Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 319, 2011

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P. 44/Menhut-II/2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.33/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN
PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a.  bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2011 telah ditetapkan tata cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi
b.  bahwa dalam rangka efektifitas pemberdayaan masyarakat dalam kemitraan pembangunan kebun antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat serta meningkatkan percepatan dalam pelayanan sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, perlu mengubah beberapa ketentuan tata cara pelepasan kawasan hutan yang dapat dikonversi;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi;

Mengingat: 1.  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
2.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);
3.  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5.  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056);
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5097);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
13.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
14.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
15.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I;
16.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 289);
17.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfatan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.33/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 377) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 166) diubah, sebagai berikut:
1.  Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 7 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1)  Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:
a.  surat permohonan yang dilampiri dengan peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000;
b.  izin lokasi dari gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
c.  izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.  rekomendasi gubernur atau bupati/walikota, dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000; dan
e.  pernyataan kesanggupan dalam bentuk Akta Notaris kecuali permohonan oleh Pemerintah, untuk:
1.  memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.  tidak akan mengalihkan persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan yang diperoleh tanpa persetujuan Menteri;
3.  membangun kebun untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari total luas kawasan hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan untuk perkebunan.

2.  Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 12 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1)  Berdasarkan persetujuan prinsip pelepasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan prinsip, menerbitkan surat pemberitahuan untuk pelaksanaan tata batas HPK yang disetujui.

3.  Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 20 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(2)  Pembatalan persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah melalui peringatan tertulis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk setiap kali peringatan.

4.  Ketentuan Pasal 21 huruf d diubah sehingga keseluruhan Pasal 21 huruf d berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
d.  persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK yang telah diterbitkan oleh Menteri dan telah berumur 5 (lima) tahun atau lebih namun pemegang persetujuan prinsip tidak melaksanakan kewajibannya, maka Direktur Jenderal atas nama Menteri membatalkan persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK tanpa didahului surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

Pasal II

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

PATRIALIS AKBAR