[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
c.  pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan
(2)  bendahara pengeluaran, apabila diperlukan.
(3) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa BUN.

Pasal 4
(1) Dana untuk keperluan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan.
(2) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan pagu dana penyelenggaraan  kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi kepada KPA.
(3) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA mengajukan usulan penyediaan dana  penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi  kepada Direktur Jenderal Anggaran- Kementerian Keuangan.
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan  menerbitkan SP RKA-BUN.
(5) Berdasarkan SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA menyusun dan menandatangani DIPA guna  memperoleh pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan dasar pelaksanaan  pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api  kelas ekonomi.

Tata cara pengajuan SPP dan penerbitan SPM dalam rangka pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
(1) Sisa anggaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat belum dapat dilakukannya verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/ Public Service Obligation sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar nilai tagihan dan paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA.
(3) Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/ Public Service Obligation sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
Badan Usaha bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi.

(1) Badan Usaha menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi kepada KPA.
(2) KPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Perhubungan.

Pasal 11
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha, kekurangan pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan dalam hal Badan Usaha telah melakukan pemisahan pembukuan.
(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha, kelebihan pembayaran dimaksud harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.

Dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi untuk Tahun Anggaran 2012 dibayarkan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha yang ditugaskan untuk penyelenggara pelayanan publik pada Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN