[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Jenis Prekursor Non Farmasi yang dapat diekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III
TATA CARA DAN PERSYARATAN EKSPOR
Bagian Kesatu
ET-Prekursor

Pasal 3
(1)Jenis Prekursor Non Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi dari Menteri.
(2)Menteri melimpahkan penerbitan pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 4
(1)Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) dari instansi teknis terkait berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur (Dirjen BIM) Kementerian Perindustrian.
(2)Berdasarkan permohonan tertulis perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3)Pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(4)Bentuk pengakuan sebagai ET Prekursor Non Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan menyampaikan penolakan permohonan kepada perusahaan yang bersangkutan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima disertai dengan alasan penolakan.

Bagian Kedua
Persetujuan Ekspor
(1)ET-Prekursor Non Farmasi harus memberitahukan rencana pengapalan kepada Kepala BNN yang mencakup jenis dan jumlah barang, pelabuhan muat, tanggal keberangkatan kapal, serta pelabuhan dan negara tujuan ekspor.
(2)Atas pemberitahuan rencana pengapalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNN harus menyampaikan Pre Export Notification (PEN) kepada Instansi/Badan/Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor.
(3)Atas penyampaian PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi/Badan/Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor menyampaikan jawaban atas rencana ekspor dimaksud paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian PEN.
(4)Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Instansi/Badan/Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memberikan jawaban, negara tujuan ekspor dianggap dapat menerima pelaksanaan ekspor Prekursor Non Farmasi.
(5)Kepala BNN harus menyampaikan pemberitahuan kepada ET-Prekursor Non Farmasi atas PEN yang disampaikan ke negara tujuan ekspor dengan tembusan kepada instansi terkait paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak jawaban PEN diterima atau setelah 5 (lima) hari kerja dalam hal Instansi/Badan/Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor tidak memberikan konfirmasi.
(6)ET-Prekursor Non Farmasi hanya dapat melaksanakan ekspor setelah mendapat pemberitahuan dari BNN atas PEN yang disampaikan oleh Instansi/Badan/Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor.
(7)Kepala BNN dapat menerbitkan peraturan pelaksanaan mengenai tata cara penerbitan PEN dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

BAB IV
VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS

Pasal 7

(1) Setiap pelaksanaan ekspor Prekursor Non Farmasi oleh ET-Prekursor Non Farmasi harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum muat barang.
(3)Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis, Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor minimal 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau jaringan pelayanan yang luas di wilayah Indonesia;
d. memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis; dan
e. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor.

Pasal 8

(1)Verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Prekursor Non Farmasi oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi penelitian dan pemeriksaan terhadap data/atau keterangan sekurang-kurangnya mengenai:
a. pelabuhan muat;
b. pelabuhan dan negara tujuan ekspor;
c. klasifikasi dan nomor HS;
d. jenis dan spesifikasi teknis;
e. komposisi kimia Prekursor; dan
f. jumlah Prekursor yang akan diekspor.
(2)Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap Pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PPSAD) untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang sudah menerapkan.
(3)Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Prekursor Non Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa yang diberikannya dari ET-Prekursor Non Farmasi yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.

(1)Perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Kementerian Perdagangan dengan tembusan disampaikan kepada Kepala BNN, Kabareskrim POLRI, Dirjen BIM, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Kepala Badan POM) setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi.
(2)Laporan pelaksanaan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi ekspor Prekursor Non Farmasi.
(3)Laporan pelaksanaan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui http://inatrade.kemendag.go.id.

Pasal 11
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal:
a. laporan tertulis mengenai segala kegiatan yang berkaitan dengan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Prekursor Non Farmasi yang dilaksanakannya setiap bulan; dan
b. tindasan asli (original copy) dari setiap Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan LS.

BAB VI
SANKSI

Penetapan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Prekursor Non Farmasi dicabut apabila Surveyor:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebanyak 2 (dua) kali; dan/atau
b. melakukan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Prekursor Non Farmasi yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis yang berlaku secara internasional.

BAB VII
LAIN-LAIN
Pasal 14
(1)Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini juga berlaku untuk ekspor produk selain yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, yang mengandung Prekursor dan diwajibkan untuk mendapat persetujuan ekspor oleh negara tujuan ekspor.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk produk obat-obatan.

Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17
ET-Prekursor dan persetujuan ekspor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2007 tentang Ketentuan Ekspor Prekursor dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2007 tentang Ketentuan Ekspor Prekursor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2012
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN