[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
PNS yang berkemampuan dan berkeinginan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dalam rangka pengembangan karir dapat diberikan izin belajar.

Pasal 3
Menteri Dalam Negeri berwenang memberikan izin belajar kepada PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 4
(1) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat didelegasikan kepada Sekretaris Satuan Kerja dan Kepala Biro Kepegawaian untuk PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal dan IPDN.
(2) Pemberian izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara perseorangan atau kolektif.
(3) Pemberian izin belajar ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

BAB II
IZIN BELAJAR

Bagian Kesatu
Persyaratan dan Prosedur

Pemberian Izin Belajar kepada PNS melalui prosedur:
a. PNS mengajukan permohonan izin belajar kepada Sekretaris Satuan Kerja dan/atau Kepala Biro Kepegawaian disertai persyaratan yang telah ditentukan;
b. pengajuan izin belajar sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan sebelum PNS mendaftarkan diri sebagai pelajar;
c. Sekretaris Satuan Kerja dan atau Kepala Biro Kepegawaian menandatangi izin belajar berdasarkan permohonan izin belajar sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. Sekretaris Satuan Kerja dan atau Kepala Biro Kepegawaian menandatangi izin belajar sebagaimana dimaksud pada hurud c, dengan didasari pada kebutuhan, manfaat pendidikan yang akan ditempuh dalam mendukung tugas pokok pada Satuan Kerja dan kesesuaian antara latar belakang pendidikan awal PNS dengan pendidikan yang akan ditempuh;
e. Izin belajar yang ditandatangi oleh Sekretaris Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban

Pasal 7
PNS yang memperoleh izin belajar berhak menerima gaji, kenaikan gaji berkala, serta hak kepegawaian lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
PNS yang memperoleh lzin Belajar memiliki kewajiban:
a. melaksanakan tugas-tugas kedinasan sesuai dengan uraian tugas pokok dan fungsi serta jabatan pada unit kerja tempat PNS bekerja sesuai dengan ketentuan jam kerja;
b. mengikuti proses belajar mengajar sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku; dan
c. melaporkan kepada pimpinan unit kerjanya masing-masing setelah menyelesaikan pendidikannya.

BAB III
KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH

Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diberikan kepada PNS yang memenuhi persyaratan:
a. memenuhi masa kerja dalam pangkat golongan ruang yang telah ditentukan;
b. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik;
c. lulus ujian kenaikan pangkat Penyesuaian Ijazah; dan
d. persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Pasal 11
Masa kerja dalam pangkat golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diberikan kepada PNS yang memiliki ijazah, yaitu:
a. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda (II/a) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Juru (I/c) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
b. Diploma II atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I (II/b) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang juru tingkat I (I/d) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
c. Sarjana Muda, Akademi, Diploma III atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur (II/c) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Juru Tingkat I (I/d) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
d. PNS yang memiliki ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Ijazah D III dan atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda (III/a) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Pengatur Tingkat I (II/d) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
e. Sarjana (S1) atau Diploma IV yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Ijazah SLTA dan atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda (III/a) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Pengatur Tingkat I (II/b) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
f. Dokter, Apoteker, Magister (S2), Spesialis I atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I (III/b) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Penata Muda (III/a) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; dan
g. Doktor (S3), Spesialis II atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata (III/c) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Penata Muda Tingkat I (III/b) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

Persyaratan mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12:
a. fotocopy ijazah yang akan disesuaikan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b. fotocopy izin belajar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. laporan akhir atau skripsi;
d. surat keputusan pangkat terakhir; dan
e. daftar riwayat pekerjaan.

Pasal 14
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal melakukan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Sekretaris Jenderal melaporkan hasil pelaksanaan ujian sebagaiman dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.

(1) Peserta ujian penyesuaian ijazah yang dinyatakan lulus diberikan Surat Tanda Lulus Penyesuaian Ijazah.
(2) Surat Tanda Lulus Penyesuaian Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar usulan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

Pasal 17
Segala biaya pelaksanaan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah PNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 18
(1) PNS yang pada saat diangkat menjadi CPNS masih berkedudukan sebagai mahasiswa pada suatu lembaga pendidikan tertentu harus melapor pada pimpinan Unit Kerja.
(2) Sekretaris Satuan Kerja dan atau Kepala Biro Kepegawaian dapat memberikan izin belajar setelah CPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus PNS dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2001 tentang Izin Belajar Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2012
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN