[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
b. perangkat pejabat perbendaharaan meliputi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima.

Pasal 23
(1) Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan TP dilakukan secara terpisah dari APBD dan APBN Dekon.
(2) Pengelolaan dana TP dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.

Pasal 24
(1) Pelaksanaan kegiatan TP dilakukan setelah adanya penugasan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Kementerian dari Menteri kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan TP menghasilkan penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak, maka penerimaan tersebut merupakan pendapatan APBN dan harus disetor ke rekening kas negara.

BAB V
MEKANISME PENCAIRAN DANA

Pasal 25
(1) DIPA dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang telah disahkan disampaikan kepada SKPD penerima dana Dekon dan/atau dana TP sebagai dasar dalam penerbitan SPM.
(2) Penerbitan SPM oleh SKPD selaku KPA didasarkan pada alokasi dana yang tersedia dalam DIPA dan POK untuk Dekon dan DIPA untuk TP.
(3) Kepala SKPD yang menerima dana Dekon dan/atau dana TP menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
(4) Setelah menerima SPM dari SKPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
(5) Penatausahaan barang persediaan dilakukan secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 26
(1) SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan dana Dekon dan/atau TP wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi:
a. laporan manajerial; dan
b. laporan akuntabilitas
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap bulan kepada Unit Kerja Eselon I Pembina Teknis dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal, meliputi:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan setiap bulan kepada Unit Kerja Eselon I Pembina Teknis dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal, meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. catatan atas laporan keuangan; dan
d. laporan barang.
(4) Laporan pelaksanaan kegiatan Dekon dan/atau TP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008, tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.49/KU.202/MKP/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
(5) Laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat terdiri dari:
a. Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi BMN;
b. laporan intra dan ekstra countable;
c. barang bersejarah;
d. Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP);
e. aset tak berwujud;
f. laporan barang persediaan;
g. Catatan Ringkasan Barang (CRB);
h. laporan kondisi barang;
i. Catatan Atas Laporan Barang Milik Negara (CALBMN); dan
j. neraca;
(6) Jadwal pengiriman pelaporan barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Dekon

Pasal 27
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Dekon.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi dan dalam rangka bahan perumusan kebijakan pengalokasian dana Dekon.

Bagian Kedua
TP

Pasal 28
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan TP.
(2) Gubernur/Bupati/Walikota selaku penerima penugasan dari Pemerintah, melakukan pembinaan dan pengawasan Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh SKPD TP.
(3) Pembinaan sebagaimana pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi.
(4) Pembinaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi dan efektifitas dalam rangka bahan perumusan kebijakan pengalokasian dana TP.

Pasal 29
(1) Dalam pelaksanaan Dekon dan TP, Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan Dekon/TP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
PEMERIKSAAN

Pasal 30
(1) Pemeriksaan eksternal pelaksanaan kegiatan Dekon dan TP Kementerian dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(2) Pemeriksaan internal pelaksanaan kegiatan Dekon dan TP Kementerian dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.
(3) Inspektorat Jenderal Kementerian menyusun program pemeriksaan tahunan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pemeriksaan.
(4) Inspektorat Jenderal Kementerian dapat mendelegasikan kewenangan pemeriksaan kepada Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan pedoman pemeriksaan yang berlaku di lingkungan Kementerian;
b. pejabat yang ditunjuk untuk memeriksa adalah pejabat fungsional auditor sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang aparatur negara;
c. menggunakan format Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai pedoman laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian;
d. laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan Dekon dan TP dibuat oleh Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota disampaikan kepada Pejabat Eselon I terkait dan SKPD yang diperiksa, dengan tembusan disampaikan kepada Menteri c.q. Inspektur Jenderal Kementerian, Gubernur/Bupati/Walikota, dan Atasan Langsung SKPD yang diperiksa;
e. tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dilakukan oleh SKPD yang bersangkutan, disampaikan kepada Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri c.q. Inspektur Jenderal Kementerian, Pejabat Eselon I terkait, Inspektur Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Atasan Langsung SKPD terkait;
f. penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan Dekon dan TP dilakukan oleh Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota bersama Inspektur Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota;
g. penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan Dekon dan TP sebagaimana dimaksud pada huruf f disampaikan kepada Pejabat Eselon I terkait dan SKPD yang diperiksa, dengan tembusan kepada Menteri c.q. Inspektur Jenderal Kementerian, Gubernur/Bupati/ Walikota, dan atasan langsung SKPD yang diperiksa; dan
h. Inspektorat Jenderal Kementerian melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan SKPD, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan LHP yang sudah didelegasikan kepada Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(5) Inspektorat Jenderal Kementerian melakukan sosialisasi/diseminasi pedoman pengawasan yang berlaku di lingkungan Kementerian dan memberikan bimbingan teknis pemeriksaan kepada Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/ Kota;
(6) Apabila diperlukan, Inspektorat Jenderal Kementerian dengan Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melakukan pemeriksaan bersama (join audit).

Pasal 31
Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Kepala SKPD berkewajiban melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

BAB IX
SERAH TERIMA BARANG

Pasal 32
(1) Semua barang yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekon dan TP merupakan barang milik negara dan dapat dihibahkan kepada daerah sebagai aset dari pusat ke provinsi, kabupaten atau kota
(2) SKPD yang melaksanakan kegiatan Dekon dan TP berkewajiban melakukan penatausahaan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Serah terima dalam rangka hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak realisasi pengadaan barang kegiatan Dekon dan TP selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 33
(1) SKPD yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Dekon dan TP dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penundaan pencairan Dana Dekon dan TP untuk triwulan berikutnya; dan
b. penghentian alokasi Dana Dekon dan TP untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) SKPD yang secara sengaja melakukan perubahan/revisi kegiatan Dekon dan TP tanpa persetujuan Unit Kerja Eselon I terkait dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Dekon dan TP.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.104/UM.001/MKP/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Yang Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2012
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta
pada tangal 17 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN
ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali