[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Verifikasi dalam rangka:
a. menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
b. menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
c. mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
d. mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
e. mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak; dan/atau
f. menerbitkan surat ketetapan pajak.

BAB III
VERIFIKASI DALAM RANGKA MENERBITKAN
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN DAN MENGHAPUSKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN ATAU BERDASARKAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK

Pasal 3
(1) Verifikasi dalam rangka menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan terhadap:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; dan/atau
c. Wajib Pajak sesuai hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal,
yang berdasarkan data dan informasi menunjukkan telah memenuhi persayaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.
(2) Verifikasi juga dilakukan dalam rangka mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilakukan penghapusan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
(3) Termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hasil kegiatan sensus pajak nasional.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak.
(5) Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan terhadap Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.


Pasal 4
(1) Verifikasi terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mencakup kegiatan:
a. konfirmasi kepada pemberi kerja; dan
b. pengujian terhadap penghasilan Wajib Pajak apakah penghasilan Wajib Pajak tersebut di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(2) Verifikasi terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mencakup kegiatan:
a. konfirmasi lapangan terhadap tempat kedudukan atau kegiatan usaha;
b. pengujian terhadap penghasilan Wajib Pajak apakah penghasilan Wajib Pajak tersebut di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak; dan
c. analisa dalam rangka menentukan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(3) Verifikasi terhadap Wajib Pajak hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mencakup kegiatan:
a. pengujian terhadap kebenaran formulir isian data hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal; dan
b. pencocokan terhadap data hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal dan telah divalidasi dengan basis data perpajakan.
(4) Verifikasi terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mencakup kegiatan:
a. pengujian terhadap kebenaran data dan/atau informasi yang diperoleh; dan
b. pencocokan terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh dengan basis data perpajakan.
(5) Verifikasi terhadap Wajib Pajak hasil kegiatan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mencakup kegiatan:
a. pengujian terhadap kebenaran formulir isian sensus pajak nasional; dan
b. pencocokan terhadap data hasil kegiatan sensus pajak nasional dengan basis data perpajakan.

Pelaksanaan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mencakup kegiatan:
a. pencocokan terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif; dan
b. konfirmasi terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Pasal 7
(1) Kegiatan dalam rangka Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dilaksanakan oleh petugas Verifikasi.
(2) Kegiatan dalam rangka Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
(3) Petugas Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Verifikasi.
(4) Hasil dari kegiatan dalam rangka Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi.
(5) Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. penugasan Verifikasi;
b. identitas Wajib Pajak;
c. tujuan Verifikasi;
d. uraian hasil Verifikasi;
e. simpulan dan usul petugas Verifikasi; dan
f. pengungkapan informasi lain yang terkait.

BAB IV
VERIFIKASI DALAM RANGKA MENGUKUHKAN
PENGUSAHA KENA PAJAK SECARA JABATAN ATAU BERDASARKAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK DAN MENCABUT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK SECARA JABATAN ATAU BERDASARKAN PERMOHONAN PENGUSAHA KENA PAJAK

Pasal 8
(1) Verifikasi dalam rangka mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan terhadap:
a. Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pengusaha; dan/atau
b. Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagai Pengusaha, sesuai hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal,
yang berdasarkan data dan informasi menunjukkan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2) Termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hasil kegiatan sensus pajak nasional.
(3) Verifikasi dalam rangka mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan terhadap:
a. Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pengusaha; atau
b. Wajib Pajak badan sebagai Pengusaha,
yang mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(4) Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan untuk menentukan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(6) Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan terhadap Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

(1) Verifikasi dalam rangka mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan terhadap:
a. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b. Pengusaha Kena Pajak telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain;
c. Pengusaha Kena Pajak yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lainnya;
d. Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 (satu) tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak;
e. Pengusaha Kena Pajak selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha;
f. Pengusaha Kena Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember;
g. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang pajak keluaran dan pajak masukannya nihil untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember; atau
h. Pengusaha Kena Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
(2) Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan Verifikasi atas:
a. hasil sensus pajak nasional;
b. hasil konfirmasi lapangan setelah pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; atau
c. hasil kegiatan lain yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tertib administrasi dan/atau menguji pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(4) Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak terhadap Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pasal 11
Pelaksanaan Verifikasi terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) mencakup kegiatan:
a. pencocokan terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
b. konfirmasi lapangan terhadap tempat kedudukan atau kegiatan usaha; dan/atau
c. pengujian terhadap jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil.

(1) Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dapat dilakukan untuk 1 (satu) atau beberapa jenis pajak, baik untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
(2) Verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dilakukan dalam hal terdapat:
a. keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP; atau
b. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yang di dalamnya memuat data konkret yang dapat dipergunakan untuk menghitung besarnya pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(3) Verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dalam hal terdapat: 
a. keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang KUP;
b. data baru berupa hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang; atau
c. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
(4) Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi Putusan Pengadilan yang memuat data baru berupa Faktur Pajak yang dapat dipergunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(5) Verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dilakukan dalam hal terdapat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP.

Pasal 14
Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, berupa:
a.   hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak;
b.  bukti pemotongan Pajak Penghasilan;
c.  data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang KUP dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; atau
d.  bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Bagian Kedua
Tata Cara Verifikasi Dalam Rangka
Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak

Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf l disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Laporan Hasil Verifikasi disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup yang diverifikasi sesuai dengan tujuan Verifikasi, dan memuat simpulan petugas Verifikasi yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar.
b. Laporan Hasil Verifikasi paling sedikit memuat keterangan mengenai:
      1) penugasan Verifikasi;
      2) identitas Wajib Pajak;
      3) pemenuhan kewajiban perpajakan;
      4) data/informasi yang tersedia;
      5) materi yang diverifikasi;
      6) uraian hasil Verifikasi;
      7) pengujian yang telah dilakukan;
      8) penghitungan pajak terutang;
      9) simpulan dan usul petugas Verifikasi.

Bagian Ketiga
Kewajiban dan Kewenangan Petugas Verifikasi

Pasal 17
(1) Dalam melakukan Verifikasi untuk menerbitkan surat ketetapan pajak, petugas Verifikasi wajib:
a. memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak/Kuasanya untuk memberikan klarifikasi terkait dengan keterangan lain yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak;
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi kepada Wajib Pajak; dan
c. memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
(2) Petugas Verifikasi melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang memanggil Wajib Pajak dengan surat panggilan untuk meminta klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak.

Bagian Keempat
Kewajiban dan Hak Wajib Pajak

Pasal 18
(1) Dalam pelaksanaan Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak berkewajiban memenuhi panggilan dalam rangka Verifikasi untuk memberikan klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis.
(2) Dalam pelaksanaan Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak berhak untuk:
a. memberikan klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis terkait dengan keterangan lain;
b. meminta kepada petugas Verifikasi untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Verifikasi;
c. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi; dan
d. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Bagian Kelima
Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan
Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi

(1) Hasil Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi kepada Wajib Pajak, dengan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
(2) Undangan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dibuat secara tertulis dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya pembahasan akhir, yang memperhatikan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, dan dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan undangan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara bersamaan oleh petugas Verifikasi melalui kurir, faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya.

Pasal 21

(1) Apabila Wajib Pajak hadir sesuai waktu yang ditentukan dalam undangan Pembahasan Akhir Hasil Verfikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), petugas Verifikasi melakukan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak yang dituangkan dalam berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
(2) Berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi koreksi, baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.
(3) Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Verifikasi membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan berdasarkan berita acara tersebut Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dianggap telah dilaksanakan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir sesuai waktu yang ditentukan dalam undangan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), petugas Verifikasi membuat berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan mencantumkan keterangan mengenai ketidakhadiran Wajib Pajak dalam berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
(5) Berdasarkan berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dianggap telah dilaksanakan dan Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil Verifikasi.
(6) Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari dan tanggal pelaksanaan pembahasan akhir sebagaimana tercantum dalam undangan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

Pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dan huruf c, harus sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.

Pasal 24
(1) Dalam hal berdasarkan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a tidak terdapat pajak yang kurang atau tidak dibayar, kegiatan Verifikasi dilanjutkan dengan membuat Laporan Hasil Verifikasi tanpa usulan penerbitan surat ketetapan pajak.
(2) Dalam hal keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a telah ditindaklanjuti oleh Wajib Pajak dengan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan sebelum penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, kegiatan Verifikasi dilanjutkan dengan:
a. membuat Laporan Hasil Verifikasi tanpa usulan penerbitan surat ketetapan pajak apabila pembetulan Surat Pemberitahuan sesuai dengan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a; atau
b. membuat Laporan Hasil Verifikasi dengan usulan untuk penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi apabila pembetulan Surat Pemberitahuan belum sesuai dengan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, kegiatan Verifikasi dilanjutkan dengan membuat Laporan Hasil Verifikasi tanpa usulan penerbitan surat ketetapan pajak.

Bagian Keenam
Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Hasil Verifikasi

Pasal 25
(1) Surat ketetapan pajak hasil Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:
a. penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau
b.Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
dapat dilakukan pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerbitan surat ketetapan pajak dari hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(3) Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Verifikasi harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
(4) Dalam hal pembatalan dilakukan karena Verifikasi dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, berdasarkan surat keputusan pembatalan hasil Verifikasi, petugas Verifikasi melanjutkan Verifikasi dengan memberitahukan hasil Verifikasi melalui Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi kepada Wajib Pajak dan melakukan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN



Lampiran: bn903-2012