(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, memuat pengaturan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dan kerja sama antar sektor/antar daerah melalui pembentukan BKPRD.
(2) Pembentukan BKPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(2) Pengaturan tentang peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k, memuat ketentuan pidana sebagai dasar penegakan hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24(1) Dalam keadaan diperlukan, rancangan Perda tentang RTRW dapat dilengkapi dengan muatan mengenai ketentuan peralihan.
(2) Ketentuan peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru; dan
b. pengaturan hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan di daerah.
Pasal 25Ketentuan penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf l, memuat:
a. jangka waktu dan peninjauan kembali perda tentang RTRW;
b. pemberlakuan peraturan daerah yang baru dan pencabutan serta pernyataan tidak berlaku untuk peraturan daerah yang lama; dan
c. pernyataan untuk diketahui setiap orang dan perintah pengundangan perda melalui penempatannya ke dalam Lembaran Daerah Provinsi dan Lembaran Daerah Kabupaten/Kota
BAB III
TATA CARA PENYUSUNAN PERDA TENTANG RTRW
Pasal 26(1) Kepala Daerah memerintahkan kepada pimpinan SKPD untuk menyusun rancangan perda tentang RTRW.
(2) Pimpinan SKPD dalam menyusun rancangan perda tentang RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melibatkan BKPRD.
Pasal 27(1) BKPRD mengoordinasikan pembahasan rancangan perda tentang RTRW dengan melibatkan SKPD yang tergabung dalam BKPRD.
(2) Rancangan perda tentang RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
(3) Rancangan perda tentang RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan dokumen RTRWP dan dokumen RTRWK/K.
Pasal 28(1) Kepala Daerah mengkonsultasikan rancangan perda tentang RTRW kepada Menteri yang membidangi urusan tata ruang selaku Ketua Tim Pelaksana BKPRN.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memperoleh persetujuan substansi teknis rancangan perda tentang RTRW.
(3) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyangkut substansi teknis rancangan perda tentang RTRW, untuk disesuaikan dengan RTRWN, RTRW Pulau/Kepulauan, dan RTR Kawasan Strategis Nasional.
(4) Untuk perda tentang RTRW Kabupaten/Kota, konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah rancangan perda tentang RTRWK/K dibahas dan dikoordinasikan di BKPRD Provinsi guna mendapatkan surat rekomendasi dari Gubernur.
(5) Pembahasan rancangan perda tentang RTRWK/K di BKPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk mencermati sistematika dan muatan rancangan perda RTRWK/K.
Pasal 29(1) Konsultasi rancangan perda tentang RTRW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disertai dokumen pendukung lain.
(2) Dokumen pendukung lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perda tentang RTRWP meliputi:
a. surat kesepakatan dengan pemerintah daerah provinsi yang berbatasan;
b. surat kesepakatan dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi; dan
c. berita acara konsultasi publik.
(3) Dokumen pendukung lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perda tentang RTRWK/K meliputi:
a. surat rekomendasi dari Gubernur;
b. surat kesepakatan dengan pemerintah daerah kabupaten/kota yang berbatasan;
c. berita acara rapat konsultasi dengan pemerintah daerah provinsi; dan
d. berita acara konsultasi publik.
Pasal 30Konsultasi atas substansi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dilakukan sebelum rancangan perda tentang RTRW disetujui bersama dengan DPRD.
Pasal 31(1) Persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan persetujuan bersama dengan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, menjadi bahan Menteri dalam melakukan evaluasi terhadap rancangan perda tentang RTRW provinsi.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan gubernur dalam melakukan evaluasi terhadap rancangan perda tentang RTRW kabupaten/kota
Pasal 32Ketentuan mengenai penyusunan, evaluasi dan klarifikasi perda tentang RTRW sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 33(1) Ketentuan mengenai penyusunan perubahan perda tentang RTRW serta perubahan perda tentang Rencana Rinci Tata Ruang Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai bentuk perda tentang RTRW sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan produk hukum daerah.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 1998 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2012
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN