informasi dan dokumentasi.
(2) Pelayanan informasi dan pendokumentasian dilakukan melalui:
a. pengumuman Informasi Publik;
b. penyedian Informasi Publik berdasarkan permohonan.

BAB V
MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI

Bagian Pertama
Permohonan

Pasal 14
(1) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis.
(2) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon:
a. mengisi formulir permohonan; dan
b. membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan.
(3) Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan.
(4) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan registrasi;
b. nama;
c. alamat;
d. nomor telepon/e-mail;
e. rincian informasi yang dibutuhkan;
f. tujuan penggunaan informasi;
g. cara memperoleh informasi; dan
h. cara mengirimkan informasi.

(1) Dalam hal Pemohon Informasi Publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui Informasi
Publik, PPID wajib:
a. memberikan akses bagi Pemohon untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;
b. memberikan alasan tertulis apabila permohonan Informasi Publik ditolak memberikan alasan tertulis sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dibidang Keterbukaan Informasi Publik; dan
c. memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.
(2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan informasi, PPID wajib mengkoordinasikan dan memastikan:
a. Pemohon Informasi Publik memiliki akses untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;
b. Pemohon Informasi Publik mendapatkan salinan informasi yang dibutuhkan;
c. pemberian alasan tertulis apabila permohonan informasi ditolak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dibidang Keterbukaan Informasi Publik; dan
d. pemberian informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.
(3) PPID wajib memastikan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibantu dalam melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diajukan.
(4) PPID wajib memastikan permohonan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tercatat dalam buku register permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

Pasal 17
(1) PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban Badan Publik atas setiap permohonan Informasi Publik.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan:
a. ada atau tidaknya informasi yang diomohonkan;
b. ada atau tidaknya informasi yang dimohonkan di bawah kewenangan;
c. memberitahukan Badan Publik mana yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaannya; apakah Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
d. diterima atau ditolak permohonan baik sebagian atau seluruhnya.
(3) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaan dengan Informasi Publik.
(4) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon, diputuskan untuk diberikan baik sebagian atau seluruhnya namun tidak disampaikan pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam peraturan ini.
(5) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaaan dengan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi.
(6) Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi oleh PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor pendaftaran;
b. nama;
c. alamat;
d. nomor telepon/email;
e. informasi yang dibutuhkan;
f. keputusan pengecualian dan penolakan informasi;
g. alasan pengecualian; dan
h. konsekuensi yang diperkirakan akan timbul apabila informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi.
(7) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(8) Dalam hal permohonan informasi tidak disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, maka nomor pendaftaran disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan tertulis.
(9) Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk informasi Publik yang dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
(10) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan tidak dapat diperpanjang lagi.

Bagian Kedua
Biaya

Pasal 18
(1) Badan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik yang terdiri atas:
a. biaya penyalinan Informasi Publik;
b. biaya pengiriman Informasi Publik; dan
c. biaya pengurusan izin pemberian Informasi Publik yang di dalamnya terdapat informasi pihak ketiga.
(2) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan pertimbangan standar biaya yang berlaku umum di wilayah setempat.
(3) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri setelah mendapat masukan dari masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila dalam pemberian Dokumen Informasi Publik diperlukan biaya penggandaan, terhadap pemohon dapat dikenakan biaya pengganti.
(5) Biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Informasi dan Dokumentasi dapat membebani pemohon informasi dengan biaya foto copy dan/atau biaya alih media informasi yang ditetapkan oleh PPID berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.
(6) Biaya yang didapat sebagaimana disebutkan di ayat (1) dan (2) disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

(1) Penyerahan salinan dan pemberian data dan informasi dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undang yang berlaku.
(2) Petugas Informasi dan Dokumentasi dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persetujuan PPID dalam hal informasi yang hendak diserahkan:
a. berjumlah banyak, atau
b. sedang dalam proses pembuatan.
(3) Apabila biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan kepada pemohonn dilampirkan tanda terima atau kuitansi.

BAB VI
KEBERATAN

Bagian Pertama
Dasar Keberatan

Pasal 21
Setiap pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
a. permohonan ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
b. tidak tersedia informasi yang wajib diumumkan sebagaimana yang ditetapkan;
c. permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
d. pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi; dan
e. Informasi tidak diberikan telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini.

Bagian Kedua
Prosedur Keberatan

Pimpinan PPID masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana ditetapkan undang-undang setelah diterimanya keberatan.

Pasal 24
(1) Dalam hal terjadi sengketa informasi publik antara pemohon dengan PPID Unit Satuan Kerja, maka penanganan sengketa dapat dikuasakan kepada masing-masing Pimpinan PPID Unit Satuan Kerja dan/atau bagian hukum pada Biro Humas dan HLN;
(2) Dalam hal terjadi sengketa Informasi Publik antara pemohon dengan PPID Kantor Wilayah Daerah dan/atau PPID UPT, maka penanganan sengketa dapat dikuasakan kepada satuan kerja di bidang hukum Kantor Wilayah Daerah.

Bagian Ketiga
Registrasi Pengajuan Keberatan

Pasal 25
(1) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh Badan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID wajib membantu Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan.
(3) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
b. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
c. tujuan penggunaan Informasi Publik;
d. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
e. identitas kuasa Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan bila ada;
f. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
g. kasus posisi permohonan Informasi Publik;
h. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas;
i. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan.
(4) PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
(6) Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pula dalam hal Badan Publik menyediakan sarana pengajuan keberatan melalui alat komunikasi elektronik.

Pasal 26
(1) PPID wajib mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan.
(2) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
b. tanggal diterimanya keberatan;
c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya yang mengajukan keberatan;
d. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
e. informasi Publik yang diminta;
f. tujuan penggunaan informasi;
g. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
h. keputusan masing-masing Pimpinan PPID Unit Satuan Kerja;
i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan;
j. tanda tanggan masing-masing Pimpinan PPID Unit Satuan Kerja
k. nama dan posisi Pimpinan PPID; dan
l. tanggapan Pemohon Informasi.

Bagian Keempat
Tanggapan Atas Keberatan

Pasal 27
(1) Pimpinan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuankeberatan tersebut dalam buku register keberatan.
(2) Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b. Nomor surat tanggapan atas keberatan;
c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan;
d. Perintah Pimpinan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan
e. Jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada huruf d.
(3) PPID wajib melaksanakan keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat ditetapkannya keputusan tertulis tersebut.

Pasal 28
(1) Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan Pimpinan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
(2) Tata cara penyelesaian sengketa dan keberatan diatur lebih lanjut dalam peraturan Komisi Informasi mengenai penyelesaian sengketa informasi.

Bagian Kelima
Pendanaan

Pasal 29
Segala Pembiayaan dalam pelaksaan tugas PPID Unit Satuan Kerja dan PPID Kantor wilayah Daerah dibebankan pada DIPA masing-masing satuan kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30
Peraturan ini Menteri mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PATRIALIS AKBAR
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

PATRIALIS AKBAR