Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 960, 2012
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2012
TENTANG
STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna dan mengikuti kemajuan teknologi dalam penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan internasional, perlu dilakukan penyesuaian parameter standar kualitas pelayanan serta tolok ukurnya dengan kondisi saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional;

Mengingat  : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3881);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/3/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 15/PER/M.KOMINFO/07/2011 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Sejumlah Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Penyelenggara Jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan internasional wajib memenuhi standar kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Penyelenggara Jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara jasa lain atau penyelenggara jaringan lain yang terhubung untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan.

BAB III
KINERJA JARINGAN
Bagian Kesatu
Standar Panggilan Yang Tidak Berhasil
Antar Jaringan (off net)
Pasal 3
(1) Persentase Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off net) tidak boleh >7,5% (lebih besar dari tujuh koma lima persen).
(2) Perhitungan persentase Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off net) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berukut:

Jumlah panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) x 100%
Jumlah seluruh panggilan yang dicoba dalam periode pengujian


Pasal 4
Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off net) yang dihitung mencakup panggilan yang tidak berhasil di sentral trunk time division multiplex (TDM) dan softswitch.


Metode perhitungan persentase Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off net) yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam trafik yang ada di sentral gerbang interkoneksi ke arah sentral gerbang interkoneksi lawan.
b. merekam jumlah panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off net) dalam seluruh panggilan yang dicoba pada jam sibuk dan menghitung persentasenya.
c. menghitung persentase panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off net) untuk seluruh sentral tiap bulannya.
d. menghitung persentase panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off net) untuk seluruh sentral dalam periode 12 (dua belas) bulan.

Bagian Kedua
Standar Network Post Dialing Delay
Pasal 7
(1) Persentase Network Post Dialling Delay yang kurang dari 13 detik harus e 95% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh lima persen) dari jumlah panggilan yang dicoba.
(2) Perhitungan persentase Network Post Dialling Delay sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Jumlah Delay yang kurang dari 13 detik x 100%
Jumlah seluruh panggilan yang dicoba


Pasal 8
(1) Persentase Network Post Dialing Delay didasarkan pada pengujian panggilan secara acak atau pengamatan trafik jaringan pada jam sibuk.
(2) Untuk pengujian panggilan secara acak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ukuran sampel paling sedikit 30 (tiga puluh) panggilan tiap area kode trunk dan jangka waktu antara dua pengujian adalah 2 (dua) menit.


(1) Penyelenggara jasa wajib menyimpan seluruh rekaman data perhitungan parameter standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Menteri ini dan wajib melaporkan pencapaian standar kualitas pelayanan kepada BRTI.
(2) Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada BRTI paling lambat 6 (enam) minggu terhitung sejak tanggal 31 Desember sebagai masa akhir periode laporan.


Pasal 11

(1) Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus melampirkan:
a. data dukung dalam bentuk soft copy dan hard copy; dan
b. pernyataan bahwa laporan dibuat dengan benar dan akurat serta ditandatangani oleh direktur utama di atas meterai cukup.


Penyelenggara jasa wajib mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan dalam situs resmi masing-masing dan harus diperbaharui setiap tiga (3) bulan.

BAB V
PENILAIAN PENCAPAIAN STANDAR KUALITAS PELAYANAN
Pasal 14
(1) Untuk memverifikasi akurasi laporan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa, BRTI dapat melakukan penilaian.
(2) Tata cara pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.


BAB VI
SANKSI DAN PENGHARGAAN
Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh pengguna akibat kelalaian penyelenggara jasa dalam memenuhi standar kualitas pelayanan.

Pasal 17

(1) BRTI memberikan penghargaan kepada penyelenggara jasa yang memenuhi standar kualitas pelayanan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengumuman pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa dan pemberian sertifikat penghargaan.


Pasal 18
(1) BRTI memberikan penghargaan kepada penyelenggara jasa yang memenuhi standar kualitas pelayanan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengumuman pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa dan pemberian sertifikat penghargaan.


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada bulan Januari 2013.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2012
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,


TIFATUL SEMBIRING



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


AMIR SYAMSUDIN


lamp bn960-2012: lamp

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali