Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2006 tentang Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (1a), ayat (3) diubah, ayat (5) diubah dan ayat (6) diubah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11(1) Permohonan Izin peragaan ke luar negeri diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, untuk jenis tumbuhan dan satwa liar dilindungi sebagai berikut:
a. Raflesia;
b. Anoa (Anoa depressicornis, Anoa quarlesi);
c. Babirusa (Babyrousa babyrussa);
d. Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus);
e. Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis);
f. Biawak Komodo (Varanus komodoensis);
g. Cendrawasih (seluruh jenis dari famili Paradiseidae);
h. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi);
i. Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae);
j. Lutung Mentawai (Presbytis potenziani);
k. Orangutan (Pongo pygmaeus); dan/atau
l. Owa Jawa (Hylobates moloch ).
(1a)Permohonan Izin peragaan ke luar negeri selain jenis tumbuhan dan satwa liar dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Teknis.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. copy MoU antara kedua lembaga konservasi;
b. proposal kegiatan;
c. rekomendasi dilengkapi berita acara pemeriksaan mengenai asal-usul tumbuhan dan satwa liar dilindungi beserta sarana/peralatan pendukungnya dari Kepala Balai KSDA;
d. sertifikat atau penandaan tumbuhan dan satwa liar dilindungi;
e. surat keterangan kesehatan satwa dari instansi yang berwenang;
f. copy izin lembaga konservasi.
(3) Direktur Jenderal dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima lengkap, menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri.
(4) Atas dasar pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan.
(5) Dalam hal permohonan izin peragaan luar negeri:
a. disetujui, Direktur Jenderal dalam waktu 17 (tujuh belas) hari kerja menyampaikan konsep Keputusan Menteri kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk dilakukan penelaahan.
b. ditolak, Direktur Jenderal dalam waktu 17 (tujuh belas) hari kerja atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan.
(6) Berdasarkan telaahan Sekretaris Jenderal dimaksud pada ayat (5) huruf a, permohonan telah memenuhi persyaratan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Sekretaris Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Pemberian Izin Peragaan Luar Negeri kepada Menteri.
2. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11A(1) Berdasarkan permohonan izin peragaan tumbuhan dan satwa liar yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1a) dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, Direktur Teknis menyampaikan pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal.
(2) Atas dasar pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan.
(3) Dalam hal permohonan izin peragaan luar negeri :
a. disetujui, Direktur Teknis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, menyampaikan konsep Keputusan Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal untuk dilakukan penelaahan.
b. ditolak, Direktur Teknis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan konsep surat penolakan kepada Direktur Jenderal.
(4) Berdasarkan hasil telaahan Sekretaris Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, permohonan telah memenuhi persyaratan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Direktur Jenderal tentang Izin Peragaan Luar Negeri kepada Direktur Jenderal.
3. Ketentuan Pasal 13 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) diubah sehingga keseluruhannya berbunyi:
Pasal 13(1) Izin peragaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi teknis dan administrasi oleh Direktur Jenderal.
(2) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berakhir izin dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi persyaratan :
a. laporan kegiatan peragaan;
b. laporan perkembangan pemeliharaan tumbuhan dan satwa liar dilindungi beserta keadaan mutasinya; dan
c. laporan hasil evaluasi.
(4) Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima lengkap.
(5) Atas dasar pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan.
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan izin peragaan luar negeri :
a. disetujui, Direktur Jenderal dalam waktu 17 (tujuh belas) hari kerja menyampaikan konsep Keputusan Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk dilakukan penelaahan.
b. ditolak, Direktur Jenderal dalam waktu 17 (tujuh belas) hari kerja menyampaikan konsep surat penolakan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(7) Berdasarkan hasil telaahan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, permohonan telah memenuhi persyaratan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Sekretaris Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang pemberian perpanjangan izin peragaan luar negeri kepada Menteri.
4. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13A(1) Izin peragaan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (4) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi teknis dan administrasi oleh Direktur Teknis.
(2) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berakhir izin dengan tembusan kepada Direktur Teknis.
(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi persyaratan :
a. laporan kegiatan peragaan;
b. laporan semester tentang perkembangan pemeliharaan tumbuhan dan satwa liar dilindungi beserta keadaan mutasinya; dan
c. laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Direktur Teknis menyampaikan pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima lengkap.
(5) Atas dasar pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan.
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan izin peragaan luar negeri:
a. disetujui, Direktur Teknis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan konsep Keputusan Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal untuk dilakukan penelaahan.
b. ditolak, Direktur Teknis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan konsep surat penolakan kepada Direktur Jenderal.
(7) Berdasarkan hasil telaahan Sekretaris Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a permohonan telah memenuhi persyaratan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Direktur Jenderal tentang pemberian perpanjangan izin peragaan luar negeri kepada Direktur Jenderal.
5. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14(1) Pemegang izin perpanjangan peragaan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan Pasal 13A ayat (7), wajib melakukan kerjasama konservasi jenis.
(2) Kerjasama konservasi jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi:
a. peningkatan kapasitas pengelolaan jenis di ex-situ;
b. peningkatan sumber daya manusia;
c. alih ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. keterhubungan program konservasi ex-situ dan in-situ (ex-situ link to in-situ).
Pasal IIPeraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2012
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN