[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Maksud ditetapkannya kode etik auditor adalah sebagai pedoman bagi para auditor untuk memberikan arah profesi, menegakkan kebenaran, serta memelihara kepribadian dan tingkah laku.

Pasal 3
Tujuan kode etik auditor adalah:
1. melindungi para auditor dari pengaruh pihak lain yang mempunyai kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip audit dalam pelaksanaan tugasnya;
2. memotivasi pengembangan profesi auditor secara berkelanjutan; dan
3. mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis, agar terpenuhi prinsip-prinsip kerja yang akuntabel dan terlaksana pengendalian pemeriksaan sehingga dapat terwujud auditor yang kredibel dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan pemeriksaan di Kementerian Riset dan Teknologi.

Pasal 4
Kode etik auditor ini berlaku untuk auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.

BAB III
PRINSIP AUDIT

Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menjaga perilaku sebagai berikut:
1. mentaati aturan organisasi APIP dan aturan yang berlaku di Kementerian Riset dan Teknologi serta menjunjung tinggi tujuan organisasi;
2. menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas;
3. dalam melaksanakan profesi sebagai auditor harus tertanam rasa percaya diri yang tinggi yang berpedoman pada prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
4. menjunjung tinggi kejujuran dan kesungguhan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab;
5. menghindarkan diri dari kegiatan yang akan membuat kemampuan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara obyektif menjadi cacat;
6. bertanggung jawab dalam menggunakan setiap data/informasi yang diperoleh dalam rangka penugasan;
7. berani dan bertanggung jawab dalam mengungkapkan seluruh fakta yang didukung bukti yang diketahui dalam penyusunan laporan;
8. berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan keahlian dan efektivitas pelayanan; dan
9. menyimpan rahasia jabatan, rahasia negara, rahasia pihak yang diperiksa, serta hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang.

BAB V
HUBUNGAN SESAMA AUDITOR

Pasal 7
Sesama auditor dalam pelaksanaan tugasnya wajib:
1. menggalang kerja sama yang sehat;
2. menumbuhkan dan memelihara rasa kebersamaan;
3. saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku.

BAB VI
HUBUNGAN AUDITOR DENGAN PIHAK YANG DIPERIKSA

Pasal 8
Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam melaksanakan tugas pemeriksaan wajib:
1. menjaga penampilan sesuai dengan tugasnya;
2. mampu menciptakan iklim dan menjalin kerja sama yang sehat dengan pihak yang diperiksa;
3. menghindari setiap tindakan dan perilaku yang memberikan kesan melanggar hukum atau etika profesi; dan
4. bersikap independen dalam pelaksanaan pemeriksaan.

BAB VII
MAJELIS KODE ETIK AUDITOR

(1) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan
c. 3 (tiga) orang Anggota.
(2) Anggota Majelis Kode Etik terdiri dari unsur:
a. Inspektorat;
b. Hukum; dan
c. Kepegawaian.
(3) Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Auditor yang diperiksa karena diduga melanggar kode etik.
(4) Majelis Kode Etik melakukan pemeriksaan terhadap auditor yang diduga melanggar kode etik.

Pasal 11
Majelis Kode Etik Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas dan kewenangan:
a. memantau pelaksanaan kode etik auditor;
b. memeriksa perkara pelanggaran kode etik auditor;
c. menetapkan ada tidaknya pelanggaran kode etik auditor;
d. memberikan sanksi moral kepada auditor yang terbukti melanggar kode etik;
e. memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi administrasi dan disiplin apabila auditor terbukti melanggar kode etik dan disiplin; dan
f. menetapkan keputusan rehabilitasi nama baik apabila auditor tidak tebukti melanggar kode etik.

(1) Pengaduan atas pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh auditor terhadap kode etik disampaikan kepada Majelis Kode Etik.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan alasan-alasan dan/atau data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

BAB IX
LARANGAN, SANKSI DAN REHABILITASI

Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, auditor dilarang:
1. menyalahgunakan kewenangannya sebagai auditor;
2. melibatkan diri dalam kegiatan yang melanggar hukum;
3. melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan surat tugas;
4. menggunakan data/informasi yang sifatnya rahasia bagi kepentingan pribadi atau golongan yang dapat merusak nama pihak yang diperiksa maupun Kementerian, serta hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang; dan
5. menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apapun dari siapapun juga yang patut dapat dikira mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan tugas pemeriksaan.

(1) Auditor yang melanggar kode etik, selain dikenakan sanksi moral, dapat dijatuhi hukuman disiplin PNS atau tindakan administratif lainnya oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik.
(2) Penjatuhan hukuman disiplin bagi Auditor, harus berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 17
(1) Auditor yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan keputusan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik direhabilitasi nama baiknya.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Majelis Kode Etik.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2012
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,

GUSTI MUHAMMAD HATTA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN