(2) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan Audit Khusus dapat dilakukan tanpa menyampaikan surat pemberitahuan rencana Audit Khusus.
Paragraf 3
Pelaksanaan Audit
(1) Entry meeting dilakukan dengan menyerahkan surat pengantar audit serta menjelaskan tujuan dan ruang lingkup audit kepada Pihak Pelapor.
(2) Pihak Pelapor dapat menolak pelaksanaan audit, apabila tim Audit Kepatuhan atau Audit Khusus tidak dapat menunjukan surat pengantar audit.
Pasal 24(1) Pengumpulan dan penelitian Dokumen dilakukan dengan pengecekan Dokumen audit yang sudah diterima.
(2) Dalam hal terdapat Dokumen yang belum diperoleh, tim audit dapat meminta Dokumen tambahan kepada Pihak Pelapor.
(3) Tim audit melakukan penelitian atas Dokumen audit dan Dokumen tambahan.
(4) Tim audit dapat melakukan wawancara untuk meminta keterangan kepada Pihak Pelapor.
Pasal 25(1) Pengujian Transaksi dilakukan terhadap Transaksi Pengguna Jasa.
(2) Dalam proses pengujian Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim audit dapat melakukan konfirmasi data Transaksi.
Pasal 26(1) Exit meeting dilakukan untuk membahas temuan audit, rekomendasi, dan komitmen Pihak Pelapor.
(2) Pihak Pelapor wajib memberikan tanggapan atas temuan dan rekomendasi tim audit.
(3) Hasil pembahasan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara exit meeting.
(4) Berita acara exit meeting wajib ditandatangani oleh tim audit dan pejabat yang berwenang mewakili Pihak Pelapor.
Pasal 27(1) Dalam hal pelaksanaan Audit Khusus tidak melakukan pengujian Transaksi, pembahasan dalam exit meeting dapat berupa konfirmasi data yang telah diberikan oleh Pihak Pelapor.
(2) Hasil pembahasan konfirmasi data wajib dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh tim Audit Khusus dan pejabat yang berwenang mewakili Pihak Pelapor.
Pasal 28
(1) Dalam hal Pihak Pelapor tidak sependapat dengan temuan tim audit yang disampaikan saat exit meeting maka Pihak Pelapor wajib menyampaikan tanggapan secara tertulis dengan disertai Dokumen pendukung berupa:
a. tanggapan atas hasil audit terkait PMPJ yang wajib disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan exit meeting; dan/atau
b. tanggapan atas hasil audit terkait pengujian Transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan oleh Pihak Pelapor dengan jangka waktu yang disepakati dengan tim audit dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan exit meeting.
(2) PPATK berdasarkan permintaan Pihak Pelapor dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Dalam hal Pihak Pelapor yang tidak sependapat dengan temuan tim audit tidak melaksankan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Pelapor dianggap menyetujui dan wajib melaksanakan rekomendasi tim audit.
Paragraf 4
Pasca Audit
Pasal 29(1) Kegiatan dalam tahap pasca audit meliputi:
a. penyampaian informasi hasil audit dan surat pembinaan kepada Pihak Pelapor;
b. penyampaian informasi hasil audit kepada LPP; dan
c. pengelolaan Dokumen audit untuk menjaga keamanan data dan informasi.
(2) Dalam keadaan tertentu, kegiatan dalam tahap pasca audit pada Audit Khusus dapat dilakukan tanpa menyampaikan informasi sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
Pasal 30Informasi hasil audit dan surat pembinaan kepada Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a disampaikan melalui surat tertulis dengan lampiran berupa informasi hasil audit.
Pasal 31(1) Informasi hasil audit kepada LPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b disampaikan melalui:
a. surat tertulis dengan lampiran berupa informasi hasil audit; atau
b. penyampaian secara langsung dalam suatu rapat koordinasi.
(2) LPP sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil Audit Kepatuhan atau Audit Khusus yang disampaikan oleh PPATK.
(3) LPP menyampaikan informasi perkembangan penanganan hasil Audit Kepatuhan atau Audit Khusus kepada PPATK.
BAB IV
KEWAJIBAN PIHAK PELAPOR
Pasal 32Dalam rangka Audit Kepatuhan atau Audit Khusus, Pihak Pelapor wajib:
a. memberikan Dokumen yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dikelola oleh Pihak Pelapor, termasuk hak akses terhadap sistem informasi dan basis data (database);
b. memberikan keterangan kepada tim Audit Kepatuhan atau Audit Khusus;
c. mengizinkan tim Audit Kepatuhan atau Audit Khusus untuk memasuki pekarangan, lahan, gedung, atau properti yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dikelola oleh Pihak Pelapor;
d. merahasiakan laporan hasil Audit Kepatuhan atau Audit Khusus;
e. melakukan langkah perbaikan dan/atau penyempurnaan atas hal yang ditemukan dalam Audit Kepatuhan atau Audit Khusus serta melaporkan perbaikan dan/atau penyempurnaan yang dilakukan kepada PPATK.
BAB V
KEWENANGAN TIM AUDIT KEPATUHAN DAN TIM AUDIT KHUSUS
Pasal 33(1) Dalam melakukan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus, tim audit berwenang untuk:
a. meminta Dokumen yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dikelola oleh Pihak Pelapor, termasuk hak akses terhadap sistem informasi dan basis data (
database);
b. meminta keterangan kepada Pihak Pelapor;
c. memasuki pekarangan, lahan, gedung atau properti yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dikelola oleh Pihak Pelapor atau pihak lain yang melaksanakan kewajiban Pihak Pelapor.
(2) Pihak Pelapor wajib memenuhi permintaan PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 34(1) Pihak Pelapor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 28 ayat (3) dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pihak Pelapor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 27 ayat (2) Pasal 32, dan Pasal 33 ayat (2) akan diberi peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali masing-masing dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja oleh PPATK.
(3) Apabila setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pihak Pelapor tetap tidak memenuhi kewajiban, PPATK dapat menjatuhkan sanksi berupa:
a. mengumumkan kepada publik sebagai Pihak Pelapor yang tidak patuh dalam web site PPATK atau sarana lainnya;
b. merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penilaian ulang kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pengurus Pihak Pelapor;
c. merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk membekukan kegiatan usaha, mencabut atau membatalkan izin usaha Pihak Pelapor; dan/atau
d. melaporkan kepada penegak hukum mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Pihak Pelapor.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2012
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
MUHAMMAD YUSUF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN