(1) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi subklasifikasi bidang usaha:
a. jasa pelaksana konstruksi bangunan hunian tunggal dan koppel;
b. jasa pelaksana konstruksi bangunan multi atau banyak hunian;
c. jasa pelaksana konstruksi bangunan gudang dan industri;
d. jasa pelaksana konstruksi bangunan komersial;
e. jasa pelaksana konstruksi bangunan hiburan publik;
f. jasa pelaksana konstruksi bangunan hotel, restoran, dan bangunan serupa lainnya;
g. jasa pelaksana konstruksi bangunan pendidikan;
h. jasa pelaksana konstruksi bangunan kesehatan; dan
i. jasa pelaksana konstruksi bangunan gedung lainnya.
(2) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi bangunan sipil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi subklasifikasi bidang usaha:
a. jasa pelaksana konstruksi saluran air, pelabuhan, dam, dan prasarana sumber daya air lainnya;
b. jasa pelaksana konstruksi instalasi pengolahan air minum dan air limbah serta bangunan pengolahan sampah;
c. jasa pelaksana konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara;
d. jasa pelaksana konstruksi jembatan, jalan layang, terowongan dan subways;
e. jasa pelaksana konstruksi perpipaan air minum jarak jauh;
f. jasa pelaksana konstruksi perpipaan air limbah jarak jauh;
g. jasa pelaksana konstruksi perpipaan minyak dan gas jarak jauh;
h. jasa pelaksana konstruksi perpipaan air minum lokal;
i. jasa pelaksana konstruksi perpipaan air limbah lokal;
j. jasa pelaksana konstruksi perpipaan minyak dan gas lokal;
k. jasa pelaksana konstruksi bangunan stadion untuk olahraga outdoor; dan
l. jasa pelaksana konstruksi bangunan fasilitas olah raga indoor dan fasilitas rekreasi.
(3) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi instalasi mekanikal dan elektrikal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi subklasifikasi bidang usaha:
a. jasa pelaksana konstruksi pemasangan pendingin udara (
Air Conditioner), pemanas dan ventilasi;
b. jasa pelaksana konstruksi pemasangan pipa air (plumbing) dalam bangunan dan salurannya;
c. jasa pelaksana konstruksi pemasangan pipa gas dalam bangunan;
d. jasa pelaksana konstruksi insulasi dalam bangunan;
e. jasa pelaksana konstruksi pemasangan lift dan tangga berjalan;
f. jasa pelaksana konstruksi pertambangan dan manufaktur;
g. jasa pelaksana konstruksi instalasi thermal, bertekanan, minyak, gas, geothermal (pekerjaan rekayasa);
h. jasa pelaksana konstruksi instalasi alat angkut dan alat angkat;
i. jasa pelaksana konstruksi instalasi perpipaan, gas, dan energi (pekerjaan rekayasa);
j. jasa pelaksana konstruksi instalasi fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas (pekerjaan rekayasa);
k. jasa pelaksana konstruksi instalasi pembangkit tenaga listrik semua daya;
l. jasa pelaksana konstruksi instalasi pembangkit tenaga listrik daya maksimum 10 MW;
m. jasa pelaksana konstruksi instalasi pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan;
n. jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tegangan tinggi;
o. jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon;
p. jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah;
q. jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah;
r. jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan distribusi telekomunikasi dan/atau telepon;
s. jasa pelaksana konstruksi instalasi sistem kontrol dan instrumentasi;
t. jasa pelaksana konstruksi instalasi tenaga listrik gedung dan pabrik; dan
u. jasa pelaksana konstruksi instalasi elektrikal lainnya.
(4) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi subklasifikasi bidang usaha:
a. jasa penyewa alat konstruksi dan pembongkaran bangunan atau pekerjaan sipil lainnya dengan operator;
b. jasa pelaksana perakitan dan pemasangan konstruksi prafabrikasi untuk konstruksi bangunan gedung;
c. jasa pelaksana perakitan dan pemasangan konstruksi prafabrikasi untuk konstruksi jalan dan jembatan serta rel kereta api; dan
d. jasa pelaksana perakitan dan pemasangan konstruksi prafabrikasi untuk konstruksi prasarana sumber daya air, irigasi, dermaga, pelabuhan, persungaian, pantai serta bangunan pengolahan air bersih, limbah dan sampah (insinerator).