[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
(1) Memberlakukan SNI Pelek Kendaraan Bermotor secara wajib terhadap kategori sebagai berikut:
a. kategori M1, N1 dan L untuk jenis produk dan nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut:

No.
Jenis Produk
No. SNINo. HS
1.
Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M1SNI 1896: 2008HS.8708.70.32.00
2.
Pelek Kendaraan Bermotor Kategori N1SNI 1896: 2008Ex.HS.8708.70.39.90
3.
Pelek Kendaraan Bermotor Ketegori L
SNI 4656: 2008
HS.8714.10.90.30
4.
Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M1 sudah beserta dengan Ban
SNI 1896: 2008
HS.8708.70.22.00
5
Pelek Kendaraan Bermotor Kategori N1 sudah beserta dengan Ban
SNI 1896: 2008
Ex.HS.8708.70.29.00
b. kategori M2, M3, N2, N3 dan O untuk jenis produk dan nomor Pos Tarif/Harmonize System (HS) sebagai berikut:

No.
Jenis Produk
No. SNINo. HS
1.
Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M2, M3, N2 dan N3
SNI
1896: 2008
Ex. HS.8708.70.39.90
2.
Pelek Kendaraan Bermotor Kategori O
SNI
1896: 2008
Ex. HS.8708.70.31.00
Ex. HS.8716.90.19.00
3.
Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M2, M3, N2 dan N3 sudah beserta dengan Ban
SNI
1896: 2008

Ex. HS.8708.70.29.00
4.
Pelek Kendaraan Bermotor Kategori O sudah beserta dengan Ban
SNI
1896: 2008

Ex. HS.8708.70.21.00
Ex. HS.8716.90.19.00

(2) Pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada:
a. 31 Desember 2012 untuk kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. 1 Juli 2013 untuk kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelek Kendaraan Bermotor yang dibuat dari baja atau paduan logam ringan dengan ukuran diameter pelek maksimal 20 inchi dengan uraian sebagai berikut:
a. Kategori M1 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi;
b. Kategori M2 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 5 ton;
c. Kategori M3 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 5 ton;
d. Kategori N1 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 3,5 ton;
e. Kategori N2 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton;
f. Kategori N3 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 12 ton;
g. Kategori O merupakan Pelek Kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel; dan
h. Kategori L merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda kurang dari 4 (empat).
(4) Pemberlakuan Pelek secara wajib dikecualikan bagi Pelek yang memiliki Nomor HS yang sama dengan Nomor HS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI.

Pasal 3
(1) Perusahaan yang memproduksi Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan/atau L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan/atau L sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk pada posisi yang mudah dibaca dengan cara:
1. embos;
2. stamping; atau
3. permanen stiker.
(2) Pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya telah dilaksanakan oleh produsen atau importir Pelek 6 (enam) bulan sejak pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 4
(1) Selain tanda SNI, pada Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dicantumkan:
a. kode produksi yang minimal memuat informasi tentang bulan dan tahun produksi; dan
b. merek;
pada posisi yang mudah dibaca dengan proses penandaan yang tidak mudah hilang.
(2) Bulan, tahun produksi dan merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari objek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L secara wajib.

(1) Sertifikasi sistem 1b sebagaimana dimksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 2 digunakan untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O atau L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diimpor oleh perusahaan importir yang:
a. memiliki persyaratan importasi dan termasuk dalam daftar importir resmi di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia; atau
b. termasuk dalam daftar yang diajukan oleh pabrik pembuat pelek untuk kepentingan purna jual dengan jumlah maksimum 20 unit setiap kali impor.
(2) Pelek asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk dan ditempatkan di Laboratorium Penguji yang berada di dalam daerah Pabean Indonesia untuk dilakukan pengujian dalam rangka permohonan SPPT-SNI dengan sertifikasi sistem 1b.
(3) Pelek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 7
(1) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas perusahaan pemohon;
b. kegunaan;
c. jumlah produk yang akan diimpor;
d. negara asal impor; dan
e. spesifikasi produk;
(2) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan.
(3) Permohonan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:
a. Salinan Surat Izin Usaha Industri;
b. Salinan surat permohonan SPPT-SNI kepada LSPRo yang telah dilegalisasi dan bercap basah;
c. Surat rekomendasi dari Laboratorium Penguji tempat Pelek akan diuji dalam rangka pemperoleh SPPT-SNI;
d. Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Pelek yang diimpor akan melalui proses sertifikasi sistem 1b dan apabila dalam sistem sertifikasi mengalami kegagalan, Pelek dimaksud tidak akan diedarkan dan akan dimusnahkan (bagi permohonan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6); dan
e. Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI (bagi permohonan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
(4) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan kebenaran dan keaslian dokumen.
(5) Kewenangan Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Direktur Pembina Industri.

Pasal 8
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam menerbitkan SPPT-SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O atau L wajib mencantumkan minimal:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. merek;
d. nama penanggung jawab;
e. nama dan alamat importir;
f. nomor dan judul SNI; dan
g. jenis produk.

Setiap Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1).

Pasal 11
(1) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori:
a. M1, N1 dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sejak 31 Desember 2012 dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; atau
b. M2, M3, N2, N3 dan O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sejak 1 Juli 2013 dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori:
a. M1, N1 dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari produksi dalam negeri yang diproduksi sejak 31 Desember 2012 dan telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau
b. M2, M3, N2, N3 dan O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari produksi dalam negeri yang diproduksi sejak 1 Juli 2013 dan telah beredar di pasar serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori:
a. M1, N1 dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor yang diproduksi sebelum 31 Desember 2012; atau
b. M2, M3, N2, N3 dan O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor yang diproduksi sebelum 1 Juli 2013;
wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori:
a. M1, N1 dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sebelum 31 Desember 2012 dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat diperdagangkan sampai dengan 31 Desember 2014; atau
b. M2, M3, N2, N3 dan O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sebelum 1 Juli 2013 dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat diperdagangkan sampai dengan 1 Juli 2015.
(3) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori:
a. M1, N1 dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari impor yang telah masuk ke dalam daerah pabean Indonesia sebelum 31 Desember 2012 serta memenuhi ketentuan pada ayat (1) masih dapat diperdagangkan sampai dengan 31 Desember 2014; atau
b. M2, M3, N2, N3 dan O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari impor yang telah masuk ke dalam daerah pabean Indonesia sebelum 1 Juli 2013 serta memenuhi ketentuan pada ayat (1) masih dapat diperdagangkan sampai dengan 1 Juli 2015
(4) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori:
a. M1, N1 dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor dan diproduksi sebelum 31 Desember 2012 serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. M2, M3, N2, N3 dan O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor dan diproduksi sebelum 1 Juli 2013 serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dilarang beredar dan harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh Produsen atau importir yang bersangkutan.
(5) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai dengan peredaran produk di pasar dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dan dilaksanakan oleh PPSP.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro dan Laboratorium Penguji yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha, LSPro dan Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 120/M-IND/PER/11/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 53/M-IND/PER/5/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2012
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK lNDONESIA

MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN