
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
NOMOR: PER- 11/1.02/PPATK/09/2012
TENTANG
TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI
YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PELAPORAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,Menimbang :a. bahwa sesuai untuk melaksanakan ketentuan dengan Pasal 23 ayat (4) Undang-Uundang Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Kepala Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dapat menetapkan transaksi keuangan tunai yang dikecualikan dari kewajiban pelaporantentang Transaksi Keuangan Tunai Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
2. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
MEMUTUSKAN:Menetapkan :
PERATURAN KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN TENTANG TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PELAPORAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) PJK wajib melaporkan TKT yang dilakukan oleh Pengguna Jasa.
(2) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap :
a. TKT yang dilakukan oleh PJK dengan pemerintah dan Bbank Ssentral;
b. TKT untuk pembayaran gaji atau pensiun;
c. TKT lain yang ditetapkan oleh Kepala PPATK; dan
d. TKT lain atas permintaan PJK untuk dikecualikan yang disetujui oleh PPATK.
(3) Pengecualian pelaporan TKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, berlaku tanpa harus meminta persetujuan kepada Kepala PPATK.
(4) Pengecualian pelaporan TKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan ini.
(5) Pengecualian pelaporan TKT lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan meminta persetujuan kepada Kepala PPATK.
Bagian Kedua
Pengecualian Pelaporan TKT yang Dilakukan oleh PJK dengan Pemerintah dan Bank Sentral
Pasal 3(1) Pengecualian pelaporan TKT yang dilakukan dengan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi :
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. Kementerian;
d. Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
e. Badan-Badan Pemerintah Lainnya; dan/atau
f. Lembaga lain yang sumber pembiayaan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi badan usaha milik negara atau badan usaha milik /daerah.
(3) TKT yang dilakukan oleh PJK dengan pPemerintah, dikecualikan pelaporan TKT dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Pembukaan rekening pPemerintah dilakukan sesuai dengan syarat dan tatacara pembukaan rekening Pemerintah; dan
b. Penyetoran dan penarikan dana dari dan ke rekening Pemerintah dilakukan oleh pihak yang mendapat kewenangan untuk bertindak dan atas nama Pemerintah sebagaimana tercantum dalam pembukaan rekening Pemerintah dan perubahannya.
Bagian Ketiga
Pengecualian Pelaporan TKT untuk Pembayaran Gaji atau Pensiun
Pasal 4Pengecualian pelaporan TKT untuk pembayaran gaji atau pensiun TKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi Transaksi rutin yang dilakukan untuk pembayaran gaji atau pensiun oleh Pengguna Jasa yang berbentuk Korporasi.
Bagian Keempat
Pengecualian Pelaporan TKT Lain yang Ditetapkan oleh Kepala PPATK
(1) Dalam hal terdapat paling kurang 10 (sepuluh) Pengguna Jasa berbentuk Korporasi, PJK dapat mengajukan usulan pengecualian pelaporan TKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. melakukan TKT secara rutin baik harian, mingguan, maupun bulanan;
b. melakukan hubungan usaha dengan PJK minimal paling sedikit dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
c. memiliki jenis usaha atau pihak tertentu selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
Pasal 7(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disertai dengan dokumen pendukung sebagai berikut yang meliputi:
a. Daftar Profil Pengguna Jasa;
b. Data TKT yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. Hasil kajian; dan
d. Rekomendasi dari Asosiasi PJK.
(2) Profil Ppengguna Jjasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, didasarkan pada persyaratan yang diatur dalam ketentuan tentang prinsip mengenali Pengguna Jasa yang ditetapkan oleh PPATK dan/atau Lembaga Pengawas dan Pengatur.
(3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sekurang-kurangnya meliputi:
a. frekuensi TKT;
b. nominal TKT;
c. kewajaran karakteristik TKT dalam jenis usaha;
d. tingkat resiko jenis usaha; dan
e. jumlah Pengguna Jasa.
(4) Dalam hal PJK menjadi anggota asosiasi PJK, maka usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diajukan setelah melakukan koordinasi dan meminta rekomendasi asosiasi PJK.
Pasal 8Setelah menerima usulan yang telah memenuhi persyaratanpengecualian pelaporan TKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), PPATK melakukan penelaahan atas kriteria dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7.
Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 belum ditetapkan oleh PPATK, PJK wajib melaporkan TKT kepada PPATK.
BAB III
PEMANTAUAN DAN PENATAUSAHAAN
Bagian Kesatu
Pemantauan
Pasal 11(1) PJK wajib melakukan pemantauan secara berkala terhadap TKT yang dikecualikan.
(2) Dalam hal ditemukan adanya unsur TKM berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib melaporkan TKT yang dikecualikan sebagai TKM.
Bagian Kedua
Penatausahaan
(1) PJK dilarang menyampaikan lLaporan TKT yang tergolong dalam TKT yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada PPATK.
(2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan peringatan dan/atau teguran tertulis.
BAB IV
SANKSI
Pasal 14(1) PJK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur, pengenaan sanksi administratif terhadap PJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh PPATK.
(4) Sanksi administratif yang dikenakan oleh PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa :
a. Peringatan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2012
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
MUHAMMAD YUSUF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN