
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 /PER/M.KOMINFO/ 06 /2011
TENTANG
PENYESUAIAN KATA SEBUTAN PADA SEJUMLAH KEPUTUSAN DAN/ATAU PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA YANG MENGATUR MATERI MUATAN KHUSUS DI BIDANG POS DAN TELEKOMUNIKASI SERTA
KEPUTUSAN DAN/ATAU PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
POS DAN TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah ditetapkan struktur organisasi baru di Kementerian Komunikasi dan Informatika;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Sejumlah Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3303);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
M E M U T U S K A N :Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYESUAIAN KATA SEBUTAN PADA SEJUMLAH KEPUTUSAN DAN/ATAU PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA YANG MENGATUR MATERI MUATAN KHUSUS DI BIDANG POS DAN TELEKOMUNIKASI SERTA KEPUTUSAN DAN/ATAU PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI.
Pasal 1 Menyesuaikan kata sebutan pada sejumlah Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur materi muatan khusus di bidang pos dan telekomunikasi serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi menjadi sebagai berikut:
a. hal-hal yang terkait dengan materi muatan khusus di bidang pos dan telekomunikasi:
1. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dibaca menjadi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
2. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dibaca menjadi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
b. hal-hal yang terkait dengan materi muatan khusus di bidang spektrum frekuensi radio dan standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi:
1. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dibaca menjadi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
2. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dibaca menjadi Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 2Hal-hal yang memerlukan pengaturan teknis lebih lanjut ditetapkan sebagai berikut:
a. terkait dengan materi muatan khusus di bidang pos dan telekomunikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
b. terkait dengan materi muatan khusus di bidang spektrum frekuensi radio dan standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 3Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur materi muatan khusus di bidang pos dan telekomunikasi serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang mengatur mengenai materi muatan khusus bidang pos dan telekomunikasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan/atau Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika atau Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2011
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR