BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1(1) Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
(2) Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan berkedudukan di Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan;
b. pelaksanaan penelitian di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan;
c. penyusunan rencana dan pelaksanaan kerja sama penelitian di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan;
e. pengembangan teknologi hasil penelitian di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan;
f. penyebarluasan informasi dan teknologi (iptek) hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan;
g. pengelolaan hutan penelitian yang menjadi tanggungjawab Balai Besar;
h. pelaksanaan pengelolaan keuangan Balai Besar;
i. pengelolaan sarana prasarana penelitian Balai Besar;
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar; dan
k. pengelolaan kepegawaian Balai Besar.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4(1) Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan terdiri atas :
a. Bidang Program dan Evaluasi;
b. Bidang Data, Informasi dan Kerja sama;
c. Bagian Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 5Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan pelaporan pelaksanaan kegiatan penelitian di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan.
Pasal 6Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan; dan
b. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan kegiatan Balai Besar.
Pasal 7Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Program dan Anggaran; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 8(1) Seksi Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan monitoring dan evaluasi, melaksanakan penyusunan laporan bulanan, laporan triwulanan, laporan semesteran, laporan tahunan, dan laporan akuntabilitas instansi pemerintah (LAKIP) Balai Besar, menyiapkan bahan koordinasi evaluasi program pembangunan tingkat Badan Litbang Kehutanan, dan menyiapkan bahan sintesis di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan.
Pasal 9Bidang Data, Informasi dan Kerja sama mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyebarluasan data dan informasi, perakitan dan pengemasan teknologi hasil penelitian, penyelenggaraan perpustakaan, fasilitasi, perencanaan dan fasilitasi kerja sama penelitian, pemberian dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan hak hasil penelitian, pengelolaan sarana penelitian termasuk hutan penelitian, serta penyiapan saran-saran kebijakan di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan.
Pasal 10Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 9, Bidang Data, Informasi dan Kerja sama menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data hasil-hasil penelitian, fasilitasi perakitan dan pengemasan teknologi, penyiapan bahan penyebarluasan informasi dan teknologi (iptek), penyiapan saran-saran kebijakan di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan dan pengelolaan hutan penelitian;
b. penyiapan bahan perencanaan dan fasilitasi kerja sama penelitian, pemberian dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan hak hasil-hasil penelitian, serta pengelolaan sarana penelitian termasuk hutan penelitian.
Pasal 11Bidang Data, Informasi dan Kerjasama terdiri atas:
a. Seksi Data, Informasi dan Diseminasi; dan
b. Seksi Kerja sama, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Pengembangan.
Pasal 12(1) Seksi Data, Informasi dan Diseminasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi hasil-hasil penelitian, menyiapkan data dan informasi untuk penerbitan statistik, memfasilitasi perakitan dan pengemasan teknologi, menyelenggarakan penyebarluasan hasil-hasil penelitian kehutanan melalui penerbitan publikasi, pameran, ekspose, lokakarya, gelar teknologi, temu-wicara, policy-brief serta penyelenggaraan perpustakaan.
(2) Seksi Kerja sama, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Pengembangan mempunyai tugas memfasilitasi pelaksanaan kerja sama penelitian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan capaian/hasil kerja sama penelitian, pemberian dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan hak hasil-hasil penelitian, mengelola sarana penelitian mencakup laboratorium, green house, bengkel kerja, stasiun penelitian dan pengelolaan hutan penelitian.
Pasal 13Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan dan surat menyurat.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 13, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan, rumah tangga dan pengelolaan barang milik Negara.
b. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan.
Pasal 15Bagian Umum terdiri atas :
a. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara
Pasal 16(1) Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum dan persuratan, melaksanakan pengelolaan sarana dan rumah tangga sehari-hari, melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, menyiapkan data pemutakhiran dan sistem informasi kepegawaian (SIMPEG) dan menyiapkan data penyusunan strategi pengembangan pegawai serta menyiapkan materi penyusunan kebijakan kepegawaian lingkup Balai Besar.
(2) Sub Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan BMN, melaksanakan penyusunan laporan pengelolaan keuangan dan BMN Balai Besar, menyiapkan bahan pemeriksaan/auditing pengelolaan keuangan, dan melaksanakan tindak-lanjut/penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lingkup Balai Besar.
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 17Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari Jabatan Fungsional Peneliti dan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dan jabatan Fungsional Lain yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang Ketua Kelompok yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 19Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai Besar, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai Besar sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 20Kepala Balai Besar, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian di lingkungan Balai Besar wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Pasal 21Kepala Balai Besar, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian di lingkungan Balai Besar bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan arahan bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 22Kepala Balai Besar, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai Besar wajib mengikuti dan mematuhi arahan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 23Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai Besar menyampaikan laporan kepada Kepala Balai Besar.
Pasal 24Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Balai Besar wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dalam rangka memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 25Dalam menyampaikan laporan kepada atasan masing-masing, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
BAB V
ESELONISASI
Pasal 26(1) Kepala Balai Besar adalah Jabatan Eselon II.b.
(2) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan Eselon III.b
(3) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian, adalah Jabatan Eselon IV.a.
BAB VI
LOKASI DAN WILAYAH KERJA
Pasal 27(1) Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan berlokasi di Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) Wilayah Kerja Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan adalah seluruh wilayah Indonesia;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 25 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR